Konten dari Pengguna

Bagaimana Menentukan Status Bencana Alam Nasional Dalam Mekanisme Hukum?

Muklis Al'anam, SH, MH

Muklis Al'anam, SH, MH

Dosen Fakultas Hukum Universitas Negeri Surabaya dan Advokat/Konsultan Hukum.

·waktu baca 5 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Muklis Al'anam, SH, MH tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Suasana pusat Kota Kuala Simpang yang luluh lantak akibat banjir bandang di Aceh Tamiang, Aceh, Sabtu (6/12/2025). Sumber: Kumparan.com
zoom-in-whitePerbesar
Suasana pusat Kota Kuala Simpang yang luluh lantak akibat banjir bandang di Aceh Tamiang, Aceh, Sabtu (6/12/2025). Sumber: Kumparan.com

Penetapan status bencana nasional bukan sekadar keputusan administratif biasa, melainkan keputusan hukum publik yang menimbulkan akibat hukum luas bagi negara dan warga negara. Status ini menentukan pola komando penanganan, distribusi kewenangan antara pusat dan daerah, penggunaan anggaran negara, hingga pembatasan hak-hak tertentu dalam situasi darurat. Oleh karena itu, penetapannya harus tunduk pada asas legalitas sebagai prinsip utama dalam negara hukum (rechtstaat).

Setiap tindakan pemerintah harus memiliki dasar kewenangan yang jelas, baik berupa atribusi maupun delegasi. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana memang memberikan kerangka umum, namun tidak menetapkan parameter konkret kapan sebuah bencana wajib ditetapkan sebagai bencana nasional. Kekosongan norma ini membuka ruang tafsir yang terlalu lebar bagi penguasa eksekutif.

Akibatnya, penetapan status bencana nasional kerap lebih tampak sebagai keputusan kebijakan (beleidsbeslissing) daripada keputusan hukum yang terukur. Hal ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketimpangan perlakuan antarwilayah yang mengalami bencana serupa, tetapi memperoleh status penanganan yang berbeda.

Dilema antara Kepastian Hukum dan Kecepatan Respons

Penanganan bencana menuntut respons cepat, sementara hukum menuntut kepastian prosedural. Dilema ini sering dijadikan pembenaran untuk mengabaikan prosedur hukum dalam penetapan status bencana nasional. Padahal, teori hukum modern tidak pernah mempertentangkan kecepatan dengan kepastian, melainkan menuntut keseimbangan di antara keduanya.

Asas doelmatigheid (kemanfaatan) memang menghendaki tindakan yang efektif dan segera, tetapi tidak boleh mengorbankan rechtmatigheid (kesesuaian hukum). Keputusan cepat yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas justru berisiko menimbulkan sengketa hukum di kemudian hari, terutama terkait penggunaan anggaran dan pertanggungjawaban pejabat publik.

Solusi normatif atas dilema ini adalah perumusan standar minimum objektif yang dapat memicu penetapan status nasional, disertai mekanisme evaluasi pascapenetapan. Dengan demikian, pemerintah tetap dapat bertindak cepat tanpa menanggalkan prinsip negara hukum.

Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 tahun 2007 menyebutkan, Penetapan status dan tingkat bencana nasional dan daerah memuat indikator yang meliputi:

a. jumlah korban;

b. kerugian harta benda;

c. kerusakan prasarana dan sarana;

d. cakupan luas wilayah yang terkena bencana; dan

e. dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.

Penetapan status bencana nasional memiliki implikasi langsung terhadap hak-hak warga negara, termasuk hak atas informasi, perlindungan, dan bantuan yang adil. Oleh karena itu, asas transparansi menjadi syarat mutlak. Negara berkewajiban membuka kepada publik dasar pertimbangan, data, dan analisis yang digunakan dalam menetapkan status tersebut.

Tanpa transparansi, warga tidak memiliki ruang untuk melakukan pengawasan atau bahkan menggugat keputusan yang merugikan mereka. Padahal, dalam teori good governance, partisipasi dan keterbukaan informasi merupakan elemen penting untuk mencegah kesewenang-wenangan negara, terlebih dalam situasi darurat.

Akuntabilitas dan Hak Warga Negara

Masyarakat membutuhkan rasa aman atas adanya potensi gangguan yang mengancam harkat, martabat, dan kehidupan mereka. Hal ini dikarenakan hak atas rasa aman tersebut menjadi bagian dari Alinea IV Pembukaan UUD 1945. Muatan tersebut mewajibkan negara untuk melindungi segenap bangsa Indonesia, yang kemudian dapat ditafsirkan dengan cara memberikan rasa aman terhadap warga negara. Maka dari itu, perlu adanya instrumen hukum lanjutan sebagai upaya pemenuhan hal tersebut.

Penanggulangan bencana sebagai fungsi pelayanan publik menempatkan pemerintah dalam posisi strategis untuk memastikan keamanan, keselamatan, dan pemenuhan hak-hak warga negara. Dalam kerangka negara hukum, setiap tindakan administratif pemerintah harus tunduk pada AUPB sebagai parameter legalitas dan legitimasi. Sub-pembahasan ini mengevaluasi bagaimana asas kepastian hukum, kecermatan, keterbukaan, proporsionalitas, serta akuntabilitas diterapkan dalam seluruh fase penanggulangan bencana: mitigasi, kesiapsiagaan, tanggap darurat, dan rehabilitasi-rekonstruksi.

Pasal 1 angka 5 Udang-undang nomor 24 tahun 2007 menyebutkan bahwa, “Penyelenggaraan penanggulangan bencana adalah serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat, dan rehabilitasi”. Dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, asas-asas penting yang digunakan adalah:

1. kemanusiaan;

2. keadilan;

3. kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan;

4. keseimbangan, keselarasan, dan keserasian;

5. ketertiban dan kepastian hukum;

6. kebersamaan;

7. kelestarian lingkungan hidup; dan

8. ilmu pengetahuan dan teknologi.

Situasi darurat ini sekaligus membuka tinjauan mendalam terhadap bagaimana prinsip kepastian hukum dan kecermatan administratif dijalankan. Dalam banyak insiden, misalnya ketika banjir dan longsor menimpa pemukiman padat atau permukiman di area rawan, keputusan pemerintah baik pusat maupun daerah dalam hal evakuasi, penetapan status bencana, pengalokasian anggaran, dan distribusi bantuan harus dilakukan cepat. Namun kecepatan itu tidak boleh mengabaikan standar hukum: ketentuan prosedural, transparansi data, serta dasar hukum yang jelas. Jika tidak, potensi maladministrasi, diskriminasi, atau ketidakadilan sosial akan muncul misalnya dalam pendistribusian bantuan, prioritas relokasi, atau rehabilitasi infrastruktur.

Lebih jauh lagi, bencana di Sumatra akhir-akhir ini memperlihatkan betapa pentingnya prinsip akuntabilitas publik dan keterbukaan informasi (transparansi). Banyak korban dan komunitas terdampak bergantung pada akses informasi: di mana pusat evakuasi, bagaimana alur bantuan, sampai kapan masa tanggap darurat. Ketika data korban, kerusakan, dan kebutuhan riil tidak disampaikan dengan jelas kepada publik, maka kepercayaan warga terhadap penyelenggaraan negara bisa terkikis sesuatu yang bertentangan dengan semangat good governance dalam hukum administrasi. Oleh karena itu, penerapan AUPB dalam konteks darurat bencana menjadi ujian nyata: apakah administrasi negara mampu menghormati hak warga terhadap informasi dan pelayanan yang adil.

Akuntabilitas juga mencakup adanya mekanisme korektif, baik administratif maupun yudisial. Keputusan penetapan status bencana nasional harus dapat diuji secara hukum agar tidak berubah menjadi kekuasaan darurat yang kebal kritik.