5 Catatan Evaluasi Hukum 2025 Untuk Indonesia Berkeadilan

Dosen Fakultas Hukum Universitas Negeri Surabaya dan Advokat/Konsultan Hukum.
·waktu baca 6 menit
Tulisan dari Muklis Al'anam, SH, MH tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Menjelang akhir tahun 2025, refleksi terhadap kondisi hukum nasional menjadi kebutuhan mendesak, bukan sekadar rutinitas akademik. Dinamika hukum sepanjang tahun ini memperlihatkan ketegangan antara teks hukum yang semakin kompleks dan praktik penegakan yang kerap menjauh dari nilai keadilan. Negara hukum Indonesia tampak bergerak di antara dua kutub yaitu: kepastian hukum dan krisis legitimasi.
Hukum tidak berdiri sebagai tujuan itu sendiri, melainkan sebagai sarana untuk mencapai keadilan, ketertiban, dan perlindungan hak asasi manusia. Ketika hukum berhenti melayani tujuan tersebut, ia kehilangan justifikasi moralnya. Oleh karena itu, evaluasi hukum tidak cukup dilakukan pada tataran prosedural, tetapi harus menyentuh dimensi filosofisnya.
5 catatan hukum berikut merupakan refleksi kritis atas praktik ketatanegaraan Indonesia sepanjang 2025. Catatan ini tidak dimaksudkan sebagai penilaian normatif semata, melainkan sebagai upaya membaca arah negara hukum, apakah masih setia pada prinsip negara hukum, atau justru bergerak menuju negara prosedural yang kehilangan substansi keadilannya.
Catatan Pertama: Supremasi Konstitusi yang Semakin Rapuh
Konstitusi dalam negara hukum berfungsi sebagai norma tertinggi yang membatasi sekaligus mengarahkan kekuasaan negara. Dalam teori Hans Kelsen, konstitusi menempati posisi puncak dalam hierarki norma sebagai grundnorm. Putusan Mahkamah Konstitusi merupakan instrumen utama untuk menjaga agar seluruh produk hukum tetap berada dalam koridor konstitusional.
Namun, sepanjang 2025, terlihat kecenderungan melemahnya supremasi konstitusi melalui pengabaian, penundaan, atau pengelabuan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi. Putusan yang bersifat final dan mengikat tidak selalu ditindaklanjuti secara konsekuen oleh pembentuk undang-undang maupun pemerintah. Fenomena ini menandai erosi serius terhadap prinsip supremasi konstitusi.
Berdasarkan prinsip constitutionalism, kondisi tersebut menunjukkan pergeseran dari negara hukum konstitusional menuju negara kekuasaan yang dibungkus hukum. Konstitusi tidak lagi dipahami sebagai pembatas kekuasaan, melainkan sebagai hambatan teknis yang dapat dinegosiasikan atau disiasati.
Lon L. Fuller menegaskan bahwa hukum kehilangan moralitas internalnya ketika tidak konsisten dan tidak dilaksanakan. Pengabaian terhadap putusan MK menciptakan kontradiksi internal dalam sistem hukum, sehingga hukum kehilangan kualitas normatifnya sebagai pedoman perilaku.
Melemahnya supremasi konstitusi menciptakan ketidakpastian hukum bagi warga negara. Hak konstitusional yang telah diakui secara yuridis menjadi tidak efektif secara faktual. Dalam kondisi ini, konstitusi tetap hidup di atas kertas, tetapi mati dalam praktik.
Jika dibiarkan, pelemahan supremasi konstitusi akan menggerus fondasi negara hukum itu sendiri. Negara tetap menggunakan bahasa hukum, tetapi kehilangan komitmen terhadap nilai konstitusional yang menjadi roh dari sistem hukum.
Catatan Kedua: Jurang Legalitas dan Legitimasi yang Makin Menganga
Sepanjang 2025, banyak kebijakan dan regulasi lahir secara sah melalui prosedur formal, namun gagal memperoleh penerimaan sosial. Fenomena ini menandakan semakin lebarnya jurang antara legalitas dan legitimasi. Hukum sah secara normatif, tetapi dipersoalkan secara etis dan sosiologis.
Max Weber menekankan bahwa kekuasaan yang efektif membutuhkan legitimasi, bukan sekadar legalitas. Hukum yang hanya bertumpu pada paksaan negara akan kehilangan daya ikat jangka panjang. Kepatuhan yang lahir dari rasa takut tidak pernah stabil dan mudah runtuh.
Legitimasi berfungsi sebagai fondasi moral dari keberlakuan hukum. Hukum yang tidak mencerminkan rasa keadilan publik akan kehilangan otoritas normatifnya, meskipun tetap berlaku secara formal. Inilah paradoks hukum modern yaitu, sah tetapi tidak dipercaya.
Kondisi ini berbahaya karena mendorong normalisasi ketidakpatuhan. Ketika masyarakat melihat hukum tidak adil tetapi tetap dipaksakan, kepercayaan terhadap institusi hukum tergerus. Negara hukum tidak runtuh karena kekosongan aturan, tetapi karena kehilangan kepercayaan publik.
John Rawls menegaskan bahwa keadilan mensyaratkan fairness dalam pembentukan dan penerapan hukum. Ketika hukum gagal memenuhi rasa keadilan publik, legitimasi moralnya hilang. Negara hukum pun berubah menjadi negara administratif yang dingin dan jauh dari warga.
Tanpa legitimasi, legalitas kehilangan maknanya. Hukum tetap berdiri, tetapi hampa secara etis. Pada titik ini, hukum tidak lagi menjadi sarana keadilan, melainkan sekadar instrumen kekuasaan.
Catatan Ketiga: Penundaan Keadilan sebagai Pola Sistemik
Keadilan yang tertunda sejatinya adalah bentuk lain dari ketidakadilan. Sepanjang 2025, penundaan keadilan terutama keadilan konstitusional menjadi pola yang berulang. Putusan pengadilan, termasuk Mahkamah Konstitusi, tidak selalu segera diikuti dengan pemulihan hak warga negara.
Fenomena constitutional justice delay menunjukkan bahwa masalah hukum Indonesia bukan hanya pada putusan, tetapi pada implementasinya. Hak yang diakui secara yuridis kehilangan arti ketika tidak diwujudkan secara faktual.
Institusi yang adil harus bekerja secara konsisten dan tepat waktu. Penundaan keadilan mencerminkan kegagalan institusional yang serius, karena hukum berhenti berfungsi sebagai alat koreksi terhadap ketidakadilan.
Penundaan ini sering kali bersumber dari pembangkangan institusional terhadap putusan pengadilan. Ketika lembaga negara menunda atau menghindari pelaksanaan putusan, negara secara sadar menangguhkan hak warga negara.
Secara filosofis, penundaan keadilan merusak kepercayaan publik terhadap hukum. Warga negara tidak hanya kehilangan hak, tetapi juga kehilangan keyakinan bahwa hukum mampu melindungi mereka.
Jika keadilan terus ditunda, hukum kehilangan sifat emansipatorisnya. Ia tidak lagi membebaskan, tetapi justru memperpanjang ketidakadilan dalam bungkus prosedural.
Catatan Keempat: Pergeseran dari Rule of Law ke Rule by Law
Salah satu indikator kemunduran negara hukum adalah ketika hukum tidak lagi membatasi kekuasaan, melainkan digunakan untuk membenarkan kekuasaan. Sepanjang 2025, kecenderungan rule by law semakin menguat, di mana hukum dijadikan alat legitimasi kebijakan politik.
Dalam rule of law, hukum berdiri di atas kekuasaan. Sebaliknya, dalam rule by law, hukum berada di bawah kehendak politik. Perbedaan ini bersifat fundamental, karena menentukan apakah hukum berfungsi sebagai pelindung atau alat kontrol.
Filsafat hukum kritis memandang kondisi ini sebagai bentuk dominasi struktural. Hukum kehilangan otonominya dan berfungsi sebagai perpanjangan tangan kekuasaan. Dalam situasi ini, keadilan menjadi subordinat dari stabilitas politik.
Negara hukum sejati mensyaratkan self-binding state, yaitu negara yang bersedia dibatasi oleh hukumnya sendiri. Ketika negara menolak dibatasi, hukum berubah dari pembatas menjadi pembenar kekuasaan.
Akibat hukumnya adalah warga negara diposisikan sebagai objek hukum, bukan subjek yang dilindungi. Hukum tidak lagi hadir untuk melindungi hak, tetapi untuk mengamankan kebijakan.
Jika kecenderungan ini dibiarkan, negara hukum hanya akan bertahan sebagai simbol prosedural tanpa substansi keadilan.
Catatan Kelima: Krisis Etika Penegakan Hukum
Catatan terakhir menyentuh dimensi etik dalam penegakan hukum. Hukum tidak hanya soal norma, tetapi juga soal integritas penegaknya. Sepanjang 2025, problem penegakan hukum banyak bersumber dari praktik yang tidak beretika.
Lon L. Fuller menyebut bahwa hukum memiliki moralitas internal yang harus dijaga agar tetap layak disebut hukum. Ketika penegakan hukum dilakukan secara selektif dan oportunistik, moralitas hukum runtuh.
Krisis etika ini terlihat dalam ketimpangan perlakuan hukum, konflik kepentingan, dan lemahnya empati terhadap keadilan substantif. Hukum kehilangan wajah manusianya dan tampil sebagai mesin prosedural.
Dalam kondisi ini, hukum mungkin tetap berjalan, tetapi keadilan berhenti. Warga negara kehilangan kepercayaan bukan karena kurangnya aturan, tetapi karena ketidakjujuran dalam penegakan.
Krisis etika juga berdampak langsung pada legitimasi institusi hukum. Tanpa integritas, hukum kehilangan otoritas moralnya, meskipun tetap memiliki kekuatan koersif.
Akhirnya, negara hukum tidak runtuh karena kekurangan hukum, tetapi karena runtuhnya etika dalam menegakkan hukum itu sendiri.
