Konten dari Pengguna

Jika Hukum Kehilangan Legitimasi, Legalitas Menjadi Kosong Makna

Muklis Al'anam, SH, MH

Muklis Al'anam, SH, MH

Dosen Fakultas Hukum Universitas Negeri Surabaya dan Advokat/Konsultan Hukum.

·waktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Muklis Al'anam, SH, MH tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Suasana sidang Paripurna ke-16 masa persidangan II tahun 2024-2025 di ruang Sidang Paripurna, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (25/3/2025). Sumber: Kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana sidang Paripurna ke-16 masa persidangan II tahun 2024-2025 di ruang Sidang Paripurna, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (25/3/2025). Sumber: Kumparan

Hukum dalam negara modern sering kali dipahami sebatas soal keabsahan formal dibuat oleh lembaga berwenang, mengikuti prosedur, dan diundangkan secara sah. Cara pandang ini menempatkan legalitas sebagai pusat segalanya. Namun, pengalaman empiris di Indonesia menunjukkan bahwa hukum yang sah secara formal belum tentu ditaati, dihormati, atau dipercaya oleh masyarakat. Di sinilah muncul persoalan mendasar bahwa, hukum yang sah tetapi kehilangan legitimasi sosial akan kehilangan daya kerjanya.

Legitimasi berbeda dari legalitas. Legalitas menjawab pertanyaan apakah suatu aturan sah secara prosedural, sedangkan legitimasi menjawab apakah aturan itu diterima dan dianggap adil oleh masyarakat. Ketika hukum tidak lagi mencerminkan rasa keadilan publik, hukum memang tetap berlaku, tetapi berhenti berfungsi sebagai pedoman perilaku. Ia berubah menjadi teks normatif yang dingin dan terpisah dari realitas sosial.

Max Weber sejak awal menegaskan bahwa kekuasaan termasuk kekuasaan hukum hanya efektif jika memiliki legitimasi. Tanpa legitimasi, hukum hanya bertumpu pada pemaksaan (coercion), bukan kepatuhan sukarela. Dalam jangka panjang, hukum yang hanya bergantung pada sanksi justru melemahkan wibawa negara hukum itu sendiri.

Krisis legitimasi hukum sering tampak ketika masyarakat memandang hukum tidak netral, berpihak pada kekuasaan, atau gagal melindungi kelompok rentan. Pada titik ini, hukum boleh jadi sah secara normatif, tetapi secara sosiologis ditolak. Akibatnya, muncul ketidakpatuhan massal, perlawanan simbolik, bahkan delegitimasi terhadap institusi penegak hukum.

Oleh karena itu, tesis bahwa “jika hukum kehilangan legitimasi, legalitas menjadi kosong makna” bukanlah retorika moral, melainkan peringatan teoretis dan praktis. Negara hukum tidak cukup dibangun di atas prosedur, tetapi harus berakar pada kepercayaan publik dan rasa keadilan sosial.

Legitimasi sebagai Sumber Kekuatan Efektif Hukum

Dalam teori sosiologi hukum, legitimasi adalah sumber utama efektivitas hukum. Eugen Ehrlich melalui konsep living law menegaskan bahwa hukum yang benar-benar hidup adalah hukum yang diterima dan dipraktikkan dalam masyarakat, bukan sekadar yang tertulis dalam undang-undang. Artinya, hukum mendapatkan kekuatannya bukan hanya dari negara, tetapi dari pengakuan sosial.

Hukum yang hanya mengandalkan legalitas formal cenderung bersifat top-down dan elitis. Ketika aturan dibuat tanpa mempertimbangkan nilai, kebutuhan, dan pengalaman masyarakat, hukum berisiko mengalami normative disconnect. Dalam kondisi ini, hukum hadir sebagai perintah, bukan sebagai kesepakatan sosial, sehingga kepatuhan lahir karena takut, bukan karena sadar.

Lon L. Fuller menambahkan dimensi moral dalam hukum melalui konsep inner morality of law. Menurut Fuller, hukum yang sah secara formal tetapi melanggar prinsip kejelasan, konsistensi, rasionalitas, dan keadilan substantif, pada hakikatnya gagal sebagai hukum. Kegagalan ini adalah kegagalan legitimasi, bukan sekadar teknis peraturan.

Dalam konteks peraturan perundang-undangan di Indonesia, banyak regulasi yang sah secara prosedural tetapi ditolak publik karena dianggap tidak adil, tidak transparan, atau tidak partisipatif. Penolakan ini bukan pembangkangan hukum, melainkan ekspresi krisis legitimasi. Masyarakat tidak menolak hukum, tetapi menolak ketidakadilan yang dibungkus legalitas.

Ketika legitimasi hilang, hukum kehilangan fungsi utamanya sebagai sarana rekayasa sosial (social engineering). Ia tidak lagi mampu mengarahkan perilaku, menyelesaikan konflik, atau menciptakan keteraturan. Legalitas tetap ada, tetapi substansinya kosong sekadar formalitas tanpa daya normatif.

Bahaya Negara Hukum yang Mengutamakan Legalitas Tanpa Legitimasi

Negara hukum yang terlalu menekankan legalitas berisiko tergelincir menjadi negara prosedural tanpa keadilan. Hukum digunakan sebagai alat pembenaran kebijakan, bukan sebagai instrumen perlindungan hak. Dalam situasi ini, hukum tidak lagi membatasi kekuasaan, tetapi justru melayani kekuasaan.

H.L.A. Hart membedakan antara rule of recognition dan penerimaan sosial terhadap hukum. Suatu aturan bisa diakui oleh sistem hukum, tetapi belum tentu diterima oleh masyarakat. Ketika jarak ini melebar, hukum kehilangan otoritas moralnya. Aparat boleh menegakkan hukum, tetapi kepercayaan publik runtuh.

Legitimasi juga berkaitan langsung dengan prinsip demokrasi dan partisipasi. Hukum yang lahir tanpa partisipasi bermakna cenderung miskin legitimasi. Ia mungkin sah secara konstitusional, tetapi cacat secara demokratis. Dalam jangka panjang, kondisi ini menciptakan alienasi antara negara dan warga negara.

Bahaya terbesar dari hukum tanpa legitimasi adalah normalisasi ketidakadilan. Ketika hukum yang tidak adil terus dipaksakan atas nama legalitas, masyarakat belajar bahwa hukum bukan alat keadilan, melainkan alat kekuasaan. Pada titik ini, hukum kehilangan makna etiknya dan hanya tersisa sebagai mekanisme kontrol.

Karena itu, legitimasi harus ditempatkan sebagai jiwa dari legalitas. Legalitas tanpa legitimasi melahirkan hukum yang kaku, represif, dan rapuh. Sebaliknya, hukum yang legitimate akan ditaati bahkan ketika pengawasan negara lemah. Di situlah hukum benar-benar hidup dan negara hukum menemukan maknanya.