Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Urgensi Pembatasan Masa Jabatan Ketua Umum Partai Politik
4 Desember 2023 11:27 WIB
Tulisan dari Muhammad Wahid Ibnu Saad tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Partai Politik merupakan instrumen penting dalam sistem demokrasi. Suatu negara tidak bisa disebut sebagai negara demokrasi apabila tidak ada partai politik dalam negara tersebut. Dasar hukum bahwa Indonesia merupakan negara demokrasi tercantum dalam Pasal 1 Ayat (2) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”.
Bentuk pelaksanaan kedaulatan rakyat yang disebutkan dalam pasal di atas, sangatlah mustahil untuk dijalankan oleh seluruh rakyat Indonesia secara langsung. Oleh karena itu, ditunjuklah wakil-wakil untuk mewakilkan kedaulatan rakyat Indonesia. Mekanisme untuk menunjuk wakil-wakil tersebut dijelaskan dalam Pasal 22E UUD 1945, yaitu dengan cara pemilu. Dalam pasal yang sama juga dijelaskan bahwa peserta pemilu merupakan anggota Partai Politik.
ADVERTISEMENT
Peran Partai Politik dalam sistem demokrasi sangatlah penting, karena Partai Politik merupakan perwujudan dari kedaulatan rakyat, dan rakyat dapat menyalurkan suara dan pilihannya untuk menentukan wakil-wakilnya. Oleh karena itu, untuk mengatur hal-hal yang berkaitan dengan Partai Politik, DPR dan Presiden membentuk Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.
Sayangnya dalam undang-undang tersebut tidak mengatur masa jabatan Ketua Umum Partai Politik, sehingga Partai Politik bebas dalam menentukan masa jabatan Ketua Umum Partai Politik tanpa terikat aturan manapun. Hal ini menyebabkan banyak Partai Politik yang tidak memiliki peraturan yang baku mengenai masa jabatan Ketua Umum Partai Politik.
ADVERTISEMENT
Padahal jabatan Ketua Umum Partai Politik mempunyai peran penting dalam menentukan arah, dan fungsi partai. Agar kewenangan Partai Politik tidak disalahgunakan, maka masa jabatan Ketua Umum Partai Politik harus diatur dan dibatasi oleh undang-undang.
Apa yang menjadi urgensi pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik?
A. Untuk menciptakan proses demokrasi dalam tubuh Partai Politik
Pembatasan masa jabatan Ketua Umum Partai Politik bertujuan menciptakan stabilitas demokrasi di tubuh partai. Karena angggota-anggota muda yang memiliki kompeten di Partai Politik akan mengalami regenerasi dan memiliki peluang untuk menduduki jabatan tersebut.
Proses demokrasi di tubuh Partai Politik tidak hanya dalam bentuk pengangkatan ketua umum dan tukar pendapat untuk mencapai mufakat, tetapi yang lebih penting adalah pembatasan masa jabatan ketua umum tersebut. Jika hal tersebut tidak diatur, maka partai tersebut dapat menjadi partai yang otoriter dan bahkan dapat menciptakan dinasti politik.
ADVERTISEMENT
Dalam Undang-Undang Partai Politik menyebutkan bahwa Partai Politik merupakan pilar demokrasi. Sebagai pilar demokrasi, sudah seharusnya Partai Politik menjalankan nilai-nilai prinsip demokrasi itu sendiri. Salah satu prinsip tersebut adalah pembatasan masa jabatan pemegang kekuasaan di tubuh partai.
Apabila tidak ada pembatasan masa jabatan ketua umum Partai Politik, dapat mengakibatkan Partai Politik yang awalnya merupakan wadah demokrasi berubah menjadi terpersonalisasi. Artinya Partai Politik berubah menjadi alat oleh individu untuk melanggengkan kekuasaannya.
B. Untuk menghindari abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan)
Tidak adanya pembatasan masa jabatan Ketua Umum Partai Politik tidak sesuai dengan prinsip konstitusionalisme, yang salah satu fungsinya membatasi kekuasaan dan menghindari abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan). Contoh terdapat adanya penyalahgunaan kekuasaan adalah sebagai berikut;
ADVERTISEMENT
1. Peristiwa penentuan Capres dan Cawapres dari Partai PDIP yang hanya ditentukan oleh ketua umumnya.
2. Peristiwa Gubernur Bali Wayan Koster mengundang seluruh Bupati di Bali atas instruksi Megawati yang merupakan Ketua Umum Partai Politiknya. Padahal Megawati tidak memiliki kewenangan memerintah Kepada Daerah.
3. Peristiwa anggota DPR dari fraksi PDIP yaitu Bambang Pacul (Ir Bambang Wiryanto) menyatakan bahwa untuk pengesahan RUU Perampasan Aset harus mendapat persetujuan dari ketum Partai Politik. Terlebih lagi Bambang Pacul menjelaskan dengan memperagakan gestur seseorang yang begitu tunduk pada perintah Ketua Umum Partai Politik.
4. Bambang Pacul juga menyatakan bahwa kekuasaan Republik ini bergantung dari Ketua Umum Partai Politik.
C. untuk menghindari dinasti
Pembatasan masa jabatan ketua umum Partai Politik, bertujuan mencegah adanya dinasti dalam tubuh Partsi Politik. Meskipun semua orang mempunyai hak untuk terjun ke dalam politik, tetapi dengan pembatasan masa jabatan mencegah Partai Politik dipimpin oleh satu keluarga saja.
ADVERTISEMENT
bukti nyata adanya dinasti di tubuh Partai Politik ada di Partai PDIP dan Partai Demokrat, karena kedua partai ini dipimpin oleh keluarga secara turun temurun. Ketua Umum Partai PDIP Megawati telah menjabat kurang lebih selama 24 tahun (1999 - sekarang). Lalu anaknya Puan Maharani menjadi Ketua Bidang Politik dan Keamanan dan memiliki personalisasi yang kuat yaitu menjadi Ketua DPR.
Sama halnya dengan Partai Demokrat, Ketua Demokrat saat ini adalah Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Wakilnya adalah adik dari AHY yaitu Edhie Baskoro Yudhoyono. Sebelum AHY menjabat, yang menjabat Ketua Umum Partai Demokrat adalah ayahnya sendiri yaitu Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).