Save TNTN: Negara Jangan Abaikan Amanat Konstitusi Melindungi Tesso Nilo

Dosen Fakultas Hukum Universitas Negeri Surabaya dan Advokat/Konsultan Hukum.
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Muklis Al'anam, SH, MH tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) adalah salah satu kawasan hutan tropis dataran rendah terpenting di Indonesia, rumah bagi gajah Sumatra, satwa endemik, serta fungsi ekologis yang vital bagi Riau dan sekitarnya. Namun, hari ini TNTN menjadi simbol paling telanjang dari krisis lingkungan dan kegagalan negara: perambahan besar-besaran, pembakaran lahan, dan tata kelola yang lemah telah menggerus kawasan konservasi yang seharusnya dilindungi secara ketat. Saat publik menyerukan “Save TNTN”, pada dasarnya itu adalah seruan agar negara menjalankan mandat konstitusinya, bukan sekadar slogan aktivis.
Dalam hukum lingkungan, hutan konservasi bukan sekadar ruang hijau, tetapi public trust assetkekayaan publik yang harus dijaga negara untuk kepentingan generasi sekarang dan mendatang. Ketika Tesso Nilo terus rusak, yang terancam bukan hanya ekosistem, tetapi hak rakyat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana dijamin Pasal 28H UUD 1945. Oleh karena itu, isu #SaveTNTN #savetessonilo bukan agenda lingkungan semata ini adalah masalah legal, moral, dan politik.
TNTN sebagai Kawasan Konservasi dan Mandat Hukum Negara
TNTN ditetapkan sebagai kawasan taman nasional berdasarkan kewajiban negara dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dalam kerangka state obligation, pemerintah wajib menjaga, mengawasi, dan mencegah segala bentuk kerusakan kawasan konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Namun, realitas menunjukkan bahwa amanat hukum ini hanya kuat di atas kertas.
Prinsip hukum lingkungan, kawasan konservasi harus mendapat perlindungan maksimal karena memiliki nilai ekologis yang tidak tergantikan (irreplaceable ecological value). Ketika negara membiarkan perambahan dan penguasaan ilegal, negara bukan hanya melanggar aturan sektoral, tetapi juga gagal melaksanakan prinsip non-derogable duty kewajiban yang tidak boleh diabaikan dalam keadaan apa pun, termasuk alasan ekonomi.
TNTN hadir sebagai bukti bahwa negara belum konsisten menjalankan prinsip in dubio pro natura jika ada keraguan, keputusan harus berpihak pada alam. Faktanya, keputusannya lebih sering berpihak pada investasi dan kepentingan jangka pendek.
Perambahan, Konflik Lahan, dan Gagalnya Penegakan Hukum Lingkungan
Kerusakan TNTN sebagian besar disebabkan perambahan yang terorganisir dan praktik perkebunan ilegal. Meskipun undang-undang memberikan sanksi pidana bagi perusak kawasan konservasi, penegakannya lemah dan tidak konsisten. Negara sering hanya menyasar pelaku lapangan, sementara aktor intelektual dan pemodal di balik deforestasi jarang tersentuh.
Penegakan hukum yang efektif harus bersifat deterrent (menimbulkan efek jera), consistent (tegas dan berkelanjutan), dan non-discriminatory (tanpa tebang pilih). Namun praktiknya, penegakan hukum di TNTN cenderung sporadis dan simbolik. Tidak adanya penindakan terhadap pemodal menunjukkan ketidakadilan struktural lingkungan rusak, satwa terganggu, konflik dengan gajah meningkat, tetapi aktor besar tetap aman.
Negara seharusnya menerapkan prinsip strict liability bahwa pelaku kerusakan lingkungan wajib bertanggung jawab tanpa perlu membuktikan unsur kesalahan. Prinsip ini bukan hanya opsi, tetapi amanat UU Lingkungan Hidup. Ketika negara tidak menggunakannya, negara sedang memilih untuk tidak melindungi TNTN.
Konflik Satwa-Manusia dan Hilangnya Fungsi Ekologis
Kerusakan TNTN berimplikasi langsung pada meningkatnya konflik antara manusia dan satwa liar, terutama gajah Sumatra. Ketika habitat menyempit, gajah terpaksa memasuki permukiman dan kebun warga. Ruang jelajah gajah di TNTN mengecil drastis, padahal UU Konservasi mewajibkan negara melindungi satwa dilindungi dan memastikan habitatnya.
Dari perspektif hukum, konflik satwa-manusia bukan sekadar fenomena ekologis, tetapi kegagalan negara memenuhi prinsip prevention over mitigation mencegah kerusakan jauh lebih wajib daripada menanggulangi akibat. Kerusakan ekologis tidak dapat diganti dengan kompensasi materi. Dalam konsep ecological justice, kerusakan TNTN berarti hilangnya hak generasi mendatang atas keanekaragaman hayati.
Negara harus memahami bahwa melindungi TNTN bukan semata menjaga keindahan alam, tetapi mempertahankan sistem ekologis yang menopang kehidupan manusia air, udara, iklim mikro, dan stabilitas tanah.
Save TNTN sebagai Agenda Perbaikan Tata Kelola Lingkungan Nasional
Seruan “Save TNTN” harus dipahami sebagai tuntutan agar negara memperbaiki tata kelola lingkungan secara menyeluruh. Negara harus melakukan langkah konkret: memperketat pengawasan, menegakkan hukum secara tegas, memulihkan kawasan yang rusak, dan menghentikan pemberian izin di sekitar kawasan yang menimbulkan fragmentasi habitat.
Prinsip good environmental governance menuntut tiga hal:
1. Transparansi dalam data perizinan dan tata ruang.
2. Akuntabilitas pejabat publik atas kebijakan yang merusak hutan.
3. Partisipasi publik terutama masyarakat lokal dan pegiat lingkungan.
Tanpa itu, Save TNTN hanya akan menjadi kampanye moral, bukan perubahan nyata. TNTN terlalu penting untuk diserahkan pada keberuntungan alam; ia membutuhkan intervensi hukum yang tegas, konsisten, dan adil.
