Merdeka dari Penjajah, Belum dari Penjarah

Pegiat Literasi. Mahasiswa Prodi ilmu Perpustakaan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. "Cobalah lebih serius untuk tidak serius"
·waktu baca 8 menit
Tulisan dari A Mujahidin tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Setiap 17 Agustus, bangsa Indonesia kembali mengibarkan Merah Putih, menyanyikan lagu kebangsaan, dan mengulang kisah heroik tentang perjuangan melawan kolonialisme. Kita mengenang bagaimana bangsa ini pernah diperas oleh kekuasaan asing, bagaimana tanah dan hasil alam dikeruk, serta bagaimana rakyat ditempatkan sebagai tenaga yang harus tunduk kepada kekuasaan penjajah.
Namun, setelah 81 tahun Indonesia merdeka, sebuah pertanyaan layak diajukan apakah kemerdekaan telah benar-benar dirasakan oleh seluruh rakyat, atau kita hanya berhasil mengganti wajah penjajah dengan bentuk penindasan yang lebih modern?
Pertanyaan ini tentu bukan untuk menafikan kemerdekaan Indonesia. Proklamasi 17 Agustus 1945 yang dikumandangkan oleh Soekarno dengan semangat Pancasila adalah tonggak sejarah yang tidak mungkin diperdebatkan.
Indonesia telah menjadi negara berdaulat, pemerintahan dibentuk oleh bangsa sendiri, dan hukum serta kebijakan tidak lagi ditentukan oleh pemerintah kolonial. Tetapi kemerdekaan politik tidak otomatis berarti kemerdekaan sosial dan ekonomi. Kemerdekaan seharusnya tidak berhenti pada kemampuan sebuah bangsa menentukan pemerintahannya sendiri. Kemerdekaan juga harus menghadirkan kehidupan yang layak bagi rakyat, kesempatan yang relatif adil, akses pendidikan dan kesehatan, pekerjaan yang bermartabat, serta kepastian bahwa kekayaan negara benar-benar digunakan untuk kepentingan publik.
Data Badan Pusat Statistik menunjukkan bahwa pada Maret 2025 persentase penduduk miskin Indonesia turun menjadi 8,47 persen atau sekitar 23,85 juta orang. Penurunan tersebut tentu patut diapresiasi. Namun, angka 23,85 juta bukan sekadar statistik. Di balik angka tersebut terdapat keluarga yang masih harus menghitung pengeluaran untuk makan, anak yang harus mempertimbangkan biaya sekolah, pekerja yang hidup dengan pendapatan tidak selalu pasti, serta masyarakat desa yang masih berhadapan dengan keterbatasan akses terhadap pelayanan dasar.
Lebih jauh, tingkat kemiskinan di pedesaan pada Maret 2025 mencapai 11,03 persen, lebih tinggi dibandingkan kemiskinan perkotaan yang berada pada angka 6,73 persen. Fakta tersebut menunjukkan bahwa pembangunan nasional memang bergerak, tetapi hasilnya belum otomatis dirasakan secara merata oleh seluruh lapisan masyarakat.
Kita juga tidak bisa hanya melihat kemiskinan dari jumlah masyarakat yang berada di bawah garis kemiskinan. Ada kelompok masyarakat yang secara statistik tidak masuk kategori miskin, tetapi kehidupannya sangat rentan. Sedikit saja harga kebutuhan pokok meningkat, kehilangan pekerjaan, mengalami sakit, atau menghadapi biaya pendidikan yang besar, kondisi ekonomi keluarga dapat langsung terguncang. Karena itu, pembangunan seharusnya tidak hanya diukur dari berapa persen angka kemiskinan berhasil diturunkan, tetapi juga dari seberapa jauh negara mampu memberikan rasa aman kepada masyarakat terhadap masa depan mereka.
Persoalan lain yang tidak kalah penting adalah ketimpangan. BPS mencatat gini ratio Indonesia pada September 2025 sebesar 0,363. Angka tersebut memang menunjukkan penurunan dibandingkan Maret 2025 yang berada pada angka 0,375. Namun, distribusi pengeluaran kelompok 40 persen masyarakat terbawah hanya mencapai 19,28 persen.
Di wilayah perkotaan, angkanya bahkan hanya 18,32 persen. Data tersebut memberikan pesan bahwa pertumbuhan ekonomi dan pembangunan masih membutuhkan kerja keras agar manfaatnya dapat dirasakan secara lebih merata. Pertumbuhan ekonomi tidak boleh hanya menghasilkan gedung-gedung tinggi, kawasan industri, pusat perbelanjaan, atau proyek infrastruktur besar, sementara masyarakat yang tinggal di sekitar pusat pertumbuhan tetap kesulitan memenuhi kebutuhan hidup.
Di Jawa Barat, misalnya, gini ratio September 2025 tercatat sebesar 0,397, lebih tinggi daripada angka nasional. Distribusi pengeluaran kelompok 40 persen masyarakat terbawah juga hanya mencapai 17,76 persen. Data tersebut menunjukkan bahwa persoalan pemerataan bukan sekadar persoalan nasional secara abstrak, tetapi nyata di berbagai daerah.
Pembangunan sebuah jalan yang megah belum tentu berarti kemajuan bagi petani apabila hasil pertaniannya tetap sulit dipasarkan. Kawasan industri yang tumbuh belum tentu menghadirkan kesejahteraan bagi masyarakat lokal apabila penduduk sekitar hanya menjadi penonton. Digitalisasi pelayanan publik belum tentu berarti kemajuan apabila masyarakat miskin masih kesulitan mengakses internet, perangkat, maupun informasi.
Di sinilah kita perlu mengubah cara pandang terhadap pembangunan. Negara tidak boleh hanya menghitung berapa banyak proyek yang selesai, berapa besar investasi yang masuk, atau berapa tinggi pertumbuhan ekonomi. Negara juga harus bertanya siapa yang menikmati pembangunan tersebut dan siapa yang menanggung bebannya. Sebab pembangunan yang tidak merata dapat menciptakan paradoks: negara terlihat semakin maju dari pusat kota, tetapi sebagian rakyat masih berjuang memenuhi kebutuhan paling dasar.
Persoalan pemerataan tersebut juga tidak dapat dilepaskan dari tata kelola kekuasaan. Negara memiliki anggaran yang sangat besar untuk pendidikan, kesehatan, infrastruktur, perlindungan sosial, pangan, energi, dan berbagai program publik lainnya. Semestinya, semakin besar anggaran yang dikelola, semakin besar pula manfaat yang diterima masyarakat.
Namun, anggaran tanpa transparansi dan pengawasan yang kuat dapat berubah menjadi ladang rente. Komisi Pemberantasan Korupsi mencatat bahwa sepanjang 2025 terdapat 116 perkara yang masuk tahap penyidikan, 115 perkara pada tahap penuntutan, dan 87 perkara telah berkekuatan hukum tetap. Pada tahun yang sama, KPK menetapkan 118 tersangka dan memulihkan aset negara sekitar Rp1,53 triliun. Angka tersebut menunjukkan bahwa korupsi masih menjadi salah satu persoalan serius dalam pengelolaan kekuasaan dan sumber daya publik.
Korupsi tidak boleh hanya dipahami sebagai tindakan mengambil uang negara. Korupsi memiliki dampak yang jauh lebih luas karena ia mengambil kesempatan hidup masyarakat. Ketika anggaran yang seharusnya digunakan untuk membangun sekolah justru dikorupsi, yang dirampas bukan hanya uang negara, tetapi kesempatan anak-anak untuk mendapatkan pendidikan yang layak. Ketika anggaran kesehatan diselewengkan, yang hilang bukan hanya angka dalam laporan keuangan, tetapi kesempatan masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan. Ketika anggaran pembangunan disalahgunakan, masyarakat kehilangan hak untuk memperoleh infrastruktur yang layak.
Dalam konteks tersebut, bentuk penjarahan pada masa sekarang tidak selalu hadir seperti pada zaman kolonial. Dahulu kekayaan suatu bangsa diangkut secara terang-terangan oleh kekuatan asing. Hari ini, penjarahan dapat berlangsung melalui mekanisme yang jauh lebih rapi: proyek, tender, pengadaan, pemberian izin, penunjukan mitra, permainan harga, konflik kepentingan, hingga hubungan antara pejabat publik dan kepentingan bisnis. Semuanya dapat dibungkus dengan bahasa resmi dan jargon pembangunan. Di atas kertas, semuanya dapat disebut program pembangunan. Namun, pertanyaan yang harus terus diajukan adalah pembangunan tersebut sebenarnya diperuntukkan kepada siapa dan siapa yang paling banyak menikmati hasilnya?
Ketika jabatan publik menjadi pintu untuk memperoleh keuntungan ekonomi, demokrasi kehilangan sebagian maknanya. Pejabat yang seharusnya menjadi pelayan masyarakat berpotensi berubah menjadi pengelola kepentingan. Politik tidak lagi dipahami sebagai ruang untuk memperjuangkan kesejahteraan publik, tetapi menjadi jalan untuk menguasai sumber daya. Dalam kondisi seperti ini, kekuasaan diperebutkan bukan hanya karena kehormatan dan tanggung jawab, tetapi karena memberikan akses terhadap anggaran, proyek, izin, dan pengaruh.
Karena itu, kritik terhadap pemerintah tidak seharusnya dipahami sebagai tindakan melawan negara. Pemerintah bukanlah negara dan pejabat bukanlah negara. Presiden, menteri, kepala daerah, anggota parlemen, dan seluruh pejabat publik merupakan penyelenggara mandat yang diberikan oleh rakyat. Mempertanyakan kebijakan, mengkritik penyalahgunaan kekuasaan, dan menuntut transparansi bukan tindakan yang melemahkan bangsa. Sebaliknya, sikap diam terhadap penyimpangan justru dapat membuat penyalahgunaan kekuasaan tumbuh semakin besar.
Indonesia memang telah merdeka dari kolonialisme, tetapi perjuangan melawan penindasan belum selesai. Sebab penindasan tidak selalu datang dengan wajah bangsa asing. Ia dapat datang dengan wajah pejabat yang berbicara atas nama rakyat, menggunakan bahasa pembangunan, menggaungkan jargon kesejahteraan, dan menjanjikan masa depan. Ia dapat hadir dalam bentuk kebijakan yang tidak transparan, proyek yang hanya menguntungkan kelompok tertentu, serta penggunaan jabatan untuk memperkaya diri sendiri.
Karena itu, kalimat bahwa “negeri ini hanya merdeka dari penjajah, tetapi belum dari penjarah rakyatnya sendiri” tidak berarti Indonesia tidak memiliki kemerdekaan. Kalimat tersebut merupakan kritik sekaligus pengingat bahwa kemerdekaan adalah pekerjaan yang belum selesai. Kita telah memiliki kedaulatan sebagai bangsa, tetapi kedaulatan rakyat akan selalu terancam apabila kekuasaan dapat digunakan tanpa pengawasan. Kita telah memiliki pemerintahan sendiri, tetapi pemerintahan sendiri tidak akan berarti banyak apabila rakyat tetap menjadi pihak yang paling banyak menanggung akibat dari kesalahan dan penyimpangan para penguasa.
Kemerdekaan yang sesungguhnya bukan hanya tentang berdirinya sebuah negara yang berdaulat. Kemerdekaan juga harus berarti bahwa kekayaan negara tidak dikuasai oleh segelintir orang, jabatan tidak dijadikan alat untuk memperkaya diri, hukum tidak dipermainkan oleh kepentingan politik, dan kebijakan tidak dibuat hanya untuk melayani kelompok yang dekat dengan kekuasaan.
Kemerdekaan harus turun dari gedung pemerintahan menuju rumah-rumah rakyat; terasa di meja makan keluarga miskin, ruang kelas anak-anak desa, sawah petani, laut tempat nelayan mencari penghidupan, pasar tempat pedagang kecil berjualan, serta tempat kerja para buruh.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan sebuah negara bukan hanya seberapa tinggi pertumbuhan ekonomi, seberapa banyak investasi masuk, atau seberapa megah pembangunan yang terlihat. Ukuran keberhasilan negara juga terletak pada pertanyaan sederhana: apakah rakyat kecil hidup lebih layak dibandingkan generasi sebelumnya? Apakah anak petani memiliki kesempatan pendidikan yang sama? Apakah masyarakat miskin mendapatkan pelayanan kesehatan tanpa dipersulit? Apakah buruh mendapatkan upah dan perlindungan yang layak? Apakah masyarakat desa mendapatkan manfaat dari pembangunan yang berlangsung di wilayah mereka? Dan yang paling penting, apakah kekuasaan benar-benar digunakan untuk kepentingan rakyat?
Jika jawabannya belum sepenuhnya, maka perjuangan kemerdekaan memang belum selesai. Kita telah berhasil mengusir penjajahan dari tanah air, tetapi tugas generasi sekarang adalah memastikan kekuasaan yang lahir dari kemerdekaan tidak berubah menjadi bentuk penindasan baru. Sebab pada akhirnya, kemerdekaan bukan sekadar tentang siapa yang memegang kekuasaan, melainkan tentang untuk siapa kekuasaan tersebut digunakan.
Jika kekuasaan digunakan untuk kepentingan rakyat, kemerdekaan menemukan maknanya. Tetapi jika kekuasaan justru menjadi jalan memperkaya segelintir orang, maka kita patut kembali bertanya: sudahkah kemerdekaan benar-benar sampai ke tangan rakyat? Dirgahayu Indonesiaku, merdeka!!
