Pendidikan Inklusif vs Bullying di Lembaga Pendidikan: Bagaimana Hukum Menjawab?

Dosen Fakultas Hukum Universitas Negeri Surabaya dan Advokat/Konsultan Hukum.
·waktu baca 7 menit
Tulisan dari Muklis Al'anam, SH, MH tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Belakangan ini, media sosial dan pemberitaan nasional kembali dihebohkan dengan berbagai kasus bullying yang melibatkan pelajar, mahasiswa, bahkan terjadi pula di lingkungan kerja. Dari kekerasan verbal di sekolah hingga perundungan digital di dunia maya, semua menggambarkan sisi kelam interaksi sosial masyarakat yang kian kehilangan empati dan tenggang rasa. Fenomena ini bukan lagi sekadar persoalan kedisiplinan atau kenakalan remaja semata, melainkan telah berkembang menjadi bentuk kejahatan sosial yang menuntut perhatian dan penanganan serius dari berbagai pihak.
Ironisnya, meskipun kesadaran publik terhadap dampak bullying semakin meningkat, penegakan hukum terhadap pelaku masih sering berjalan lamban, bahkan tak jarang berhenti di tengah proses. Hal ini menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah sistem hukum di Indonesia sudah cukup tegas dalam melindungi korban bullying, atau justru masih terlalu permisif terhadap pelaku dengan alasan usia dan ketidaksengajaan?
Dalam perpektif hukum bahwa, bullying termasuk dalam tindakan kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 15a UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang menyatakan bahwa “Kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.”
Berdasarkan pemahaman tersebut, tindakan bullying dapat dikategorikan dalam lima bentuk utama, yaitu:
Fisik, mencakup berbagai bentuk kekerasan tubuh seperti memukul, menendang, mendorong, menjambak, menggigit, mencubit, mencakar, atau mengurung seseorang di suatu tempat. Termasuk pula tindakan memeras dan merusak barang milik orang lain.
Verbal, meliputi tindakan seperti mengancam, menghina, mempermalukan, mengejek, memberi julukan yang merendahkan (name-calling), menggunakan kata-kata sarkastik, mengintimidasi, memaki, atau menyebarkan gosip untuk menjatuhkan seseorang.
Non-verbal langsung, berupa ekspresi wajah, gerak tubuh, atau sikap yang mengejek, merendahkan, atau mengancam, sering kali disertai dengan tindakan fisik atau verbal lainnya.
Non-verbal tidak langsung, mencakup tindakan seperti mendiamkan seseorang, mengucilkan dari pergaulan, memanipulasi hubungan pertemanan agar retak, atau mengirim pesan anonim yang bersifat menyakiti.
Pelecehan seksual, dapat berupa perilaku verbal maupun fisik yang mengandung unsur pelecehan seksual, dan termasuk salah satu bentuk agresi dalam perundungan.
Fenomena bullying yang kian kompleks ini menuntut adanya penegakan hukum yang lebih tegas dan konsisten, agar tidak hanya memberikan efek jera kepada pelaku, tetapi juga memastikan perlindungan yang nyata bagi korban. Dengan demikian, langkah konkret dari aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, serta masyarakat luas menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan sosial yang aman, adil, dan beradab.
Bullying Bukan Lagi Sekadar Kenakalan tetapi Kejahatan Sosial
Selama ini, sebagian masyarakat masih memandang bullying sebagai hal biasa, bahkan dianggap “bagian dari proses pendewasaan.” Padahal, dalam banyak kasus, dampak psikologis dan sosial yang dialami korban jauh lebih parah dibanding yang dibayangkan. Tidak sedikit korban yang mengalami trauma mendalam, depresi, hingga bunuh diri karena tidak sanggup menanggung tekanan.
Secara konseptual, bullying adalah tindakan kekerasan yang dilakukan secara berulang oleh pihak yang memiliki kekuasaan atau kekuatan lebih terhadap korban yang lemah. Tindakan ini bisa berupa kekerasan fisik (memukul, menendang), verbal (menghina, mengejek, mempermalukan), sosial (mengucilkan, menyebar gosip), hingga siber (cyberbullying), seperti menyebarkan foto pribadi atau komentar merendahkan di media sosial.
Di era digital saat ini, bentuk bullying semakin beragam dan sulit dikontrol. Melalui media sosial, satu komentar negatif bisa menyebar dalam hitungan detik, membuat korban mengalami tekanan publik tanpa batas waktu. Ini menunjukkan bahwa bullying bukan sekadar interaksi personal yang salah arah, melainkan masalah sosial yang memerlukan intervensi hukum dan kebijakan publik yang sistematis.
Korban bullying tidak hanya menderita secara mental, tetapi juga sering kali kehilangan rasa percaya diri, motivasi belajar, bahkan kemampuan bersosialisasi. Dalam banyak kasus di sekolah, pihak lembaga pendidikan cenderung menyelesaikan perundungan secara “kekeluargaan” tanpa proses hukum yang tegas. Pendekatan seperti ini justru membuat pelaku merasa kebal, sementara korban kehilangan rasa keadilan.
Instrumen Hukum Sudah Ada, tapi Penegakannya Masih Lemah
Indonesia sesungguhnya telah memiliki landasan hukum yang cukup kuat untuk melindungi anak dari segala bentuk kekerasan, termasuk bullying, baik di dunia nyata maupun di ruang digital. Secara internasional, Indonesia telah meratifikasi Konvensi Hak-Hak Anak (Convention on the Rights of the Child/CRC) melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990, yang menjadi komitmen negara dalam menjamin pemenuhan hak-hak anak tanpa diskriminasi. Konvensi ini menetapkan empat prinsip dasar, yaitu:
1. Non-Diskriminasi:
Setiap anak berhak mendapatkan semua hak yang tercantum dalam konvensi ini tanpa diskriminasi apa pun baik berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, pandangan politik, asal-usul kebangsaan, status sosial, atau kondisi lainnya.
2. Kepentingan Terbaik bagi Anak (Best Interests of the Child):
Dalam semua tindakan yang menyangkut anak baik dilakukan oleh lembaga pemerintah, pengadilan, atau pihak swasta kepentingan terbaik anak harus menjadi pertimbangan utama.
3. Hak untuk Hidup, Bertahan, dan Berkembang:
Setiap anak memiliki hak untuk hidup, dan negara harus memastikan kelangsungan hidup dan perkembangan anak secara maksimal, baik secara fisik, mental, emosional, maupun sosial.
4. Penghargaan terhadap Pendapat Anak (Respect for the Views of the Child):
Anak berhak menyatakan pendapatnya dalam semua hal yang memengaruhinya, dan pendapat tersebut harus dipertimbangkan dengan sungguh-sungguh sesuai dengan usia dan kematangan anak.
Dalam konteks nasional, berbagai instrumen hukum telah disusun untuk mendukung pelaksanaan prinsip-prinsip tersebut. Pertama, UU Nomor 35 Tahun 2014, menegaskan bahwa setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari segala bentuk kekerasan, baik fisik maupun psikis. Kedua, Pasal 351 KUHP memberikan dasar hukum untuk menjerat pelaku bullying yang menimbulkan luka atau bahkan kematian. Ketiga, UU No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) memberikan payung hukum bagi penanganan perundungan yang terjadi di dunia maya, seperti penghinaan, penyebaran fitnah, atau pelecehan digital.
Selain itu, sektor pendidikan juga telah memiliki aturan khusus yang lebih kontekstual. Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 mengatur secara rinci tentang pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan, sementara Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 memperluas pengaturan tersebut hingga ke lingkungan perguruan tinggi, guna memastikan bahwa kasus perundungan di kampus dapat ditangani secara cepat, adil, dan transparan.
Namun demikian, meskipun instrumen hukum sudah tersedia, tantangan utama justru terletak pada lemahnya penegakan dan implementasinya di lapangan. Banyak kasus bullying yang hanya berhenti pada tahap mediasi, tanpa sanksi tegas bagi pelaku maupun perlindungan yang memadai bagi korban. Hal ini menunjukkan bahwa prinsip “kepentingan terbaik bagi anak” sebagaimana ditegaskan dalam CRC belum sepenuhnya dijadikan acuan dalam praktik penegakan hukum. Begitu pula, prinsip “penghargaan terhadap pendapat anak” sering diabaikan ketika suara korban tidak didengar atau dianggap tidak penting dalam proses penyelesaian kasus.
Secara normatif instrumen hukum sudah lengkap, secara empiris komitmen dan konsistensi penegakan hukumnya masih lemah. Diperlukan langkah konkret untuk memperkuat kapasitas aparat penegak hukum, meningkatkan mekanisme pengawasan di lembaga pendidikan, serta memastikan bahwa setiap kasus bullying ditangani dengan menjunjung tinggi prinsip-prinsip Konvensi Hak Anak. Tanpa penegakan hukum yang efektif, keberadaan regulasi hanya akan menjadi dokumen normatif tanpa daya guna bagi perlindungan anak.
Membangun Budaya Anti-Bullying Melalui Pendidikan dan Penegakan Hukum Tegas
Penegakan hukum memang penting, tetapi pencegahan harus menjadi prioritas utama. Bullying tidak hanya persoalan hukum, tetapi juga cerminan dari budaya sosial yang permisif terhadap kekerasan. Karena itu, pendidikan karakter dan empati harus diperkuat sejak dini, baik di lingkungan keluarga maupun sekolah.
Sekolah memiliki peran strategis untuk menciptakan lingkungan yang aman dan inklusif bagi peserta didik. Guru tidak boleh hanya fokus pada akademik, tetapi juga harus peka terhadap dinamika sosial di antara siswa. Program “Sekolah Ramah Anak” harus dijalankan bukan sekadar formalitas, melainkan komitmen nyata melalui kegiatan konseling, pelatihan anti-bullying, dan keterlibatan aktif orang tua.
Bentuk pencegahan sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 bahwa, pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan meliputi:
a. penguatan tata kelola;
b. edukasi; dan
c. penyediaan sarana dan prasarana.
Hal yang sama disebutkan dalam Pasal 15 Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 untuk pencegahan tindak bullying di Kampus.
Selain pendidikan, penegakan hukum yang tegas dan konsisten adalah bentuk pembelajaran sosial yang kuat. Ketika pelaku bullying ditindak secara adil, publik akan belajar bahwa setiap tindakan kekerasan memiliki konsekuensi hukum. Hal ini bukan sekadar memberikan efek jera, tetapi juga memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum.
Aparat penegak hukum, khususnya kepolisian dan kejaksaan, perlu diberikan pelatihan khusus dalam menangani kasus kekerasan terhadap anak dan bullying, termasuk di ruang digital. Penguatan unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) di tiap daerah harus diiringi dengan sumber daya manusia yang peka, empatik, dan berperspektif perlindungan korban.
Lebih jauh, pemerintah bersama lembaga pendidikan dan media massa perlu mengarusutamakan kampanye anti-bullying secara berkelanjutan. Media sosial dapat menjadi alat edukasi publik dengan menyebarkan pesan-pesan positif, cerita inspiratif korban yang bangkit, serta konsekuensi hukum bagi pelaku. Masyarakat juga harus diajak aktif melapor ketika melihat perundungan, bukan sekadar menjadi penonton pasif.
