Konten dari Pengguna

Bisakah Guru Honorer Sejahtera?

Muhamad Hafiatul Annur
Mahasiswa Universitas Negeri Malang
4 April 2023 15:51 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Muhamad Hafiatul Annur tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi guru mengajar. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi guru mengajar. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Ada adagium yang tidak asing dan sudah sering terdengar, yaitu guru sebagai pahlawan tanpa tanda jasa. Jelas artinya bahwa seorang guru adalah seorang yang tidak memiliki tanda jasa layaknya pahlawan revolusi. Padahal, guru adalah salah satu profesi yang sangat berharga dan luar biasa.
ADVERTISEMENT
Sesosok insan manusia yang sangat berperan besar mentransfer ilmu kepada banyak orang, khususnya kepada anak didiknya. Tidak terhitung begitu banyak jasa guru yang telah mendidik kita hingga kita berdiri di sini pada tiangnya masing-masing.
Lalu, bagaimana pemerintah dalam mendukung peran seorang guru dalam mendidik anak-anak generasi penerus bangsa? Tentu bila kita lihat yang terbaru dengan adanya perubahan besar dari pemerintah untuk mengangkat guru.
Jika kita melihat kutipan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengatakan, sebanyak 320.000 guru honorer akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun ini.
Jumlah tersebut meningkat jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya sebanyak 300.000. Ada sebuah penambahan 20.000. Tentunya hal ini perlu kita apresiasi, bagaimana pemerintah telah membuktikan kinerjanya.
ADVERTISEMENT
"Anggaran bagi guru ASN/PPPK hanya ditransfer ke PPPK setelah guru honorer diangkat. Ini mendorong janji kami untuk memastikan kesejahteraan guru di negara ini terjamin," kata Nadiem Makarim.
Berdasarkan data Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menunjukkan pada tahun 2017, pemerintah melalui transfer daerah menyalurkan Rp55,1 triliun kepada 1.310,7 juta guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD), meningkat menjadi Rp 56,9 triliun di tahun 2019.
Sumber: unsplash.com
Sekretaris Jenderal Kemendikbud, Didik Suhardi, menjelaskan saat ini terdapat 3.017.296 guru di Indonesia. Sebanyak 2.114.765 berada di sekolah negeri, sedangkan 902.531 berada di sekolah swasta. Sebanyak 1.174.377 guru PNS baik di sekolah negeri maupun swasta telah tersertifikasi. Kemudian, sebanyak 217.778 guru non-PNS sudah tersertifikasi.
ADVERTISEMENT
Mengenai rekrutmen guru, setidaknya terdapat tiga macam tujuan rekrutmen guru yang dilakukan pemerintah. Pertama, untuk mengisi kekurangan guru-guru di sekolah. Kedua, untuk memenuhi kebutuhan karena penambahan akses layanan pendidikan seperti penambahan unit sekolah baru. Yang terakhir, untuk memenuhi kebutuhan karena guru pensiun.
Dilihat dari data yang ada, yang dilakukan oleh pemerintah melalui Kemendikbudristek ini, tentu ini adalah usaha dari pemerintah untuk perlahan memberikan peluang bagi guru Honorer Salah satu penghargaan yang berhak guru dapatkan adalah kesejahteraan yang terjamin.
Jabaran dan implementasi Hak atas kesejahteraan ini bahkan termuat di dalam Pasal 14 ayat (1) bagian a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang menyebut bahwa guru berhak untuk memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial coba di lakukan melalui setiap data dan kebijakan yang ada.
Guru SDN Jugosari 03 Eri Eliyawati mengajar sejumlah murid di rumah warga di Dusun Sumberlangsep, Desa Jugosari, Candipuro, Lumajang, Jawa Timur. Foto: Seno/Antara Foto
Penulis juga melihat bahwa melalui ini, pengaruh dari kesejahteraan yang di dapat guru terjamin, maka sekolah pun akan mengalami peningkatan kualitas pelayanan pembelajaran.
ADVERTISEMENT
Minimnya kesejahteraan bagi guru honorer ini mulai harus diuraikan, karena dapat menyebabkan konsentrasi guru honorer juga terpecah belah. Bayangkan saja seorang guru pasti dituntut untuk mampu menambah wawasan ilmu pengetahuannya, melakukan pembaharuan wawasan serta berinovasi dengan media yang ada, serta mengembangkan cara pengajaran yang baik.
Di sisi lainnya dengan kebijakan yang baik yang berpihak pada guru honorer, mereka tidak harus dituntut untuk memenuhi kesejahteraan ekonominya dengan bekerja pada profesi lain sebagai penunjang kehidupannya. Seorang guru honorer akan mampu berfokus pada profesi gurunya, tanpa harus mencari pekerjaan lain yang jauh lebih bisa menghasilkan biaya untuk kehidupan sehari-hari.
Datangnya pendaftaran PPPK yang lebih banyak juga harus di imbangi dengan formasi penempatan mereka yang sudah lolos seleksi secara merata. Jadi para guru juga tidak akan kebingungan dan mempertanyakan kembali nasib para guru PPPK yang hingga karena belum memperoleh penempatan kerja usai dinyatakan lulus seleksi dan menerima SK.
sumber : unsplash.com
Penulis juga melihat, bahwa jangan sampai ada krisis jumlah guru akibat ketidakmerataan yang mungkin ada. Sebab krisis guru menyebabkan pada pelayanan dan pembelajaran di sekolah. Gelombang pensiun yang tidak diimbangi pengangkatan guru, membuat sejumlah formasi guru di beberapa sekolah kosong.
ADVERTISEMENT
Kemudian, jangan sampai terdapat ketimpangan antara formasi yang telah disediakan dengan kebutuhan, ketidak adanya sinkronisasi antara keduanya lah membuat ketidak samaan antara kebutuhan di lapangan dengan formasi penempatan guru.
Distribusi dana alokasi umum (DAU) yang sudah berjalan walau memiliki keterbatasan kuota pembagiannya juga harus tepat sasaran dan optimal lagi. Hal ini agar guru merasakan langsung dampaknya.
Sumber: pexels.com
Semoga saja setiap kebijakan yang ada terus berjalan dengan sebagaimana mestinya. Juga, semoga berjalan sesuai tujuan utamanya dalam menjawab persoalan kesejahteraan guru honorer.
Semoga setiap program yang sudah ada terus di tingkatkan lagi dengan sebaik baiknya. Semoga setiap program yang bertujuan untuk melangsungkan kesejahteraan guru kita aka terus berlanjut dengan terus menerus dan semua pihak dapat bertanggung jawab sesuai dengan posisinya.
ADVERTISEMENT