Konten dari Pengguna

Relasi Bisa Mengalahkan Kompetensi? Menguji Budaya Ordal Pada Bingkai Konstitusi

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Muhammad Naufal Effendi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Photo by Thirdman https://www.pexels.com/id-id/foto/orang-berkemeja-putih-lengan-panjang-memegang-kertas-putih-5961132/
zoom-in-whitePerbesar
Photo by Thirdman https://www.pexels.com/id-id/foto/orang-berkemeja-putih-lengan-panjang-memegang-kertas-putih-5961132/

Hallo sobat pembaca! Mungkin di antara kita sering mendengar istilah berikut “pakai ordal saja, biar gampang masuknya”. Yaa, kalimat tersebut sudah tidak asing di kehidupan sehari-hari kita. Istilah ordal atau orang dalam telah menjadi bagian budaya yang populer di kalangan masyarakat Indonesia. Tidak sedikit masyarakat yang meyakini bahwa peluang mencari pekerjaan, daftar masuk kampus baru, mengikuti kesebelasan olahraga atau bahkan lolos dalam suatu audisi lebih ditentukan oleh kedekatan dengan pihak tertentu dari pada skill yang dimilikinya. Hal ini mengakibatkan menurunnya kepercayaan publik terhadap proses seleksi yang adil sehingga perlahan mulai memudar.

Apa itu ordal?

Ordal sendiri merupakan fenomena yang di mana seseorang mempunyai hubungan “jalur dalam” bisa dari keluarga, kerabat, teman dekat, tetangga dan sebagainya, yang di gunakan untuk meraih suatu tujuan tertentu seperti jabatan, kedudukan. Di satu sisi, membangun relasi atau networking merupakan sesutau yang baik. Misalnya, seseorang mendapatkan suatu informasi lowongan pekerjaan dari temannya, ia direkomendasikan karena kepribadiannya yang memang sangat baik, prestasi akademiknya yang gemilang, tindakan yang demikian bukanlah suatu hal yang bertentangan dengan etika. Akan tetapi, di sisi lain persoalan muncul saat relasi tersebut digunakan untuk melangkahi prosedur, mengabaikan regulasi yang ada, meloloskan seseorang yang dia dianggap tidak memiliki kompetensi dari pada yang lainnya. Salah satu polemik yang ramai diperbincangkan mengenai penunjukan asisten pribadi seorang artis sebagai komisaris saalah satu BUMN. Sebagian masyarakat mempertanyakan apakah jabatan strategis diberikan kepada yang memiliki kompetensi atau justru hanya dipengaruhi oleh relasi kedekatan dengan seorang tokoh? Di sinilah budaya ordal tidak lagi sekedar persoalan moral, tetapi juga bisa menyentuh prinsip-prinsip yang bertentangan dengan konstitusi.

Fenomena Ordal Dilihat Dari Bingkai Konstitusi

Pada Pasal 1 ayat (3), Indonesia menyatakan bahwa dirinya ialah negara hukum. Konsekuensi dari prinsip tersebut ialah segala tindakan harus berlandaskan pada hukum, bukan pada kepentingan pribadi, relasi, atau privilege. Sebagai negara hukum, tidak cukup hanya memiliki banyak peraturan, tetapi juga harus mampu untuk menghadirkan rasa keadilan, kesamaan melalui proses regulasi yang transparan, objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.

Prinsip tersebut kemudian diperkuat dengan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan bahwasanya seluruh warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Makna persamaan tersebut tidak hanya berlaku ketika seseorang berhadapan dengan aparat hukum, tetapi juga saat mendapatkan kesempatan untuk mengikuti proses seleksi jabatan. Selain itu, pada Pasal 28D ayat (2) juga menjamin setiap warga Negara Republik Indonesia berhak untuk bekerja serta mendapatkan perlakuan yang adil dalam hubungan kerja. Pada UU tersebut bisa kita lihat bahwa hak konstitusional warga negara tidak hanya sebatas mendapatkan pekerjaan, tetapi juga memperoleh kesempatan yang sama melalui proses seleksi yang objektif dan bebas dari diskriminasi. Kondisi tersebut dapat juga dianalisis melalui teori yang dikemukakan oleh John Rawls tentang Justice as Fairness. Dalam teorinya, Rawls menegaskan bahwa keadilan menuntut adanya fair equality of opportunity yaitu kondisi ketika setiap orang harus memiliki kesempatan yang setara untuk memperoleh suatu posisi atau jabatan dan tidak boleh dipengaruhi oleh faktor-faktor seperti hubungan keluarga, status sosial, ataupun kedekatan dengan tokoh tertentu. Dengan kata lain, melalui teori ini Rawls menekankan kompetensi harus menjadi dasar utama, bukan relasi

Apabila teori tersebut digunakan di dalam kehidupan, sebenarnya permasalahan utama yang muncul bukan semata-mata terletak pada relasi. Membangun relasi atau networking sangat wajar dalam aktivitas sosial. Namun, permasalahan muncul apabila relasi ini mengesampingkan kompetensi sehingga kesempatan yang seharusnya dimiliki oleh setiap individu menjadi tidak lagi setara. Pada titik inilah, budaya ordal berpotensi bertentangan dengan nilai keadilan yang dijamin oleh konstitusi.

Isu ini juga sangat bertolak belakang dengan sistem merit yang telah diterapkan oleh negara menekankan pada kualifikasi, kompetensi, integritas dan kinerja sebagai tolak ukur atau pijakan dalam rekrutmen, promosi jabatan dan yang lainnya. Dengan hadirnya sistem tersebut, negara mengakui urgensi dari proses seleksi yang objektif dan adil. Oleh karena nya, pihak yang mengutamakan kedekatan dengan pihak tertentu tanpa menimbang dengan kualifikasi atau kemampuan orang tersebut tidak hanya mengurangi kepercayaan publik terhadapnya, tetapi juga bisa melemahkan pembangunan birokrasi yang objektif dan profesional.

Ternyata, Islam Juga Mengatur Tentang Ordal?

Menariknya sistem tersebut ternyata memiliki kesesuaian dalam ajaran Islam yang menganjurkan untuk menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, sebagaimana Allah SWT telah berfirman dalam QS An Nisa ayat 58

اِنَّ اللّٰهَ يَأْمُرُكُمْ اَنْ تُؤَدُّوا الْاَمٰنٰتِ اِلٰٓى اَهْلِهَاۙ

"Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya". Tafsir yang dimuat Qur’an NU menjelaskan bahwa ayat tersebut mengandung perintah agar seorang penguasa berlaku adil kepada rakyat dalam segala urusan tanpa membeda-bedakan siapa pun dalam pelaksanaan hukum Disebutkan juga dalam sebuah hadits yang disampaikan dari jalur sahabat Abu Hurairah r.a.,

إِذَا وُسِّدَ الْأَمْرُ إِلَى غَيْرِ أَهْلِهِ فَانْتَظِرْ السَّاعَةَ

"Apabila suatu urusan diserahkan kepada yang bukan ahlinya, maka tunggulah waktu kehancurannya" (H.R Al Bukhari)

Dari kedua dalil di atas menunjukan bahwa jabatan maupun amanah tidak boleh diberikan atas dasar kedekatan relasi dan kepentingan tertentu saja, melainkan kepada orang yang benar-benar berhak dan memiliki kapasitas untuk mengemban amanah tersebut. Dengan demikian, nilai islam juga sejalan dengan semangat konstitusi yang menghendaki persamaan kesempatan bagi setiap warga negara.

Solusi yang Penulis Tawarkan

Budaya ordal tidak dapat dihapus hanya melalui aturan. Diperlukan komitmen dari berbaagai pihak, baik pemerintah Perusahaan swasta, lembaga Pendidikan, maupun organisasi untuk membangun sistem rekrutmen yang transparan dan berbasis kompetensi. Setiap proses seleksi harus memiliki beberapa kriteria yang jelas dan mekanisme penilaian yang objektif. Selain itu, peran negara sebagai regulator yang menciptakan iklim ketenagakerjaan adil melalui pengawasan terhadap praktik diskriminasi serta penyusunan kebijakan setiap institusi yang mendukung prinsip kesetaraan kesempatan. Masyarakat juga harus membangun budaya yang lebih mengharagi prestasi dan kompetensi dibandingkan dengan kedekatan relasi

Kesimpulannya

Persoalan terbesar budaya ordal ialah bukan ada atau tidak nya relasi. Akan tetapi, yang lebih berbahaya dari itu adalah ketika masyarakat mulai kehilangan keyakinan bahwa yang berkompetensi masih bisa untuk meroleh kesempatan yang sama. Apabila kepercayaan tersebut memudar, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kualiras birokrasi, tetapi juga makna konstitusi sebagai penjamin persamaan kesempatan bagi setiap warga negara Indonesia.