Konten dari Pengguna

Kajian Ilmiah-Populer Tentang Penggunaan Koin Internal Di Pesantren

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Mukhtar Majid tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sebagai kebijakan ekonomi yang perlu diuji dari sisi kemanfaatan dan tata kelola.

Referensi Gambar AI
zoom-in-whitePerbesar
Referensi Gambar AI

Oleh: Muhtar Majid | Program Studi Ekonomi Syari’ah, Universitas Pamulang

Inovasi ekonomi di pesantren tidak cukup dinilai dari sisi praktis atau efisien. Kebijakan baru juga perlu diuji: apakah benar membawa manfaat, mencegah kerugian, menjaga keadilan, dan tetap sejalan dengan prinsip syariah? Pertanyaan inilah yang membuat asas maslahah mursalah relevan ketika pesantren menggunakan koin internal sebagai bagian dari tata kelola transaksi santri.

Pesantren Membutuhkan Inovasi yang Tetap Berpijak pada Syariah

Pesantren merupakan ruang pendidikan sekaligus ruang kehidupan ekonomi. Kebutuhan harian santri, koperasi, kantin, unit usaha, dan pembiayaan pondok membuat pengelolaan ekonomi menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari aktivitas pendidikan. Karena itu, inovasi yang muncul di dalam pesantren tidak hanya menyentuh persoalan teknis, tetapi juga menyangkut amanah pengelolaan harta dan tanggung jawab lembaga kepada santri serta wali santri.

Di Pondok Pesantren Daarunna’im, gagasan penggunaan koin internal muncul dalam konteks pengaturan transaksi di lingkungan pondok. Koin tersebut dipahami sebagai token, kupon, atau voucher yang berlaku terbatas dalam sistem internal. Fungsinya bukan menggantikan Rupiah, melainkan membantu pengaturan arus transaksi, pengawasan belanja, dan pembiasaan kedisiplinan santri. Posisi ini penting agar inovasi internal tidak keliru dipahami sebagai penciptaan mata uang baru.

Mengapa Maslahah Mursalah Relevan?

Dalam ushul fikih, maslahah mursalah digunakan untuk membaca persoalan yang tidak dijelaskan secara khusus oleh dalil tertentu, tetapi mempunyai tujuan kemanfaatan dan tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Al-Ghazali menghubungkan kemaslahatan dengan pemeliharaan tujuan syariat, terutama perlindungan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Al-Syatibi kemudian memperluas pembahasan maqashid al-syari’ah dengan menempatkan kemaslahatan manusia sebagai orientasi penting dalam hukum Islam.

Kerangka ini memberi ruang untuk menilai praktik ekonomi baru secara lebih substantif. Hibaturohman dan Ayu (2024) menempatkan maslahah mursalah sebagai salah satu pendekatan dalam menghadapi persoalan ekonomi modern. Astuti, Rehan, dan Afriza (2024) juga menunjukkan bahwa prinsip tersebut dapat digunakan untuk merespons transaksi kontemporer selama tidak bertabrakan dengan ketentuan dasar syariah. Dengan demikian, kebaruan suatu sistem bukan alasan untuk langsung ditolak, tetapi juga bukan alasan untuk diterima tanpa pengujian.

Empat Ukuran Penting dalam Menilai Koin Internal

Pertama adalah manfaat nyata. Sistem koin internal semestinya mempermudah kebutuhan santri, membantu pengawasan transaksi, dan mendukung keteraturan kehidupan pondok. Bila sistem justru menambah beban administratif atau menyulitkan pemenuhan kebutuhan dasar santri, manfaat kebijakan perlu dievaluasi kembali.

Kedua adalah keadilan. Aturan penggunaan koin harus berlaku secara jelas dan proporsional. Santri perlu mengetahui batasan penggunaan, tempat penukaran, nilai yang digunakan, serta hak dan kewajibannya. Kebijakan yang baik tidak boleh menjadikan santri berada pada posisi yang tidak memahami mekanisme transaksi yang harus mereka jalani.

Ketiga adalah transparansi. Koin internal berhubungan dengan nilai ekonomi, sehingga pencatatan, mekanisme penukaran, serta pengelolaan dana harus dapat dipertanggungjawabkan. Transparansi juga penting ketika transaksi santri terhubung dengan koperasi atau unit usaha pondok. Kejelasan pencatatan menjadi salah satu cara menjaga amanah.

Keempat adalah perlindungan harta. Salah satu tujuan syariah adalah menjaga harta agar tidak hilang, disalahgunakan, atau berpindah melalui cara yang tidak adil. Karena itu, sistem internal harus memiliki mekanisme pengamanan ketika token hilang, terjadi kesalahan pencatatan, atau santri membutuhkan penyelesaian atas transaksi tertentu.

Koin Internal dan Pembentukan Disiplin

Kebijakan koin internal juga dapat mempunyai dimensi pendidikan. Pengaturan akses belanja dapat membantu santri belajar membedakan kebutuhan dan keinginan, mengendalikan konsumsi, serta terbiasa mengikuti tata tertib pondok. Dalam teori penguatan perilaku, Skinner (1938) menjelaskan bahwa konsekuensi dapat memengaruhi kecenderungan suatu perilaku untuk muncul kembali. Kazdin dan Bootzin (1972) kemudian membahas token economy sebagai prosedur penguatan yang menggunakan token untuk mendukung perilaku tertentu.

Penelitian yang lebih baru memperlihatkan bahwa token economy dapat digunakan dalam konteks pendidikan. Nail dan Jamaluddin (2025) mengaitkannya dengan motivasi belajar santri, sedangkan Mutiarini dkk. (2025) membahas efektivitas token economy dalam peningkatan disiplin siswa. Referensi ini tidak otomatis membuktikan bahwa semua sistem koin pesantren pasti efektif, tetapi menunjukkan adanya dasar teoritis untuk menilai fungsi edukatifnya secara lebih terarah.

Kepatuhan Hukum Tetap Menjadi Batas

Koin internal harus ditempatkan sebagai instrumen administrasi atau voucher tertutup, bukan sebagai pengganti Rupiah. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang menegaskan penggunaan Rupiah dalam transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran di wilayah Indonesia. Karena itu, desain kebijakan internal perlu menjaga batas antara fungsi administrasi pondok dan fungsi mata uang resmi negara.

Batas hukum ini justru membantu pesantren merancang sistem yang lebih sehat. Semakin jelas kedudukan token, semakin mudah pula menentukan aturan pencatatan, penukaran, pengawasan, serta hubungan sistem tersebut dengan koperasi dan unit usaha.

Maslahah Tidak Berarti Membenarkan Semua Kebijakan

Maslahah mursalah bukan alasan untuk membenarkan sebuah kebijakan hanya karena tujuan awalnya dianggap baik. Sebuah praktik tetap perlu diuji terhadap dampak nyata, risiko ketidakadilan, kemungkinan pemaksaan, kejelasan akad, dan akuntabilitas pengelolaan. Manfaat yang dikehendaki harus lebih kuat daripada mudarat yang mungkin timbul.

Karena itu, penggunaan koin internal di pesantren sebaiknya dipandang sebagai kebijakan yang terus dapat dievaluasi. Kemaslahatan hadir ketika sistem membantu pendidikan, menjaga harta, memperkuat disiplin, dan mendukung keberlanjutan lembaga tanpa mengurangi hak santri maupun wali santri. Di titik inilah Ekonomi Syari’ah menunjukkan perannya: bukan hanya menilai halal dan haram secara formal, tetapi juga memastikan tata kelola ekonomi berjalan adil, amanah, dan membawa manfaat bersama.

Referensi Utama

Al-Ghazali. Al-Mustashfa min ‘Ilm al-Ushul.

Al-Syatibi. Al-Muwafaqat fi Ushul al-Syari’ah.

Astuti, S. W., Rehan, M., & Afriza, M. (2024). Penerapan Maslahah Mursalah dalam Transaksi Ekonomi dan Keuangan Kontemporer.

Hibaturohman & Ayu. (2024). Konsep Maslahah Mursalah dalam Menghadapi Ketimpangan Ekonomi di Era Modern: Perspektif Ekonomi Islam.

Kazdin, A. E., & Bootzin, R. R. (1972). The Token Economy: An Evaluative Review.

Nail, N., & Jamaluddin, M. (2025). Meningkatkan Motivasi Belajar melalui Token Ekonomi pada Santri.

Mutiarini dkk. (2025). The Effectiveness of Token Economy to Improve Discipline in Students.

Republik Indonesia. (2011). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.