Konten dari Pengguna

PP 45 Tahun 2025 Menegakkan Hukum atau Mengorbankan Petani Sawit?

Muklis Al'anam, SH, MH
Dosen Fakultas Hukum Universitas Negeri Surabaya dan Advokat/Konsultan Hukum.
11 November 2025 10:20 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kiriman Pengguna
PP 45 Tahun 2025 Menegakkan Hukum atau Mengorbankan Petani Sawit?
Penertiban lahan dalam kawasan hutan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menimbulkan pertanyaan yuridis mengenai penegakan hukum kehutanan dan hak atas tanah
Muklis Al'anam, SH, MH
Tulisan dari Muklis Al'anam, SH, MH tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi perkebunan sawit. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi perkebunan sawit. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Wewenang negara sebagaimana tercantum dalam Pasal 33 ayat (3) UUD NRI 1945 belum dapat dikategorikan sebagai norma dalam arti yang sesungguhnya, karena ketentuan tersebut masih bersifat sebagai norma yang samar atau terbuka.
ADVERTISEMENT
Secara konsep, wewenang yang dimiliki negara sebagai badan hukum publik berbeda dengan wewenang negara sebagai subjek hukum privat, yang memiliki hak dan kewajiban layaknya individu manusia.
Negara dalam menguasai tanah, merupakan kewenangan absolut yang diatur oleh UUD NRI 1945. Oleh sebab itu, masalah pertanahan dalam penguasaan lahan menjadi kompleks di masyarakat. Menurut hukum administrasi perhutanan, kebijakan kawasan hutan merupakan kumpulan aturan, prinsip, dan prosedur yang mengatur tata kelola kawasan hutan di Indonesia, dengan tujuan melestarikan lingkungan hidup serta mengelola sumber daya alam secara berkelanjutan.
Dalam hukum administrasi perhutanan, kebijakan kawasan hutan mengacu pada bentuk pengaturan terkait pemanfaatan dan penggunaan hutan yang dilaksanakan oleh negara atau pemerintah daerah, berdasarkan. ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
ADVERTISEMENT
Hingga hari ini pemerintah dengan bangganya mengumumkan penguasaan lahan kembali dari hak atas tanah masyarakat, melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Satgas PKH yang dibentuk berdasarkan Perpres No.5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, memiliki kewenangan untuk: “Untuk melaksanakan penertiban Kawasan Hutan yang dilakukan dengan, pertama penagihan denda administratif; kedua, penguasaan kembali kawasan hutan; ketiga, pemulihan aset di kawasan hutan”.
Salah satu contoh penertiban lahan oleh Satgas PKH di Dusun Toro Jaya, Desa Kembang Bunga, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau sekita bulan Mei dan Juni 2025 bahwa, masyarakat tersebut menduduki hutan lindung Taman Nasional Tesso Nilo seluas 81.793 yang disita oleh Satgas PKH.
Problematika yang terjadi adalah penertiban tersebut dilakukan dengan berdasarkan data sepihak oleh Satgas PKH, tanpa ada prosedur yang transparan dan akuntabel. Oleh sebab itu, status hak atas tanah dengan peta kawasan hutan yang dimaksud tentu berbeda. Masyarakat harus diberikan perlindungan hukum atas hal ini, melalui mekanisme administrasi yang jelas.
ADVERTISEMENT
DUALISME PENEGAKAN HUKUM ANTARA KEHUTANAN DAN PERTANAHAN
Penyelesaian sengketa hak atas tanah tentu harus dilakukan prosedur melalui Badan Pertanahan Nasional sebagai pemegang kekuasaan untuk mengeluarkan hak milik, dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Tindakan Satgas PKH dalam menguasai jutaan hektare lahan menimbulkan persoalan hukum yang serius, khususnya terkait hak atas tanah masyarakat. Jika penguasaan lahan dilakukan hanya dengan mengacu pada aturan kehutanan (UU No. 41 Tahun 1999) tanpa memperhatikan ketentuan hukum agraria (UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria), maka tindakan tersebut melanggar hak atas tanah dan hak ulayat masyarakat. UU Kehutanan memang mengatur pengelolaan hutan negara dan hutan lindung, tetapi tidak memberi kewenangan otomatis untuk mengambil alih atau meniadakan hak individu atau komunitas atas lahan yang sudah bersertifikat atau diakui secara adat. Dari perspektif hukum agraria, penguasaan lahan tanpa prosedur legal yang lengkap, termasuk izin, ganti rugi, dan partisipasi masyarakat, merupakan pelanggaran konstitusional terhadap hak atas tanah. Dengan demikian, dasar hukum tunggal berupa UU Kehutanan tidak cukup legitimasi untuk membenarkan tindakan Satgas PKH, dan menegaskan bahwa perlu adanya koordinasi lintas regulasi agar hak masyarakat tetap terlindungi dan penguasaan lahan dilakukan sesuai prinsip hukum yang adil.
ADVERTISEMENT
Praktik semacam ini juga membuka ruang konflik pertanahan dan merusak kepercayaan publik terhadap program pemerintah yang seharusnya bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Hukum kehutanan memang penting untuk mengatur pengelolaan hutan negara, namun tidak bisa menjadi alat tunggal untuk meniadakan hak-hak masyarakat atas tanah.
Oleh karena itu, pemerintah perlu segera melakukan peninjauan ulang terhadap mekanisme penguasaan lahan oleh Satgas PKH, memastikan setiap tindakan sesuai dengan ketentuan hukum agraria, menghormati hak masyarakat, dan menjaga prinsip transparansi serta akuntabilitas. Tanpa langkah-langkah tersebut, tindakan yang dilakukan berisiko menjadi bentuk pelanggaran hukum yang sistematis sekaligus menimbulkan dampak sosial-ekonomi yang luas.
ATURAN HUKUM PENETAPAN DAN PELEPASAN KAWASAN HUTAN
Berdasarkan Pasal 1 angka 2 PP No. 24 Tahun 2021 menyebutkan bahwa, “Kawasan Hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai Hutan tetap”. Fungsi hutan sebagaimana diatur pada Pasal 6 UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menyebutkan bahwa, “fungsi hutan terdiri dari 3 (tiga) fungsi yakni, fungsi konservasi, fungsi lindung, dan fungsi produksi”. Sehingga pemerintah menetapkan hutan berdasarkan fungsi pokoknya dengan jenis hutan konservasi, hutan lindung, dan hutan produksi.
ADVERTISEMENT
Konsep pengukuhan kawasan hutan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 dilaksanakan melalui serangkaian tahapan:
Penetapan kawasan hutan dimaksudkan untuk memastikan bahwa hutan tetap terjaga sebagai wilayah yang memiliki fungsi konservasi, perlindungan, atau produksi. Ditinjau dari status hukumnya, kawasan hutan terbagi menjadi dua kategori, yakni kawasan hutan negara yang berada di atas tanah tanpa hak kepemilikan, dan kawasan hutan hak yang berada di atas tanah yang telah dibebani hak tertentu, seperti hak milik, hak guna usaha, atau hak pakai.
ADVERTISEMENT
Pelepasan kawasan hutan negara yang memiliki fungsi utama seperti hutan lindung, konservasi, dan produksi hanya dapat dilakukan apabila memenuhi sejumlah kriteria penguasaan bidang tanah sebagaimana diatur dalam Pasal 132 Peraturan Menteri LHK Nomor 7 Tahun 2021. Beberapa syarat yang harus dipenuhi meliputi:
Kewenangan Satgas PKH harus dilaksanakan secara hati-hati dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum administrasi negara. Satgas PKH berperan penting dalam menangani konflik penguasaan lahan dalam kawasan hutan, namun kewenangannya tetap harus tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku, termasuk asas legalitas dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat. Penetapan dan pelepasan kawasan hutan merupakan tindakan administratif yang harus didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang sah, serta melalui prosedur yang transparan dan partisipatif.
ADVERTISEMENT