Perang Sudan: Ketika Kepentingan Geopolitik Menghambat Solidaritas Dunia Islam

Mahasiswa Prodi Hubungan Internasional UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Mahasantri Darus-Sunnah International Institute For Hadith Sciences.
·waktu baca 10 menit
Tulisan dari Mujtaba Akmal Hidayat tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Di tengah berbagai konflik yang melanda dunia, perang Sudan memperlihatkan sebuah paradoks dalam politik internasional, negara-negara yang memiliki kedekatan identitas keagamaan tidak selalu mampu membangun solidaritas politik ketika kepentingan strategis mereka saling berbenturan. Sejak April 2023, Sudan terjerumus dalam perang antara Sudanese Armed Forces (SAF) dan Rapid Support Forces (RSF). Konflik tersebut tidak hanya menghancurkan kehidupan masyarakat Sudan, tetapi juga memperlihatkan bagaimana persaingan kekuasaan domestik berkelindan dengan kepentingan aktor-aktor eksternal. Ketika sejumlah negara berusaha memediasi konflik, sementara dugaan dukungan eksternal terhadap pihak-pihak yang bertikai terus menjadi sorotan, pertanyaan mendasar pun muncul: sejauh mana solidaritas dunia Islam mampu mengatasi kepentingan geopolitik yang justru memperpanjang perang?
Persoalan ini penting dalam kajian Politik Islam Global karena Sudan bukan sekadar arena konflik bersenjata. Negara di kawasan Afrika Timur Laut tersebut memiliki posisi strategis yang menghubungkan Laut Merah, Tanduk Afrika, dan kawasan Timur Tengah. Letak geografisnya, hubungan perdagangan lintas batas, serta kepentingan terhadap sumber daya alam menjadikan Sudan bagian dari perhitungan strategis sejumlah kekuatan regional. Oleh sebab itu, perang Sudan perlu dipahami melalui dua dimensi yang saling berkaitan, perebutan kekuasaan di dalam negeri dan persaingan kepentingan internasional yang memengaruhi arah konflik.
Dari Perebutan Kekuasaan menuju Perang Berkepanjangan
Untuk memahami perang Sudan, kita perlu melihat kembali dinamika politik setelah jatuhnya Omar al-Bashir pada 2019. Pemerintahan Bashir, yang berkuasa sejak 1989 dan membangun legitimasi melalui politik Islam, berakhir setelah demonstrasi besar menuntut perubahan politik. Namun, kejatuhan seorang pemimpin tidak otomatis menghasilkan demokratisasi. Militer tetap menjadi aktor dominan, sementara hubungan antara kekuatan bersenjata dan kelompok sipil terus diwarnai perebutan pengaruh. Pada 2021, kudeta militer kembali menggagalkan proses transisi menuju pemerintahan sipil. Dalam situasi tersebut, persaingan antara SAF yang dipimpin Abdel Fattah al-Burhan dan RSF yang dipimpin Mohamed Hamdan Dagalo, atau Hemedti, semakin tajam (Kurtz 2024).
Ketegangan tersebut kemudian meledak menjadi perang pada 15 April 2023. Salah satu persoalan utamanya adalah rencana integrasi RSF ke dalam angkatan bersenjata nasional, termasuk perdebatan mengenai jadwal dan struktur komando. Di balik persoalan teknis militer itu terdapat pertanyaan yang jauh lebih mendasar: siapa yang berhak mengendalikan negara dan menggunakan kekuatan bersenjata atas nama negara? Dengan demikian, konflik Sudan tidak tepat dipahami sebagai perang agama antara kelompok Muslim yang berbeda keyakinan. Kedua kubu memiliki kepentingan politik dan militer, sementara masyarakat sipil menjadi pihak yang paling menanggung akibatnya. Akar domestik berupa perebutan kekuasaan, rapuhnya institusi politik, dan kepentingan elite bersenjata merupakan bagian penting dari penjelasan konflik ini.
Meskipun demikian, perang Sudan tidak berkembang dalam ruang hampa. Keterlibatan aktor eksternal memperluas dimensi konflik dan menambah kompleksitas upaya perdamaian. Alex Dent (2026), dalam analisisnya di Georgetown Security Studies Review, menjelaskan bagaimana kepentingan kekuatan eksternal turut mempertahankan kemampuan militer pihak-pihak yang bertikai dan memperumit kebuntuan diplomatik. Sementara itu, laporan misi pencari fakta independen Perserikatan Bangsa-Bangsa pada September 2026 mendokumentasikan jaringan dukungan eksternal, termasuk perekrutan personel asing, pengiriman persenjataan, teknologi militer, dan bantuan logistik yang memperkuat kapasitas pihak-pihak yang berperang (United Nations Human Rights Council 2026).
Temuan tersebut memperlihatkan bahwa perang yang berawal dari perebutan kekuasaan domestik dapat berkembang menjadi konflik yang dipengaruhi jaringan kepentingan lintas negara. Ketika aktor bersenjata memperoleh sumber daya dan dukungan dari luar, kemampuan mereka untuk melanjutkan peperangan juga dapat meningkat. Akibatnya, penyelesaian konflik tidak cukup bergantung pada kesediaan SAF dan RSF untuk berunding, tetapi juga pada kesediaan aktor eksternal untuk membatasi dukungan yang memperpanjang pertempuran.
Geopolitik Negara-Negara Muslim dan Kepentingan Nasional
Dalam dinamika regional, Mesir, Arab Saudi, dan Uni Emirat Arab (UEA) merupakan beberapa aktor yang perlu diperhatikan. Ketiganya memiliki hubungan dan kepentingan strategis di Sudan, tetapi tidak selalu memiliki pendekatan yang sama terhadap konflik tersebut. Mesir memiliki hubungan keamanan dan militer yang erat dengan Sudan, sedangkan Arab Saudi berkepentingan terhadap stabilitas kawasan Laut Merah. UEA juga memiliki kepentingan ekonomi dan strategis di kawasan, termasuk hubungan perdagangan serta jaringan pengaruh regionalnya. Perbedaan kepentingan tersebut memengaruhi cara masing-masing negara memandang masa depan Sudan.
Salah satu persoalan yang paling kontroversial adalah dugaan dukungan UEA terhadap RSF. Berbagai laporan dan investigasi internasional menyoroti dugaan keterlibatan jaringan yang terkait dengan UEA dalam memasok dukungan kepada kelompok paramiliter tersebut. Namun, UEA membantah memberikan senjata kepada RSF. Karena itu, tuduhan tersebut perlu disampaikan secara hati-hati dengan membedakan temuan investigasi, dugaan yang dilaporkan, dan posisi resmi negara yang bersangkutan. Di sisi lain, hubungan Mesir dengan SAF dan keterlibatan Arab Saudi dalam diplomasi perdamaian juga perlu dianalisis berdasarkan bukti yang tersedia, bukan sekadar asumsi mengenai keberpihakan politik mereka (Brooke-Holland dan Loft 2026).
Perbedaan posisi tersebut menunjukkan bahwa identitas sebagai negara Arab atau mayoritas Muslim tidak secara otomatis menghasilkan kesamaan kebijakan luar negeri. Negara tetap mempertimbangkan keamanan perbatasan, stabilitas rezim, akses terhadap jalur perdagangan, dan pengaruh regional ketika menentukan sikap terhadap konflik. Dalam perspektif realisme hubungan internasional, perilaku tersebut dapat dipahami sebagai upaya negara mempertahankan kepentingan nasional dan posisi strategisnya. Solidaritas keagamaan dapat menjadi pertimbangan dalam diplomasi, tetapi tidak selalu menjadi faktor yang menentukan keputusan politik.
Di sinilah muncul persoalan bagi Politik Islam Global. Jika solidaritas sesama Muslim sering dikemukakan sebagai dasar kerja sama, bagaimana menjelaskan ketika kepentingan negara-negara Muslim justru berbeda dalam menghadapi konflik di negara mayoritas Muslim lainnya? Jawabannya tidak cukup dengan menyatakan bahwa solidaritas tersebut gagal atau tidak pernah ada. Yang perlu diperiksa adalah kondisi ketika solidaritas itu bekerja, batas-batasnya, serta mekanisme politik yang membuatnya sulit diterjemahkan menjadi tindakan bersama.
Kepentingan ekonomi juga memperumit persoalan tersebut. Sudan memiliki sumber daya emas dan jaringan perdagangan lintas batas yang penting bagi ekonomi politik konflik. Dalam situasi perang, sumber pendapatan dari sumber daya alam dapat menjadi bagian dari kemampuan aktor bersenjata mempertahankan operasi mereka. Chatham House (2025), melalui kajiannya tentang emas dan perang Sudan, menyoroti keterkaitan antara sumber daya, jaringan perdagangan, dan keberlanjutan konflik. Dengan demikian, perang tidak hanya berkaitan dengan perebutan jabatan politik, tetapi juga dengan penguasaan sumber daya dan akses terhadap jaringan ekonomi yang dapat menopang kekuasaan.
Pan-Islamisme dan Batas Solidaritas Politik
Untuk membaca paradoks tersebut, konsep pan-Islamisme dapat digunakan sebagai salah satu lensa analisis. Secara umum, pan-Islamisme merujuk pada gagasan mengenai solidaritas dan persatuan umat Islam yang melampaui batas-batas negara. Dalam politik internasional, gagasan ini dapat mendorong kerja sama diplomatik, dukungan terhadap masyarakat Muslim yang terdampak konflik, serta pembentukan posisi bersama dalam menghadapi persoalan global. Akan tetapi, gagasan mengenai persatuan tidak dengan sendirinya menciptakan kesepakatan mengenai cara mencapai tujuan bersama.
Perbedaan antara solidaritas normatif dan tindakan politik menjadi persoalan utama dalam kasus Sudan. Solidaritas normatif terlihat ketika aktor menyatakan keprihatinan terhadap penderitaan masyarakat atau mendukung perdamaian. Sebaliknya, solidaritas politik membutuhkan langkah konkret, seperti koordinasi diplomatik, pembatasan aliran senjata, dukungan terhadap proses mediasi, dan tekanan terhadap pihak-pihak yang menghambat penghentian kekerasan. Tanpa mekanisme tersebut, solidaritas berisiko berhenti pada pernyataan yang tidak cukup mengubah perhitungan pihak-pihak yang bertikai.
Namun, penting pula untuk tidak menyederhanakan seluruh persoalan Sudan menjadi pertentangan antara Islam dan kepentingan nasional. Politik Islam di Sudan sendiri memiliki sejarah yang kompleks. Pemerintahan Bashir membangun tatanan politik dengan menggunakan ideologi Islam, tetapi pengalaman tersebut tidak berarti bahwa semua kelompok Islam, masyarakat Sudan, atau negara-negara Muslim memiliki pandangan yang seragam. Demikian pula, tidak setiap tindakan negara mayoritas Muslim dapat dianggap sebagai representasi kepentingan umat Islam secara keseluruhan. Negara, gerakan politik, kelompok bersenjata, dan masyarakat sipil merupakan aktor berbeda yang memiliki kepentingan serta pandangan masing-masing.
Karena itu, kasus Sudan memperlihatkan perlunya membedakan identitas keagamaan dari praktik politik yang dilakukan atas nama identitas tersebut. Solidaritas umat Islam tidak semestinya hanya diukur dari kesamaan simbol, pernyataan, atau retorika keagamaan. Ukurannya juga perlu mencakup kemampuan melindungi kehidupan manusia, mendorong penyelesaian konflik, dan mencegah kepentingan politik mengorbankan masyarakat sipil. Dengan ukuran ini, pertanyaan tentang pan-Islamisme menjadi lebih substantif: bukan sekadar apakah persatuan umat Islam masih relevan, melainkan bagaimana gagasan tersebut dapat diwujudkan melalui kerja sama politik yang efektif.
Krisis Kemanusiaan dan Tanggung Jawab Internasional
Konsekuensi paling nyata dari konflik Sudan terlihat pada penderitaan penduduknya. Rencana respons kemanusiaan PBB untuk 2026 memperkirakan sekitar 33,7 juta orang di Sudan membutuhkan bantuan kemanusiaan, sementara sekitar 13 juta orang mengalami pengungsian internal maupun lintas batas. Angka tersebut menggambarkan besarnya tekanan terhadap masyarakat yang kehilangan tempat tinggal, akses terhadap layanan kesehatan, pendidikan, pangan, dan perlindungan dasar (Brooke-Holland dan Loft 2026).
Pada September 2026, misi pencari fakta independen PBB juga memperingatkan bahwa dukungan eksternal berupa persenjataan, teknologi militer, dan jaringan logistik memperkuat kemampuan pihak-pihak yang bertikai. Laporan tersebut menyoroti dampak serangan drone terhadap warga sipil dan kemungkinan terjadinya pelanggaran serius terhadap hukum internasional, termasuk tindakan yang dapat dikategorikan sebagai kejahatan perang. Temuan semacam ini memperlihatkan bahwa persoalan Sudan bukan hanya mengenai siapa yang menguasai wilayah atau memenangkan pertempuran, tetapi juga mengenai perlindungan penduduk dari dampak perang (United Nations Human Rights Council 2026).
Dalam konteks ini, negara-negara yang memiliki hubungan dan pengaruh terhadap pihak-pihak yang bertikai menghadapi tanggung jawab politik untuk mendukung penghentian kekerasan. Upaya mediasi perlu disertai langkah yang dapat mengurangi kemampuan para pihak untuk terus berperang, memperluas akses bantuan kemanusiaan, serta mendorong proses politik yang melibatkan masyarakat sipil Sudan. Perdamaian yang hanya disepakati oleh elite bersenjata tanpa partisipasi masyarakat berisiko tidak menyelesaikan persoalan mendasar yang memicu konflik.
Organisasi internasional dan regional juga perlu dinilai berdasarkan kemampuannya mengoordinasikan tindakan, bukan hanya mengeluarkan pernyataan. Dalam kasus Sudan, upaya mediasi yang melibatkan Amerika Serikat, Mesir, Arab Saudi, dan UEA menunjukkan bahwa aktor-aktor eksternal memang terlibat dalam diplomasi. Namun, keberadaan forum mediasi tidak otomatis menjamin tercapainya kesepakatan. Perbedaan kepentingan para mediator, ketidakpercayaan di antara pihak-pihak yang bertikai, dan keberlanjutan dukungan militer menjadi sejumlah hambatan yang perlu diatasi (Brooke-Holland dan Loft 2026).
Pada akhirnya, penyelesaian perang Sudan memerlukan pendekatan yang menggabungkan tekanan diplomatik, penghentian dukungan yang memperpanjang konflik, perlindungan warga sipil, dan pemulihan proses politik yang inklusif. Solidaritas internasional baru memiliki arti yang lebih kuat ketika mampu menghasilkan perubahan konkret terhadap kondisi yang menyebabkan penderitaan masyarakat.
Penutup: Menguji Makna Solidaritas Dunia Islam
Perang Sudan memperlihatkan bahwa kedekatan identitas keagamaan tidak dengan sendirinya menghapus persaingan kepentingan dalam politik internasional. Konflik tersebut berakar pada perebutan kekuasaan domestik antara SAF dan RSF, tetapi keberlanjutannya juga dipengaruhi kepentingan regional, jaringan ekonomi, serta dukungan eksternal yang memperkuat kemampuan para pihak untuk terus berperang. Dalam konteks ini, pan-Islamisme menghadapi tantangan untuk membuktikan bahwa solidaritas umat Islam dapat melampaui retorika dan menjadi dasar tindakan politik bersama.
Meski demikian, pelajaran dari Sudan bukanlah bahwa solidaritas keagamaan tidak berguna. Sebaliknya, kasus ini menunjukkan bahwa solidaritas memerlukan mekanisme politik, komitmen, dan tindakan nyata agar dapat menghadapi kepentingan yang saling bertentangan. Negara-negara Muslim dapat berbeda dalam kebijakan luar negerinya, tetapi perbedaan tersebut tidak seharusnya menghalangi kerja sama untuk melindungi masyarakat sipil dan mendorong perdamaian. Kepentingan nasional tidak harus dihapuskan, tetapi perlu ditempatkan dalam kerangka tanggung jawab internasional yang lebih luas.
Pada akhirnya, ukuran solidaritas dunia Islam bukan terletak pada seberapa sering persatuan umat diserukan, melainkan pada sejauh mana seruan tersebut mampu membantu menghentikan kekerasan dan melindungi kehidupan manusia. Sudan menjadi pengingat bahwa ketika kepentingan geopolitik terus mengalahkan upaya perdamaian, masyarakat sipil akan tetap menjadi pihak yang membayar harga paling mahal. Tantangan Politik Islam Global adalah menjembatani jarak antara identitas bersama dan tindakan bersama, sebab perdamaian tidak cukup dibangun melalui kesamaan keyakinan, tetapi membutuhkan keberanian politik untuk menjadikan keselamatan manusia sebagai kepentingan bersama.
