Konten dari Pengguna

Mengapa Ketaatan Hukum di Indonesia Tetap Rendah? Meski Aturannya Banyak

Muklis Al'anam, SH, MH

Muklis Al'anam, SH, MH

Dosen Fakultas Hukum Universitas Negeri Surabaya dan Advokat/Konsultan Hukum.

·waktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Muklis Al'anam, SH, MH tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Anggota Dirlantas Polri Berbaris di Lapangan Presisi Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (13/12). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Anggota Dirlantas Polri Berbaris di Lapangan Presisi Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (13/12). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Di atas kertas, Indonesia adalah negara hukum (rechtstaat). Peraturan perundang-undangan kita sangat lengkap dari urusan lalu lintas, lingkungan, pajak, hingga media sosial. Berdasakan data BPK menyebutkan, peraturan perundang-undangan di Indonesia mulai dari peraturan perundang-undangan pusat hingga daerah berjumlah 278.372 aturan.

Namun, di kehidupan sehari-hari, pelanggaran hukum seperti sudah jadi hal biasa: melanggar lampu merah, buang sampah sembarangan, pungli, atau sekadar cuek terhadap peraturan publik, praktik korupsi, pertambangan illegal dan lain-lain. Hal ini justru terasa lumrah. Ironisnya, di negara seperti Amerika Serikat yang sistem hukumnya banyak bertumpu pada putusan pengadilan (case law) masyarakatnya justru jauh lebih patuh terhadap aturan.

Kenapa bisa begitu?

Regulasi yang Rumit dan Tidak Menjamin Kepastian Hukum (Legal Certainty)

Indonesia memiliki terlalu banyak aturan, tetapi tidak semuanya memberikan kepastian hukum sebagai prinsip dasar, yang seharusnya memastikan masyarakat tahu mana yang boleh dan mana yang dilarang. Ketika aturan tumpang tindih antara pusat dan daerah, warga bingung memilih mana yang harus mereka ikuti. Hukum kehilangan fungsi utamanya sebagai pedoman.

Perubahan regulasi yang cepat tanpa sosialisasi juga merusak asas transparansi. Banyak masyarakat dan pelaku usaha baru tahu aturan setelah terkena sanksi administratif. Dalam hukum modern, kondisi ini disebut surprise regulation, dan sangat bertentangan dengan prinsip pemerintahan yang baik (good governance).

Ketika hukum terlalu rumit, masyarakat memilih jalan pintas, tidak peduli sampai ada petugas datang. Bukan karena mereka tidak mau taat, tetapi karena sistemnya sendiri membingungkan.

Penegakan Hukum yang Tidak Konsisten (Equality Before the Law)

Salah satu alasan terbesar rendahnya kepatuhan adalah penegakan yang berbeda-beda. Pelanggaran yang sama bisa mendapat perlakuan berbeda tergantung siapa pelakunya dan siapa penegaknya. Ini jelas melanggar prinsip equality before the law bahwa semua orang harus diperlakukan sama di depan hukum.

Ketika hukum bisa “ditawar”, masyarakat menangkap pesan bahwa aturan tidak bersifat final. Hukum menjadi fleksibel bagi yang punya akses dan keras bagi yang tidak beruntung. Ketidakadilan semacam ini menghancurkan legitimasi hukum, karena publik merasa hukum tidak bekerja untuk mereka, tetapi bekerja atas mereka.

Normalisasi Pelanggaran Kecil yang Melemahkan Supremasi Hukum

Banyak pelanggaran kecil di masyarakat parkir sembarangan, melawan arus, tidak membayar retribusi resmi dianggap hal biasa. Namun dalam teori hukum, pelanggaran kecil yang dibiarkan membentuk budaya impunity kecil-kecilan, lalu tumbuh menjadi impunity besar.

Ketika pelanggaran kecil dianggap wajar, orang mulai menganggap hukum sebagai urusan “situasional”, bukan kompas moral. Nilai rule of law runtuh pelan-pelan dari kebiasaan sehari-hari.

Penegakan hukum tidak bisa dimulai dari kasus besar saja. Tertib pada aturan kecil adalah fondasi bagi kepatuhan hukum yang lebih luas. Selama pelanggaran kecil dianggap normal, hukum hanya akan dihormati ketika ada petugas, bukan karena kesadaran.

Tekanan Sosial Ekonomi yang Menghambat Kepatuhan

Tidak semua pelanggaran muncul dari niat buruk. Banyak terjadi karena kondisi ekonomi misalnya pedagang kaki lima yang menempati trotoar, pengendara ojek yang melawan arus, pekerja informal yang tidak memiliki akses izin.

Dalam hukum administrasi, kondisi seperti ini terkait dengan asas proportionality bahwa hukum tidak boleh menghukum tanpa mempertimbangkan realitas sosial. Ketika kebutuhan hidup mendesak, aturan sering dilihat sebagai penghalang, bukan pelindung.

Ketaatan hukum sulit tumbuh jika masyarakat merasa negara tidak memberi kesempatan hidup yang layak. Ini sebabnya pembangunan sosial, akses perizinan yang mudah, dan perlindungan ekonomi adalah bagian dari reformasi hukum itu sendiri.

“No Viral, No Justice”, Ketika Keadilan Baru Bergerak Setelah Publik Ribut

Fenomena “no viral, no justice” menggambarkan kondisi ketika penegakan hukum hanya bergerak setelah kasus menjadi viral di media sosial. Dari perspektif akademisi hukum, ini menunjukkan kegagalan serius dalam prinsip due process of law, yaitu kewajiban negara untuk menegakkan hukum tanpa harus didorong tekanan publik. Penindakan yang bergantung pada viralitas berarti negara tidak menjalankan fungsi hukum secara mandiri, tetapi reaktif pada opini publik. Dalam negara hukum, keadilan tidak boleh menunggu algoritma.

Fenomena ini juga mengikis prinsip independensi aparat penegak hukum. Ketika polisi atau jaksa baru bertindak setelah kasus ramai, publik menilai bahwa hukum tidak berjalan berdasarkan alat bukti, melainkan berdasarkan tingkat sorotan media. Ini membangun persepsi bahwa keadilan bisa “dinegosiasikan” dengan jumlah retweet dan komentar. Dalam jangka panjang, hal ini merusak legitimasi sistem peradilan karena masyarakat yakin kasus yang tidak viral akan dibiarkan tenggelam.

Kondisi ini menunjukkan lemahnya sistem pengawasan internal. Seharusnya lembaga penegak hukum memiliki mekanisme early detection terhadap penyimpangan mulai dari tindakan aparat yang tidak profesional sampai potensi pelanggaran HAM. Namun ketika kasus baru diselesaikan saat viral, berarti alarm internal tidak bekerja. Negara bergantung pada publik sebagai pengawas eksternal, bukan pada mekanismenya sendiri.

Jika negara terus membiarkan pola ini, sistem hukum berubah dari rule of law menjadi rule of noise. Proses penegakan hukum bukan lagi berdasarkan norma dan prosedur formal, tetapi berdasarkan seberapa besar tekanan opini publik. Fenomena ini harus diputus dengan penguatan akuntabilitas lembaga penegak hukum, reformasi internal, penggunaan teknologi pengawasan, serta prosedur standar yang memastikan kasus ditangani segera tanpa menunggu publik marah. Dalam negara hukum yang sehat, keadilan bergerak karena kewajiban, bukan karena viral.