Konten dari Pengguna

Arti Penting Pendidikan UU TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual)

Mulia Kharisma Pratiwi
Mahasiswa ilmu Pemerintahan universitas Islam 45 bekasi
17 November 2022 19:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Mulia Kharisma Pratiwi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Dalam sidang paripurna Selasa, 12 April 2022 lalu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak , I Gusti Ayu Nintang Darmawati
Pentingnya arti 3 poin tentang UU (TPKS)
zoom-in-whitePerbesar
Pentingnya arti 3 poin tentang UU (TPKS)
Dalam sidang paripurna Selasa, 12 April 2022 lalu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), I Gusti Ayu Nintang Darmawati mengatakan bahwa UU TPKS merupakan landasan yang utuh, adil, dan formil bagi para korban kekerasan seksual. Dengan kata lain, UU ini mampu memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, khususnya korban kekerasan seksual. Dengan Keluarnya UU No. 12 Tahun 2022 mendorong masyarakat berani melaporkan kasus kekerasan seksual yang dilihat atau dirasakan . UU Tindakan pidana kekerasan seksual (No. 12 tahun 2022) sejalan dengan salah satu isu prioritas Presiden Republik Indonesia kepada kementerian pemberdayaan perempuan da perlindungan anak (KemenPPPA) yaitu penurunan angka kekerasan terhadap perempuan dan Usia dini. korban mengalami dampak luar biasa. Adanya UU Tentang (TPKS) yang meliputi penderitaan fisik, mental, kesehatan, ekonomi, sosial, dan politik. UU melewati beberapa Perjalanan yang panjang digagas 6 tahun yang lalu, hadir untuk melindungi para korban serta memberikan payung hukum bagi aparat penegak hukum yang menangani kasus kekerasan seksual. Ada 9 tindakan pidana seksual yaitu 1.Pelecehan seksual nonfisik 2. Pelecehan seksual 3. Pemaksaan kontrasepsi 4. Pemaksaan sterilisasi 5. Pemaksaan perkawinan 6. Penyiksaan seksual 7. Eksploitasi seksual 8. Perbudakan seksual, dan 9. Kekerasan seksual berbasis elektronik. Tujuan dari payung hukum UU Tindakan pidana kekerasan seksual? Udang-undang tentang tindakan pidana kekerasan seksual (TPKS No. 12 tahun 2022) merupakan langkah utama untuk upaya pembaharuan hukum untuk mencegah menangani segala bentuk kekerasan seksual, melindungi, dan memulihkan korban kekerasan seksual. Pembaruan dalam hukum memiliki tujuan sebagai berikut yaitu : 1. Mencegah segala bentuk kekerasan seksual 2 menangani, melindungi, dan memulihkan korban 3. Melaksanakan penegakan hukum dan merehabilitasi pelaku pelecehan 4. Mewujudkan lingkungan tanpa adanya kekerasan seksual dan 5. Menjamin ketidak berulangan tindakan kekerasan seksual tersebut. Masing-masing dari jenis kekerasan seksual yang ada tersebut mengatur hukum yang berbeda-beda , hingga dengar mencapai ratusan juta rupiah. Bahkan pelaku tindakan pidana kekerasan seksual Tertentu bisa dihukum membayar restitusi ( ganti rugi pada korban) , hak asuhnya dicabut, lalu identitasnya diumumkan, dan kekayaannya akan dirampas.
ADVERTISEMENT