Konten dari Pengguna

Perlinsos Digital: 13,2 Juta Keluarga Terdaftar, Akankah Bantuan Tepat Sasaran?

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari muhammadkemal tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sumber foto: Ilustrasi AI, dibuat menggunakan ChatGPT.
zoom-in-whitePerbesar
Sumber foto: Ilustrasi AI, dibuat menggunakan ChatGPT.

Pendataan Digital dan Harapan Baru bagi Penerima Bantuan Sosial

Bantuan sosial merupakan salah satu bentuk tanggung jawab negara dalam membantu masyarakat yang menghadapi kesulitan ekonomi. Melalui program perlindungan sosial, pemerintah berupaya memenuhi kebutuhan dasar masyarakat sekaligus mengurangi dampak kemiskinan. Namun, penyaluran bantuan sosial tidak hanya bergantung pada ketersediaan anggaran. Ketepatan data penerima juga menjadi persoalan penting karena kesalahan pendataan dapat menyebabkan bantuan tidak diterima oleh orang yang benar-benar membutuhkan. Dalam menghadapi persoalan tersebut, pemerintah mulai memanfaatkan teknologi digital untuk memperbaiki proses pendataan melalui program Perlindungan Sosial Digital atau Perlinsos Digital.

Kementerian Sosial (Kemensos) mencatat sebanyak 13.284.093 keluarga telah terdaftar dalam program Perlinsos Digital per Jumat, 23 Oktober 2026. Angka tersebut menunjukkan besarnya partisipasi masyarakat dalam proses pendataan perlindungan sosial. Menteri Sosial Saifullah Yusuf, yang akrab disapa Gus Ipul, menyampaikan perkembangan tersebut dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta. Informasi ini diberitakan oleh ANTARA News pada tanggal yang sama dengan judul “Mensos: 13,2 juta keluarga terdaftar dalam Perlinsos Digital”.

Pencapaian tersebut menjadi perhatian karena pendataan merupakan tahap penting sebelum pemerintah menentukan kelayakan masyarakat untuk menerima bantuan sosial. Melalui sistem digital, masyarakat dapat melakukan pendaftaran secara mandiri atau memperoleh bantuan dari agen Perlinsos Digital. Dengan demikian, proses pengumpulan informasi tidak hanya bergantung pada pendataan yang dilakukan oleh aparat pemerintah, tetapi juga membuka ruang bagi masyarakat untuk terlibat secara langsung.

Keterlibatan masyarakat menjadi semakin penting karena kondisi ekonomi keluarga dapat berubah dari waktu ke waktu. Sebuah keluarga yang sebelumnya mampu memenuhi kebutuhan sehari-hari dapat mengalami kesulitan akibat kehilangan pekerjaan, berkurangnya penghasilan, atau meningkatnya beban kebutuhan rumah tangga. Sebaliknya, kondisi keluarga yang sebelumnya membutuhkan bantuan juga dapat mengalami perubahan. Oleh karena itu, data penerima bantuan perlu diperbarui secara berkala agar kebijakan pemerintah tetap sesuai dengan kondisi nyata di lapangan.

Usulan dan Sanggahan sebagai Bentuk Partisipasi Masyarakat

Selain mencatat jumlah keluarga yang telah terdaftar, Kemensos juga menerima masukan masyarakat mengenai data calon penerima bantuan sosial. Berdasarkan laporan yang diberitakan ANTARA News pada 23 Oktober 2026, terdapat 641.222 usulan agar keluarga tertentu dipertimbangkan sebagai penerima manfaat dan 84.281 sanggahan terhadap data penerima manfaat. Angka tersebut memperlihatkan adanya keterlibatan masyarakat dalam proses pemutakhiran data perlindungan sosial.

Usulan dan sanggahan memiliki peran yang berbeda, tetapi sama-sama penting. Usulan dapat digunakan untuk menyampaikan informasi mengenai keluarga yang dinilai membutuhkan bantuan, tetapi belum tercatat dalam data penerima. Sementara itu, sanggahan dapat menjadi sarana untuk mempertanyakan data yang dianggap tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya. Melalui mekanisme tersebut, masyarakat memperoleh kesempatan untuk menyampaikan informasi yang mungkin belum diketahui oleh pemerintah.

Meski demikian, angka usulan dan sanggahan tersebut tidak dapat langsung dianggap sebagai bukti bahwa telah terjadi kesalahan dalam seluruh data penerima bantuan. Setiap laporan tetap memerlukan pemeriksaan dan verifikasi. Pemerintah harus memastikan bahwa informasi yang disampaikan sesuai dengan keadaan di lapangan sebelum mengambil keputusan. Dengan cara ini, partisipasi masyarakat dapat membantu meningkatkan kualitas data tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian.

Untuk mendukung proses tersebut, Kemensos juga mencatat sebanyak 816.674 orang telah bergabung sebagai agen Perlinsos Digital. Para agen diharapkan membantu masyarakat dalam melakukan pendaftaran dan memperoleh informasi mengenai program perlindungan sosial. Keberadaan mereka dapat menjadi penghubung antara pemerintah dan masyarakat, terutama bagi warga yang belum terbiasa menggunakan layanan digital.

Namun, keterlibatan agen juga perlu disertai pengawasan yang memadai. Masyarakat harus memperoleh informasi yang jelas mengenai prosedur pendaftaran, penggunaan data pribadi, serta hak mereka untuk menyampaikan pengaduan. Kemensos juga menegaskan bahwa agen Perlinsos Digital bekerja secara sukarela dan tidak diperbolehkan meminta uang atau imbalan kepada masyarakat. Ketentuan tersebut penting untuk mencegah penyalahgunaan program dan melindungi warga dari pungutan yang tidak semestinya.

Meninjau Perlinsos Digital dari Perspektif Hukum

Jika dilihat dari sudut pandang hukum, program Perlinsos Digital tidak hanya berkaitan dengan penggunaan teknologi, tetapi juga menyangkut pemenuhan hak masyarakat untuk memperoleh perlindungan sosial. Negara memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan kebijakan sosial secara adil dan memperhatikan kondisi masyarakat yang membutuhkan. Oleh sebab itu, proses pendataan dan penentuan penerima bantuan harus dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan.

Salah satu peraturan yang relevan adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin. Undang-undang tersebut menjadi salah satu landasan hukum dalam penyelenggaraan penanganan fakir miskin di Indonesia. Dalam konteks Perlinsos Digital, pendataan yang baik dapat membantu pemerintah mengidentifikasi masyarakat yang membutuhkan penanganan dan perlindungan sosial. Akan tetapi, data digital tetap harus digunakan secara cermat agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan tujuan perlindungan masyarakat.

Selain itu, penggunaan sistem digital juga berkaitan dengan perlindungan informasi pribadi. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi menjadi landasan hukum yang relevan dalam pengelolaan data masyarakat. Informasi yang dikumpulkan melalui pendaftaran harus diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dilindungi dari penggunaan yang tidak semestinya. Pemerintah perlu memastikan bahwa pengumpulan data dilakukan untuk tujuan yang jelas, akses terhadap data dibatasi sesuai kewenangan, serta keamanan sistem terus diperhatikan.

Persoalan hukum lainnya adalah transparansi dalam penetapan penerima bantuan. Masyarakat perlu mengetahui persyaratan yang digunakan untuk menentukan kelayakan penerima manfaat. Apabila seseorang tidak tercatat atau tidak ditetapkan sebagai penerima bantuan, harus tersedia mekanisme untuk meminta penjelasan dan mengajukan keberatan sesuai prosedur yang berlaku. Mekanisme tersebut penting agar keputusan pemerintah tidak menimbulkan ketidakpastian dan masyarakat memiliki kesempatan untuk memperbaiki informasi yang keliru.

Dari sisi analisis hukum, keberadaan sistem digital tidak secara otomatis menjamin keadilan. Sistem yang baik tetap membutuhkan aturan pelaksanaan yang jelas, petugas yang bertanggung jawab, dan pengawasan yang efektif. Apabila data yang dimasukkan tidak akurat atau proses verifikasi dilakukan secara kurang cermat, penggunaan teknologi justru dapat mempercepat penyebaran kesalahan dalam pendataan. Karena itu, pemerintah harus memastikan bahwa keputusan terkait bantuan sosial tidak hanya bergantung pada hasil pengolahan data, tetapi juga mempertimbangkan hasil verifikasi dan kondisi nyata masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.

Di samping itu, tidak semua warga memiliki kemampuan dan kesempatan yang sama untuk mengakses teknologi. Masyarakat yang tinggal di wilayah dengan keterbatasan jaringan internet, warga lanjut usia, serta keluarga yang kurang memahami layanan digital dapat mengalami kesulitan dalam proses pendaftaran. Jika hambatan tersebut tidak ditangani, program yang bertujuan mempermudah akses justru berpotensi menciptakan kesenjangan baru. Oleh karena itu, layanan pendampingan secara langsung tetap diperlukan agar masyarakat yang mengalami keterbatasan teknologi tidak kehilangan kesempatan untuk memperoleh pelayanan.

Tantangan Pemerintah dalam Menjamin Ketepatan Bantuan

Besarnya jumlah keluarga yang telah terdaftar merupakan perkembangan yang patut diperhatikan. Meskipun demikian, keberhasilan Perlinsos Digital tidak cukup diukur dari banyaknya masyarakat yang masuk ke dalam sistem. Hal yang lebih penting adalah sejauh mana data tersebut telah diverifikasi, bagaimana pengaduan masyarakat ditindaklanjuti, dan apakah bantuan akhirnya diterima oleh keluarga yang memenuhi persyaratan.

Pemerintah perlu menjelaskan tahapan pemutakhiran data secara terbuka, mulai dari pendaftaran, pemeriksaan informasi, penentuan kelayakan, hingga tindak lanjut terhadap usulan dan sanggahan. Keterbukaan tersebut dapat membantu masyarakat memahami bahwa pendaftaran bukan berarti seseorang secara otomatis ditetapkan sebagai penerima bantuan. Dengan adanya penjelasan yang memadai, potensi kesalahpahaman dapat dikurangi dan kepercayaan masyarakat terhadap program perlindungan sosial dapat ditingkatkan.

Pengawasan juga harus dilakukan terhadap pelaksanaan program di lapangan. Agen yang membantu masyarakat perlu memahami prosedur dan batas kewenangannya, sedangkan pemerintah harus menyediakan saluran pengaduan yang mudah dijangkau. Apabila ditemukan pungutan tidak resmi, penyalahgunaan data, atau tindakan yang merugikan masyarakat, laporan tersebut perlu ditangani melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan hukum.

Pada akhirnya, digitalisasi harus ditempatkan sebagai sarana untuk memperbaiki pelayanan publik, bukan sekadar pencapaian administratif. Teknologi dapat membantu pemerintah mengelola data dalam jumlah besar, tetapi kualitas pelayanan tetap ditentukan oleh ketepatan pengambilan keputusan, integritas pelaksana, dan perlindungan terhadap hak masyarakat.

Kesimpulan

Menurut pendapat saya, Perlinsos Digital merupakan langkah yang memiliki potensi besar untuk memperbaiki pendataan dan penyaluran bantuan sosial di Indonesia. Jumlah keluarga yang telah terdaftar serta adanya mekanisme usulan dan sanggahan menunjukkan bahwa masyarakat memiliki ruang untuk berpartisipasi dalam proses pemutakhiran data. Jika dikelola dengan baik, program ini dapat membantu pemerintah memperoleh informasi yang lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Namun, saya berpendapat bahwa keberhasilan program tidak boleh hanya dinilai dari besarnya angka pendaftaran. Pemerintah harus memastikan bahwa data telah diperiksa secara cermat, proses penentuan penerima dilakukan secara adil, dan masyarakat memiliki akses terhadap mekanisme pengaduan. Perlindungan data pribadi juga harus menjadi perhatian utama karena penggunaan teknologi melibatkan informasi yang perlu dijaga keamanannya.

Dari perspektif hukum, Perlinsos Digital perlu dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip keadilan, transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum. Pemerintah juga harus menjamin bahwa keterbatasan akses teknologi tidak menjadi alasan bagi masyarakat yang membutuhkan untuk kehilangan kesempatan memperoleh pelayanan sosial.

Dengan demikian, Perlinsos Digital seharusnya tidak berhenti pada keberhasilan mengumpulkan data jutaan keluarga. Program ini perlu dibuktikan melalui pelayanan yang semakin baik, penetapan penerima yang dapat dipertanggungjawabkan, dan perlindungan yang benar-benar dirasakan oleh masyarakat. Sebab, tujuan utama bantuan sosial bukan sekadar mencatat siapa yang membutuhkan, melainkan memastikan bahwa kebijakan negara mampu menjangkau mereka secara adil dan tepat sasaran.

Sumber Referensi

1. ANTARA News. (23 Oktober 2026). Mensos: 13,2 juta keluarga terdaftar dalam Perlinsos Digital. https://www.antaranews.com/berita/5806927/mensos-132-juta-keluarga-terdaftar-dalam-perlinsos-digital

2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.

3. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.