Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Hukum Meminum Khamar dalam Keadaan Darurat
25 Mei 2022 17:21 WIB
Tulisan dari Muhammad Wahid Ibnu Saad tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Khamar merupakan minuman yang memiliki kandungan zat yang dapat memabukkan. Dalam islam, khamar merupakan minuman yang diharamkan. Hal ini sesuai dengan Alquran surah Al-Maidah ayat 90 yang berbunyi:
ADVERTISEMENT
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِنَّمَا ٱلْخَمْرُ وَٱلْمَيْسِرُ وَٱلْأَنصَابُ وَٱلْأَزْلَٰمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ ٱلشَّيْطَٰنِ فَٱجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, berkurban untuk berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu beruntung."
Dalam islam, orang yang meminum munuman keras mendapatkan hukuman pidana islam atau jarimah hudud. Hukum pidana islam bagi orang yang meminum khamar adalah 40 kali cambuk. Sedangkan dalam masa pemerintahan Usman Bin Affan hukuman orang yang meminum khamar adalah 80 kali cambuk. Perbedaan jumlah hukuman cambuk tersebut disebabkan karena umat islam tidak jera-jera dicambuk dan tetap meminum minuman keras.
Tetapi bagaimana hukum orang yang meminum khamar dalam keadaan darurat karena tidak dapat menemukan air? Apakah si peminum harus dihukumi pidana islam?
ADVERTISEMENT
Dalam kasus di atas, kita harus melihat dulu apakah orang tersebut dalam keadaan darurat atau tidak. Keadaan darurat yang dimaksud adalah keadaan yang dapat mengancam nyawa. Jadi, apabila orang tersebut tidak dalam keadaan darurat dan dapat menemukan air dalam waktu dekat, maka hukum meminum khamar adalah haram. Tetapi, apabila keadaan orang tersebut dalam keadaan darurat mengancam nyawanya karena kehausan, maka orang tersebut boleh meminum khamar.
Dalam kaidah fikih terdapat kaidah al-Dhoraru yuzaalu yang artinya “kemudaratan harus dihilangkan”. Berdasarkan kaidah fikih tersebut, maka orang yang terancam nyawanya karena kehausan, boleh meminum khamar bila tidak dapat menemukan air. karena bila dia tidak meminum khamar, maka dia akan mati sedangkan islam adalah agama yang sangat menghargai nyawa. Kaidah fikih ini berdasarkan dalil Alquran surah Al-Baqarah ayat 173 yang berbunyi:
ADVERTISEMENT
إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ ٱلْمَيْتَةَ وَٱلدَّمَ وَلَحْمَ ٱلْخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ بِهِۦ لِغَيْرِ ٱللَّهِ ۖ فَمَنِ ٱضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَآ إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
“sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang ketika disembelih disebut nama selain Allah. Tetapi barang siapa dalam keadaan terpaksa memakannya sedang dia tidak menginginkannya dan tidak pula melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah maha pengampun lagi maha penyayang."
Berdasarkan dalil di atas, orang yang meminum khamar dalam keadaan darurat harus dibatasi sampai hilangnya rasa haus. Apabila dia telah hilang rasa haus dan tetap meminum khamar, maka dia telah melampaui batas dan hukumnya berubah menjadi haram.
ADVERTISEMENT
Kesimpulan dari pembahasan di atas, hukum meminum khamar dalam keadaan darurat adalah boleh dengan dibatasi sampai hilangnya rasa haus dan orang tersebut tidak dihukumi jarimah hudud.