Konten dari Pengguna

Keadilan bagi Penyalahguna Narkoba: Penjara atau Rehabilitasi?

Rizky Mahfudz, SH

Rizky Mahfudz, SH

Sarjana S1 Hukum, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

ยทwaktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Rizky Mahfudz, SH tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Foto: https://cdn.pixabay.com/photo/2019/11/11/10/05/law-4617873_1280.jpg
zoom-in-whitePerbesar
Foto: https://cdn.pixabay.com/photo/2019/11/11/10/05/law-4617873_1280.jpg

Narkoba masih menjadi salah satu ancaman serius bagi masa depan generasi muda Indonesia. Hampir setiap hari publik disuguhi berita penangkapan pengguna, pengedar, hingga jaringan peredaran narkotika yang semakin kompleks. Namun di balik berbagai pemberitaan tersebut, ada satu pertanyaan yang sering luput dari perhatian: apakah semua orang yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba layak diperlakukan sebagai penjahat?

Selama ini, penanganan kasus narkoba di Indonesia identik dengan pendekatan hukum pidana. Ketika seseorang tertangkap menggunakan narkotika, respons yang muncul biasanya adalah proses penyidikan, persidangan, hingga pemidanaan. Pendekatan seperti ini lahir dari anggapan bahwa narkoba merupakan kejahatan yang harus diberantas melalui sanksi yang tegas. Harapannya, hukuman dapat memberikan efek jera dan mencegah orang lain melakukan perbuatan serupa.

Pendekatan tersebut tentu memiliki dasar yang kuat. Negara berkewajiban melindungi masyarakat dari bahaya narkotika yang dapat merusak kesehatan, mengganggu ketertiban sosial, dan menghancurkan masa depan generasi bangsa. Dalam konteks itu, penegakan hukum menjadi instrumen penting yang tidak dapat diabaikan.

Namun, persoalan narkoba sesungguhnya jauh lebih rumit daripada sekadar pelanggaran hukum. Banyak pengguna narkoba, khususnya remaja dan anak muda, terjerumus bukan karena niat melakukan kejahatan. Ada yang berawal dari rasa ingin tahu, tekanan lingkungan pergaulan, masalah keluarga, stres akademik, hingga gangguan kesehatan mental yang tidak tertangani dengan baik. Mereka memang melakukan kesalahan, tetapi tidak semuanya dapat disamakan dengan bandar atau pengedar yang mencari keuntungan dari bisnis haram tersebut.

Ketika pengguna narkoba langsung dimasukkan ke dalam penjara, muncul persoalan baru yang tidak kalah serius. Mereka harus menghadapi stigma sebagai narapidana, kehilangan kesempatan pendidikan maupun pekerjaan, serta berisiko berinteraksi dengan pelaku kejahatan lain yang justru dapat memperburuk kondisi mereka. Tidak sedikit kasus yang menunjukkan bahwa setelah menjalani hukuman, seseorang kembali menggunakan narkoba karena akar permasalahannya tidak pernah benar-benar diselesaikan.

Di sinilah pentingnya melihat penyalahgunaan narkoba dari perspektif yang lebih luas. Kecanduan bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga persoalan kesehatan dan sosial. Seseorang yang telah mengalami ketergantungan membutuhkan bantuan profesional agar dapat pulih, bukan semata-mata hukuman yang berakhir pada pembatasan kebebasan.

Pendekatan rehabilitasi menawarkan cara pandang yang berbeda. Fokus utamanya bukan menghukum, melainkan memulihkan. Melalui rehabilitasi medis dan sosial, pengguna narkoba dibantu untuk melepaskan diri dari ketergantungan, memperbaiki kondisi psikologis, serta mempersiapkan diri kembali menjalani kehidupan yang produktif di tengah masyarakat.

Yang menarik, pendekatan ini sebenarnya bukan gagasan baru dalam sistem hukum Indonesia. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah memberikan ruang bagi pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika untuk menjalani rehabilitasi. Bahkan, hakim memiliki kewenangan untuk memerintahkan rehabilitasi sebagai bagian dari putusan yang dijatuhkan. Artinya, hukum Indonesia sendiri mengakui bahwa tidak semua kasus narkoba harus berakhir dengan pidana penjara.

Foto: https://cdn.pixabay.com/photo/2018/07/16/10/54/drugs-3541680_1280.jpg

Bagi generasi muda saat ini, pendekatan rehabilitatif menjadi semakin relevan. Mereka hidup dalam era yang penuh tekanan, mulai dari persaingan akademik, tuntutan untuk selalu tampil sempurna di media sosial, hingga ketidakpastian masa depan. Kondisi tersebut dapat membuat sebagian anak muda rentan mencari pelarian yang salah, termasuk melalui penggunaan narkoba.

Tentu saja, rehabilitasi bukan berarti memanjakan pelaku atau menghapus pertanggungjawaban hukum. Rehabilitasi tetap membutuhkan komitmen, pengawasan, dan proses yang tidak mudah. Namun, pendekatan ini memberikan peluang bagi seseorang untuk memperbaiki hidupnya tanpa harus menanggung stigma berkepanjangan akibat status sebagai narapidana.

Meski demikian, bukan berarti pendekatan represif harus ditinggalkan sepenuhnya. Terhadap bandar, produsen, dan pengedar narkoba, penegakan hukum yang tegas tetap diperlukan. Mereka adalah pihak yang secara sadar memperoleh keuntungan dari penderitaan orang lain dan menjadi penyebab utama meluasnya peredaran narkotika di masyarakat. Dalam konteks ini, sanksi pidana yang berat masih memiliki relevansi sebagai bentuk perlindungan terhadap kepentingan publik.

Oleh karena itu, perdebatan mengenai penanganan narkoba seharusnya tidak dipahami sebagai pilihan antara menghukum atau memulihkan. Yang lebih penting adalah menempatkan setiap orang sesuai dengan perannya. Pengedar dan bandar perlu ditindak tegas, sedangkan pengguna yang menjadi korban ketergantungan perlu mendapatkan kesempatan untuk pulih.

Pada akhirnya, tujuan hukum bukan hanya menciptakan ketertiban, tetapi juga mewujudkan keadilan. Dalam kasus penyalahgunaan narkoba, keadilan tidak selalu berarti menjebloskan seseorang ke balik jeruji besi. Terkadang, keadilan justru hadir ketika negara mampu membantu seseorang bangkit dari keterpurukan dan kembali menjalani hidup yang lebih baik.

Jika Indonesia ingin menyelamatkan generasi mudanya dari ancaman narkoba, maka pendekatan yang mengutamakan pemulihan layak mendapat perhatian lebih besar. Sebab menyembuhkan mereka yang terjerumus sering kali jauh lebih bermanfaat daripada sekadar menghukum mereka yang sebenarnya masih bisa diselamatkan.