Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten dari Pengguna
Era Baru Perlindungan Data di Sektor Farmasi dan Kesehatan
5 September 2024 12:30 WIB
·
waktu baca 5 menitTulisan dari Muhammad Jasrif Teguh tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pentingnya melindungi data pribadi warganya nampaknya semakin disadari oleh pemerintah sebagai stakeholder utama di era digital yang saat ini berkembang pesat. Hal ini ditandai dengan segera diberlakukannya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pada Oktober mendatang sebagai babak baru dalam pengelolaan data.
ADVERTISEMENT
Sudah barang tentu berikutnya perusahaan dan pihak-pihak terkait lainnya harus segera menyesuaikan diri dengan aturan main yang baru ini, karena pelanggaran terhadap UU PDP akan berujung pada sanksi yang dapat dikatakan cukup berat alias tidak main-main.
Kita semua tahu, bahwa UU PDP ini hadir sebagai respons terhadap maraknya kasus kebocoran data yang kerap terjadi di Indonesia. Terbaru, kita tentu masih ingat kasus kebocoran data di Pusat Data Nasional (PDN) yang sempat menggemparkan? Atau bagaimana dengan kasus kebocoran data kesehatan dan keuangan yang juga merugikan banyak pihak?
Kasus-kasus tersebut membuktikan bahwa perlindungan data pribadi bukan lagi sekadar pilihan, melainkan keharusan. Sedangkan bagi para pelaku bisnis, penting untuk mulai memahami isu-isu utama yang menjadi perhatian dalam peraturan ini serta langkah-langkah yang bisa diambil untuk memastikan kepatuhan.
ADVERTISEMENT
Apa konsekuensinya?
Dalam jangka waktu dua tahun terakhir ini, perusahaan yang menangani data pribadi sudah mulai mempersiapkan untuk sepenuhnya dapat mematuhi ketentuan UU PDP. Perusahaan yang melanggar ketentuan UU PDP bisa terkena sanksi berat, termasuk hukuman penjara hingga empat tahun dan denda sebesar Rp4 miliar bagi mereka yang secara ilegal membocorkan data pribadi. Di samping itu, pemalsuan data pribadi untuk kepentingan pribadi atau merugikan pihak lain bisa berujung pada enam tahun penjara dan denda Rp6 miliar.
Oleh karena itu, para pelaku bisnis di berbagai industri termasuk sektor kesehatan yang berbasis data harus segera mengambil langkah-langkah preventif agar tidak terkena sanksi berat ini.
Dampak pada Sektor Farmasi dan Kesehatan
Industri farmasi dan perapotekan juga tak bisa lepas dari pengaruh regulasi ini. Mengingat semakin banyaknya perusahaan farmasi dan apotek yang beralih ke platform digital, mulai dari layanan resep online hingga pengiriman obat berbasis aplikasi, keamanan data pribadi pasien menjadi sangat krusial. Dalam konteks ini, UU PDP membawa tantangan dan peluang tersendiri.
ADVERTISEMENT
Pertama, pentingnya keamanan data medis. Data medis pasien, termasuk riwayat kesehatan dan penggunaan obat, adalah salah satu informasi paling sensitif. Perlindungan terhadap data ini menjadi kewajiban mutlak bagi industri farmasi dan apotek. Dengan menunjuk tim khusus yang bertanggung jawab atas enkripsi data serta pengawasan siklus hidup data, perusahaan dapat meminimalkan risiko kebocoran data.
Kedua, peluang di sektor healthtech. Dengan meningkatnya kebutuhan akan perlindungan data, startup di sektor healthtech yang menyediakan solusi keamanan data berbasis enkripsi atau AI akan memiliki peluang besar. Mereka dapat menawarkan layanan yang membantu perusahaan farmasi dan kesehatan untuk mematuhi regulasi dengan lebih baik, sembari meningkatkan keamanan data pasien.
Ketiga, investasi dalam infrastruktur keamanan. Implementasi UU PDP akan memaksa perusahaan farmasi dan kesehatan digital untuk melakukan investasi signifikan dalam membangun infrastruktur keamanan siber yang lebih baik. Ini termasuk memastikan semua data pasien disimpan di dalam negeri, serta menyediakan mekanisme penghapusan data yang mudah diakses oleh pengguna.
ADVERTISEMENT
Bagaimana Selanjutnya?
Meski UU PDP akan mulai diberlakukan secara efektif pada Oktober 2024, masih ada beberapa tantangan yang perlu diperhatikan. Sampai dengan saat ini, pemerintah masih belum mengeluarkan peraturan pelaksanaan berupa Peraturan Pemerintah (PP) serta masih digodoknya bentuk lembaga khusus untuk mengawasi perlindungan data pribadi.
Dua hal tersebut dapat menimbulkan ketidakpastian terkait penerapan sanksi UU PDP, yang membuat beberapa pelaku bisnis mungkin merasa ragu dalam mengalokasikan sumber daya besar untuk kepatuhan regulasi.
Namun, terlepas dari ketidakpastian ini, perusahaan tetap disarankan untuk mematuhi regulasi demi menghindari risiko hukuman yang dapat merusak reputasi dan keberlangsungan bisnisnya.
Selain itu, dengan semakin disadarinya perlindungan data pribadi sebagai hal yang krusial, maka para pelaku bisnis harus mengadopsi standar keamanan yang tinggi. Dalam hal ini, perusahaan tidak hanya dapat mematuhi regulasi, tetapi juga membangun reputasi yang baik. Ini sangat penting bagi perusahaan yang bergerak di sektor seperti healthtech, fintech, maupun e-commerce, di mana pengelolaan data pribadi sangatlah vital.
ADVERTISEMENT
Sedangkan bagi startup di bidang keamanan data, ini merupakan peluang. Regulasi ini menciptakan peluang besar bagi startup yang menawarkan solusi enkripsi data, manajemen API, dan alat keamanan siber berbasis AI. Perusahaan-perusahaan ini bisa menjadi mitra penting dalam membantu sektor farmasi dan kesehatan memperkuat sistem keamanannya yang handal.
Selain peluang, juga terdapat hambatan regulasi dalam penerapannya. Terutama bagi startup kecil, implementasi UU PDP bisa jadi tantangan besar karena memerlukan investasi modal yang signifikan, seperti untuk mempekerjakan Data Protection Officer (DPO) dan membangun sistem keamanan yang lebih canggih.
Adapun bagi pemodal atau penyandang dana, ketidakpastian regulasi juga menjadi isu penting. Belum adanya peraturan pelaksanaan yang jelas dapat membuat beberapa startup ragu untuk segera berinvestasi dalam implementasi regulasi ini. Hal ini bisa menjadi sinyal untuk menunda atau memperlambat pendanaan, terutama di sektor yang paling terdampak, seperti healthtech dan fintech, hingga aturan lebih jelas.
ADVERTISEMENT
Pada akhirnya, UU PDP membuka mata semua sektor, termasuk industri farmasi dan kesehatan, untuk lebih berhati-hati dalam mengelola data di era digital. Bagi perusahaan yang siap berinvestasi dalam keamanan data, ini adalah kesempatan untuk meningkatkan kepercayaan konsumen, sementara bagi mereka yang masih ragu, ini menjadi panggilan untuk segera bertindak sebelum sanksi mulai berlaku.