OIC dan Muslim Patani: Mengapa Perdamaian Thailand Selatan Belum Terwujud?

Mahasiswa Prodi Hubungan Internasional UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Mahasantri Darus-Sunnah International Institute For Hadith Sciences.
ยทwaktu baca 5 menit
Tulisan dari Mujtaba Akmal Hidayat tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Di tengah konflik berkepanjangan di Thailand Selatan, kiranya ada satu hal mengganjal yang patut dipertanyakan, sejauh mana solidaritas dunia Islam mampu menghasilkan perdamaian bagi Muslim Patani? Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), atau Organisation of Islamic Cooperation (OIC), memiliki perhatian terhadap nasib komunitas Muslim di luar negara anggotanya. Namun, perhatian diplomatik tidak serta-merta mengakhiri kekerasan. Persoalan Patani memperlihatkan bahwa solidaritas keagamaan, meskipun penting, memiliki keterbatasan ketika berhadapan dengan kedaulatan negara, kepentingan politik, dan akar konflik yang kompleks.
Konflik Thailand Selatan tidak dapat direduksi menjadi pertentangan antara Islam dan Buddha. Ia juga berkaitan dengan sejarah politik Patani, identitas Melayu, serta relasi antara pemerintah pusat Thailand dan masyarakat di wilayah perbatasan selatan. Ockey (2021) menjelaskan bagaimana ingatan kolektif dan identitas lokal memengaruhi konflik tersebut. Artinya, perdamaian tidak cukup dibangun melalui penghentian kekerasan, pengakuan terhadap identitas dan pengalaman historis masyarakat setempat juga menjadi persoalan mendasar. Jika dimensi ini diabaikan, stabilitas yang tercipta berisiko hanya berarti berkurangnya kekerasan sementara, bukan penyelesaian persoalan yang melatarbelakanginya.
Dalam konteks ini, OKI mempunyai ruang untuk berkontribusi melalui diplomasi dan advokasi perlindungan hak-hak Muslim Patani. Suciyani dan Kolej (2024) mengkaji peran OKI dalam merespons konflik yang melibatkan komunitas Muslim di Thailand Selatan. Keterlibatan tersebut penting karena dapat membawa persoalan Patani ke ruang diplomasi internasional dan mendorong perhatian terhadap kondisi masyarakat Muslim setempat. Namun, keberadaan saluran diplomatik tidak otomatis membuat OKI mampu menentukan arah penyelesaian konflik. Perhatian internasional baru memiliki arti substantif ketika mampu mendorong perubahan yang dirasakan oleh masyarakat terdampak.
Keterbatasan ini dapat dijelaskan melalui perspektif institusionalisme liberal dalam Hubungan Internasional. Organisasi internasional dapat menyediakan forum komunikasi, memfasilitasi kerja sama, dan memperkuat norma bersama. Akan tetapi, efektivitasnya tetap dipengaruhi kepentingan negara serta kesediaan para pihak untuk bekerja sama. Dalam kasus Patani, OKI tidak mempunyai kewenangan untuk memaksakan penyelesaian politik kepada pemerintah Thailand ataupun kelompok bersenjata. Diplomasi dapat membuka peluang perdamaian, tetapi tidak dapat menggantikan kemauan politik pihak-pihak yang terlibat. Dengan kata lain, keberadaan institusi internasional merupakan sarana untuk memengaruhi proses, bukan jaminan bahwa hasil yang diinginkan akan tercapai.
Di sinilah muncul dilema antara solidaritas dan kedaulatan. Piagam OKI menekankan penghormatan terhadap kedaulatan, integritas teritorial, dan prinsip nonintervensi, sekaligus mencantumkan perhatian terhadap komunitas dan minoritas Muslim di luar negara anggotanya (Organisation of Islamic Cooperation [OIC], 2008). Dua orientasi tersebut tidak selalu mudah dijalankan secara bersamaan. Ketika OKI mendorong perlindungan hak-hak Muslim Patani, organisasi ini harus mempertimbangkan batas keterlibatan yang dapat diterima pemerintah Thailand. Tantangannya bukan memilih solidaritas atau kedaulatan secara mutlak, melainkan mengupayakan perlindungan hak melalui diplomasi yang tetap membuka ruang dialog. Apabila terlalu berhati-hati, OKI berisiko hanya menghasilkan pernyataan normatif. Sebaliknya, tekanan yang tidak memperhitungkan konteks politik dapat mempersempit ruang komunikasi dengan pemerintah Thailand.
Hubungan OKI dan Thailand menunjukkan bahwa ruang tersebut masih tersedia. Pada Februari 2025, Sekretaris Jenderal OKI menerima delegasi tingkat tinggi Thailand yang membahas perkembangan provinsi-provinsi perbatasan selatan dan kerja sama untuk komunitas Muslim setempat (OIC, 2025). Pertemuan itu memperlihatkan adanya komunikasi diplomatik antara kedua pihak. Namun, pertemuan resmi tidak dapat langsung dianggap sebagai keberhasilan perdamaian. Ukuran yang lebih substantif ialah apakah komunikasi tersebut berkontribusi pada perlindungan warga sipil, pengakuan identitas lokal, dan kemajuan penyelesaian konflik. Karena itu, diplomasi perlu dinilai bukan hanya dari intensitas pertemuan, tetapi juga dari kesinambungan tindak lanjutnya.
Selain itu, proses perdamaian Patani tidak berlangsung dalam ruang diplomasi OKI semata. Malaysia memainkan peran sebagai fasilitator dialog antara pemerintah Thailand dan kelompok pemberontak, termasuk Barisan Revolusi Nasional (BRN). International Crisis Group (2023) menunjukkan bahwa dialog tersebut menghadapi hambatan serius, mulai dari persoalan kepercayaan hingga ketidakpastian partisipasi para pihak. Kondisi ini menegaskan bahwa perdamaian membutuhkan lebih dari dukungan internasional, prosesnya harus memiliki legitimasi, kesinambungan, dan komitmen politik dari pihak-pihak yang berkonflik. OKI perlu menempatkan diri sebagai pendukung yang memperkuat proses tersebut, bukan sebagai aktor yang mengklaim mampu menyelesaikannya sendirian.
Karena itu, OKI sebaiknya tidak mengambil alih peran fasilitator dialog, melainkan memperkuat proses yang telah tersedia. Langkah yang dapat ditempuh mencakup diplomasi yang konsisten dengan pemerintah Thailand, dukungan terhadap perlindungan hak asasi manusia, serta perluasan ruang bagi masyarakat sipil, tokoh agama, perempuan, pemuda, dan komunitas lokal. Narkurairattana dan Awae (2023) menekankan relevansi peran organisasi internasional dalam proses perdamaian dan masa depan Thailand Selatan. Pelibatan masyarakat penting karena perdamaian yang hanya dirundingkan oleh elite belum tentu menjawab kebutuhan warga yang mengalami dampak konflik secara langsung. Masyarakat lokal bukan sekadar penerima hasil negosiasi, melainkan pihak yang pengetahuan, pengalaman, dan aspirasinya perlu diperhitungkan dalam membangun perdamaian yang berkelanjutan.
Pada akhirnya, keberhasilan OKI tidak semestinya diukur hanya dari pernyataan solidaritas atau jumlah pertemuan diplomatik. Ukurannya harus mencakup kontribusi terhadap perlindungan hak, keberlanjutan dialog, dan kondisi yang memungkinkan kekerasan berkurang secara berkelanjutan. Solidaritas dunia Islam tetap relevan, tetapi harus diterjemahkan menjadi diplomasi yang konsisten, realistis, dan berpihak pada kebutuhan masyarakat Patani. Perdamaian Thailand Selatan tidak dapat diwujudkan oleh OKI sendirian, tetapi OKI dapat membantu memperkuat jalan menuju perdamaian apabila solidaritas diikuti langkah diplomatik yang terukur.
