UMKM, Bencana Alam, dan Minimalisir Kerugian

Mujahidah Azzam
Mahasiswa Akuntansi Universitas Muhammadiyah Malang
Konten dari Pengguna
23 Januari 2021 12:59 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Mujahidah Azzam tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Banjir di Kalimantan Selatan,2021
zoom-in-whitePerbesar
Banjir di Kalimantan Selatan,2021
ADVERTISEMENT
Awal tahun 2021 merupakan permulaan tahun yang penuh duka untuk Indonesia , dalam hitungan minggu begitu banyak kesedihan yang menimpa, bermula dengan adanya peristiwa jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ-182 , selang beberapa hari bencana seperti banjir di Kalimantan Selatan dan Angin kencang Manado , Gempa bumi di Majene Sulawesi Barat , Longsor di Sumedang hingga Gunung Semeru yang menyatakan status waspada hingga meresahkan warga sekitar. Kejadian bencana alam tersebut membuat masyarakat harus kehilangan tempat tinggal, kehilangan orang-orang yang disayangi serta harus mengungsi ke beberapa tempat agar dapat bertahan hidup, dan hal ini juga tentunya membuat masyarakat mengalami kerugian dengan jumlah yang tidak sedikit , termasuk yang sudah memiliki usaha yang dibangun sejak lama , salah satunya UMKM.
ADVERTISEMENT
UMKM di Indonesia telah menjadi bagian penting dari sistem perekonomian di Indonesia. Hal ini dikarenakan UMKM merupakan unit-unit usaha yang lebih banyak jumlahnya dibandingkan usaha industri berskala besar dan memiliki keunggulan dalam menyerap tenaga kerja lebih banyak dan juga mampu mempercepat proses pemerataan sebagai bagian dari pembangunan. Berdasarkan kenyataan ini sudah selayaknya UMKM dilindungi dengan UU dan peraturan yang terkait dalam kegiatan operasional dan pengembanganya. Beberapa peraturan telah dikeluarkan oleh pemerintah untuk melindungi UMKM diantaranya UUD 1945 merupakan pondasi dasar hukum di indonesia Pasal 5 ayat(1), Pasal 20, Pasal 27 ayat (2), Pasal 33, UU No.9 Tahun 1995, Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia XVIMPR-RI/1998 Nomor Politik tentang rangka Ekonomi dalam Demokrasi Ekonomi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah perlu diberdayakan sebagai bagian integral ekonomi rakyat yang mempunyai kedudukan, peran, dan potensi strategis untuk mewujudkan struktur perekonomian nasional yang makin seimbang, berkembang, dan berkeadilan. 
ADVERTISEMENT
Dari hal tersebut, banyak mendorong pelaku ekonomi untuk membantu UMKM agar dapat meminimalisir kerugian jika terjadi bencana alam, sebagai contohnya seorang auditor memberikan rekomendasi atau pembekalan kepada UMKM sebagai berikut:
1. Buat rencana tanggap bencana 
Ketika bencana datang, keselamatan Anda dan karyawan tentu lebih penting dari keselamatan tempat usaha Anda. Oleh sebab itu buatlah pedoman tanggap bencana untuk dibagikan pada seluruh karyawan, agar mereka tahu apa yang harus dilakukan ketika bencana datang. Anda juga bisa membentuk tim tanggap bencana pada usaha Anda yang bertugas untuk:
1.Melakukan evakuasi dan membuat daftar kontak darurat
2.Bertanggung jawab atas keadaan darurat hingga pemulihan.
3.Memberikan peringatan bencana pada karyawan lain.
4.Mempersiapkan perlindungan terhadap aset perusahaan. (simulasikredit.com)
ADVERTISEMENT
2. Buat back up dokumen dan data penting
Bagi sebuah bisnis, kehilangan dokumen dan data penting, baik itu secara fisik maupun elektronik adalah bencana yang tidak kalah besarnya.Antisipasi akan hal ini dengan cara mengkopi semua dokumen penting dan simpan di area lain di luar tempat usaha. Atau jika Anda ingin cara yang lebih aman, unggah dokumen tersebut di penyimpanan cloud yang bisa diakses dari mana saja.
Tugaskan karyawan UMKM untuk memindai dokumen secara berkala agar Anda punya salinan elektroniknya. Dokumen-dokumen penting seperti data klien atau konsumen, dan kontrak-kontrak perusahaan adalah beberapa jenis dokumen penting yang harus disalin secara elektronik.Lakukan back up data setiap hari untuk laporan keuangan atau laporan jual beli.
ADVERTISEMENT
Pastikan UMKM memiliki karyawan yang secara khusus bertanggung jawab keamaan seluruh dokumen penting perusahaan. (simulasikredit.com)
3. Urus asuransi perusahaan
Agar usaha Anda tetap aman saat terjadi bencana alam dan bisa kembali beroperasi, pastikan Anda memberikan perlindungan pada usaha Anda melalui asuransi. Ketika usaha Anda siap untuk beroperasi kembali, buatlah janji dengan agen asuransi.Asuransi perusahaan seharusnya meliputi kerusakan akibat air, akibat gempa bumi, dan gangguan bisnis yang lain. Dan yang Anda dapatkan harus bisa menutup semua biaya yang dibutuhkan untuk melanjutkan usaha. (simulasikredit.com) 
Hal lain yang lebih penting adalah mempersiapkan usaha untuk bangkit kembali setelah terjadinya bencana. Anda tentu sudah mendengar banyaknya kasus usaha yang terpaksa tutup dan bangkrut akibat bencana alam. Pastikan semua data dan dokumen penting perusahaan tetap aman, sehingga Anda bisa melanjutkan usaha setelah keadaan pulih.
ADVERTISEMENT