Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Produk Dalam Negeri, Upaya Pemerintah Untuk Meningkatkan Pengunaannya
27 Desember 2023 11:15 WIB
Tulisan dari Sari Mulyono tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Upaya apa saja yang telah dilaksanakan pemerintah dalam meningkatkan penggunaan Produk Dalam Negeri
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
“Bangsa yang tidak percaya kepada kekuatan dirinya sebagai suatu bangsa, tidak dapat berdiri sebagai suatu bangsa yang merdeka.”
Soekarno
Upaya pemerintah untuk meningkatkan pengunaan produk dalam negeri sudah sering disampaikan khususnya oleh Presiden Joko Widodo pada berbagai kesempatan. Kepada instansi pemerintah seperti Kementerian dan Lembaga serta Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Presiden meminta agar pembelian produk dalam negeri dalam pengadaan barang dan jasa harus ditingkatkan, karena dengan demikian akan meningkatkan perekonomian di dalam negeri baik terhadap perusahaan besar dan menengah maupun UMKM. Apalagi diketahui besaran APBN pada tahun ini pada angka tiga ribu triliun rupiah tentunya akan sangat berdampak pada perekonomian kita. Hal ini belum termasuk APBD di daerah serta BUMN dan BUMD yang jumlahnya cukup banyak.
Atas arahan Presiden tersebut kementerian yang terkait yaitu Kementerian Perindustrian serta Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi telah menerbitkan kebijakan berupa program Peningkatan Pengunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN) dalam pengadaan Barang dan Jasa. Program ini bertujuan untuk meningkatkan penggunaan produk dalam negeri oleh pemerintah, badan usaha dan Masyarakat. Program ini ditujukan untuk meningkatkan nilai tambah dalam negeri, mengamankan pasar domestik dan secara perlahan mengurangi ketergantungan kepada produk impor. Hal ini akan memperkuat struktur industri dalam negeri sehingga terjadi peningkatan kemampuan teknologi serta sumber daya manusia.
ADVERTISEMENT
Upaya pemerintah untuk mendorong masyarakat agar lebih menggunakan produk dalam negeri adalah dengan mewajibkan instansi pemerintah untuk memaksimalkan penggunaan hasil produksi dalam negeri dalam kegiatan pengadaan barang/jasa yang dibiayai oleh APBN/APBD. Hal ini sesuai dengan pasal 86 Undang-Undang nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. Seiring dengan itu pada Perpres 12 tahun 2021 pasal 66 mewajibkan pengadaan barang dan jasa pemerintah menggunakan produk dalam negeri.
Dalam pelaksanaannya barang atau jasa yang telah memiliki Sertifikat Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) akan memperoleh preferensi dari panitia lelang. Atas program afirmasi ini, Kementerian Perindustrian menyelenggarakan kegiatan Verifikasi Tingkat Kandungan Dalam Negeri yang dibiayai sepenuhnya oleh APBN. Perusahaan yang ingin disurvey cukup mendaftarkan diri tanpa dipungut biaya apapun.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dalam rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Presiden telah memberikan instruksi kepada seluruh tingkatan pemerintahan terkait untuk melakukan upaya percepatan peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi pada pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah. Pemerintah menggunakan informasi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) pada suatu produk yang dihasilkan berupa presentase komponen produksi yang dibuat di Indonesia pada suatu produk barang/jasa atau gabungan antara barang dan jasa. Informasi kandungan TKDN tersebut diperoleh melalui tahapan verifikasi sampai dengan proses sertifikasi oleh pihak berwenang melakukan penerbitan sertifikat TKDN oleh Kementerian Perindustrian seperti telah dijelaskan pada di awal.
ADVERTISEMENT
Perlu untuk diketahui publik bahwa Kementerian Keuangan khususnya Direktorat Jenderal Perbendaharaan, telah melaksanakan pengembangan informasi TKDN ini pada aplikasi SAKTI yang merupakan aplikasi pengelolaan keuangan satuan kerja pada Kementerian dan Lembaga yang meliputi tahapan perencanaan, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban keuangan. Informasi TKDN atas belanja Satuan Kerja dapat dihasilkan melalui perekaman pendetailan informasi TKDN atas transaksi pengadaan barang/jasa pemerintah yang direkapitulasi pada aplikasi SAKTI. Detail informasi yang direkam pada aplikasi SAKTI diperoleh dari situs tkdn.kemenperin.go.id sedangkan teknis pengaturan terkait masing-masing informasi tercantum dalam Surat Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang mengatur tentang Panduan Pencatatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dalam Pengadaan Barang/Jasa.
Pelaksanaan penginputan informasi TKDN ini sedang dilaksanakan pada Kementerian Lembaga yang menggunakan aplikasi Sakti, sehingga diharapkan penggunaan produk dalam negeri akan mengalami percepatan dengan peran serta dari semua fihak. Diharapkan manfaat nyata peningkatan penggunaan TKDN ini memperluas penciptaan lapangan kerja, menggerakan perekonomian dan menumbuhkan industri kecil dan menengah. Tentunya peningkatan nilai tambah dari suatu produk dalam negeri yang bersumber dari bahan baku lokal dan kita kenal sekarang ini sebagai hilirisasi dapat lebih cepat terlaksana. Hal ini akan bermuara pada meningkatkan kemandirian kita sebagai suatu bangsa. Semoga.
ADVERTISEMENT
*) Penulis adalah PNS pada Ditjen Perbendaharaan, Kementerian Keuangan
Isi tulisan merupakan pendapat pribadi penulis, tidak mewakili institusi tempat penulis bekerja