Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Rapor Kinerja Pelaksanaan Anggaran Pemerintah
24 November 2022 17:06 WIB
Tulisan dari Sari Mulyono tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Mungkin hanya sedikit di kalangan masyarakat yang mengetahui bahwa pelaksanaan anggaran negara khususnya belanja negara melalui APBN telah memiliki rapor kinerja pelaksanaan anggaran pemerintah berupa indikator penilaian atas kinerja pelaksanaan anggaran yang dilaksanakan setiap tahunnya. Seperti diketahui bahwa sudah memasuki 70 tahun merdeka, kita tidak memiliki sarana untuk menilai kinerja pelaksanaan anggaran atau kinerja belanja negara selain dari tingkat keterserapan anggaran. Siklus anggaran yang dimulai dari perencanaan, pelaksanaan sampai kepada pertanggungjawabannya perlu memiliki standar penilaian yang menggambarkan kondisi riil atas kinerja pelaksanaan anggaran dan berlaku sama terhadap semua Kementerian/Lembaga di pemerintahan.
ADVERTISEMENT
Pada tahun 2015 Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan telah memulai upaya penilaian kinerja pelaksanaan anggaran melalui indikator-indikator yang relavan atas pelaksanaan anggaran dengan nama Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA). Pada tahun 2018 penilaian IKPA telah diintegrasikan melalui teknologi informasi dengan aplikasi OMSPAN sehingga menjadi single data base serta memberikan penilaian indikator kinerja pelaksanaan anggaran yang lebih transparan dan akuntabel.
Pada tahun 2022 penilaian IKPA memasuki tahun ke-7 dan telah dilaksanakan reformulasi penilaian IKPA dalam rangka mewujudkan belanja Kementerian Negara/ Lembaga yang lebih berkualitas, lebih baik (spending better), dan sesuai dengan tata kelola yang baik (good governance). Perubahan ini dilaksanakan setelah evaluasi IKPA pada tahun 2021 dengan simplifikasi penilaian kinerja agar lebih fokus kepada tujuan yang lebih strategis. Hal ini meliputi penyesuaian aspek penilaian kinerja sesuai konteks kualitas belanja (value for money), rumusan ulang formula penilaian per indikator agar lebih sesuai dengan konteks akselerasi dan kualitas belanja dengan mengeliminasi indikator yang memiliki relevansi yang rendah terhadap kualitas belanja serta dengan mempertimbangkan karakteristik belanja unit kerja Kementerian/Lembaga yang beragam.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor PER-5/PB/2022 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian Negara/Lembaga, untuk tahun 2022 IKPA meliputi 3 aspek yaitu kualitas perencanaan anggaran, kualitas pelaksanaan anggaran, kualitas hasil pelaksanaan anggaran. 3 aspek di atas dijabarkan kembali dalam 8 indikator yaitu revisi DIPA, Deviasi halaman III DIPA, Penyerapan anggaran, belanja kontraktual, penyelesaian tagihan, pengelolaan uang persediaan dan tambahan uang persediaan, dispensasi surat perintah membayar serta capaian output. 8 indikator ini tentunya memiliki bobot penilaian yang telah ditetapkan dengan bobot tertinggi pada penilaian capaian output 25%, penyerapan anggaran 20%, Untuk indikator revisi DIPA, deviasi halaman III DIPA, belanja kontraktual, penyelesaian tagihan dan pengelolaan UP dan TUP sebesar 10%. Sedangkan untuk dispensasi SPM 5%. Untuk Nilai IKPA secara keseluruhan maka nilai maksimal adalah 100%. Nilai IKPA sendiri dikategorikan sangat baik apabila nilai IKPA sama dengan atau lebih besar dari 95, baik apabila nilainya diantara 89 sampai dengan di bawah 95, cukup apabila memiliki nilai diantara 70 sampai dengan di bawah 89 dan kurang jika nilainya di bawah 70.
ADVERTISEMENT
Penilaian ini diberikan kepada satuan kerja setiap Kementerian/Lembaga dan akumulasinya merupakan nilai IKPA Kementerian/Lembaga tersebut. Sedangkan jika dicermati lebih lanjut untuk indikator kinerja capaian output yang memiliki bobot tertinggi dihitung berdasarkan nilai kinerja atas ketepatan waktu penyampaian data capaian output dan nilai kinerja atas capaian rincian output. Hal ini untuk mendorong satuan kerja untuk segera melaksanakan kegiatannya sehingga target yang telah ditetapkan berupa output dapat tercapai serta outcome nya segera dirasakan oleh masyarakat. Hal ini juga terjadi pada indikator penyerapan anggaran yang merupakan indikator dengan bobot terbesar kedua. Nilai IKPA penyerapan anggaran dihitung setiap triwulan berdasarkan rasio antara target penyerapan anggaran terhadap target penyerapan keseluruhan anggaran pada satker tersebut. Dengan makin cepatnya penyerapan anggaran maka hasil dari program kerja pemerintah dapat segera memberikan kontribusi positif kepada masyarakat. Sedangkan untuk indikator lainnya lebih kepada pengaturan agar satuan kerja disiplin serta menjaga ketepatan waktu serta akurat sesuai dengan perencanaannya. Namun demikian diberikan juga insentif jika satuan kerja dapat mempercepat kinerjanya seperti pada indikator belanja kontraktual, satuan kerja jika melaksanakan akselerasi seperti mempercepat penandatanganan kontrak dan segera merealisasikannya maka mendapat insentif nilai tambahan akselerasi 40% dari nilai indikator belanja kontraktual. Insentif juga diberikan kepada satuan kerja yang tidak pernah mengajukan dispensasi surat perintah membayar (SPM) karena satuan kerja tersebut selalu tepat dan akurat sehingga tidak memerlukan dispensasi SPM.
ADVERTISEMENT
Sedangkan untuk Kementerian Keuangan selaku bendahara umum negara juga memiliki indeks kinerja yang melingkupi seluruh Kementerian/Lembaga sehingga sebagai Pembina keuangan Kementerian/Lembaga maka Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan akan terus mengawal dan memberikan dukungan optimal agar nilai IKPA dapat mencapai yang diharapkan yaitu pada kategori sangat baik.
Perlu diketahui bahwa penilaian IKPA berdasarkan indikator-indikator di atas karena ditemukannya permasalahan yang sering berulang yaitu terkait dengan perencanaan yang kurang baik, alokasi anggaran yang kurang wajar, penyerapan anggaran yang tidak proporsional yang biasanya akan melonjak pada akhir tahun anggaran, capaian output yang di bawah target, pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai jadwal, realisasi tidak sesuai dengan rencana penarikan dana, serta kendala terkait teknis operasional dan kebijakan. Permasalahan tersebut menjadi pijakan dalam penetapan indikator kinerja belanja negara Kementerian/Lembaga.
ADVERTISEMENT
Dalam pelaksanaannya, pemanfaatan IKPA digunakan sebagai alat untuk memberikan evaluasi kinerja kepada kementerian lembaga dan dapat berdampak kepada pemberian penghargaan juga sanksi serta alat evaluasi reformasi birokrasi seperti pada Perpres 42 tahun 2020, PMK no.2/PMK.02/2021 serta PermenPANRB no.26 tahun 2020. Selain itu dapat dijadikan basis pemberian insentif anggaran seperti yang diatur di PMK no.2/PMK.02/2021. Tentu nya penilaian IKPA ini digunakan sebagai alat monitoring dan evaluasi bagi Menteri Keuangan sebagai Bendahara Umum Negara dalam penilaian kinerja pelaksanaan anggaran serta Menteri/Pimpinan Lembaga sebagai pengguna anggaran yang di atur pada PMK no. 195/PMK.05/2018.
Penilaian IKPA sendiri dilaksanakan sepanjang waktu setiap tahunnya dan pada setiap triwulan Direktorat Jenderal Perbendaharaan menerbitkan rapor IKPA bagi satuan kerja serta Kementerian/Lembaga. Sebagai pembina pelaksanaan anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan dengan di instansi vertikal yang tersebar di seluruh Indonesia dapat diberikan bimbingan dan dorongan bagi satuan kerja yang masih memiliki nilai IKPA yang belum mencapai target serta membantu satker agar meraih nilai IKPA yang lebih optimal. Dengan diberikannya rapor ini diharapkan akan medorong satuan kerja untuk meningkatkan kinerja pelaksanaan anggarannya. Untuk tahun 2022 secara nasional nilai IKPA sampai dengan triwulan III adalah sebesar 93,14 hal ini menunjukkan bahwa kinerja pelaksanaan anggaran Kementerian/Lembaga sudah baik dilaksanakan dan masih terdapat ruang untuk ditingkatkan menjadi sangat baik dengan nilai IKPA di atas 95.
ADVERTISEMENT
Perlu diketahui bahwa pemberlakuan rapor kinerja pelaksanaan anggaran ini masih dilaksanakan di Kementerian/Lembaga yang menggunakan dana APBN dan untuk instansi pemerintah pengguna APBD belum menerapkannya. Diharapkan dengan semakin baiknya pelaksanaan penilaian IKPA ini akan diterapkan kepada instansi pemerintah di daerah sehingga masyarakat serta para Kepala Daerah dapat mengetahui kinerja instasi dibawahnya dan memudahkan dalam memperbaiki jika ada kendala pelaksanaan anggaran yang ditemukan. Ini tentunya akan memberikan efek yang sangat baik demi terciptanya penyelenggaran pemerintahan di seluruh Indonesia menjadi lebih baik dan berdampak kepada kesejahteraan masyarakat. Semoga.
*) Penulis adalah PNS pada Ditjen Perbendaharaan, Kementerian Keuangan
Isi tulisan merupakan pendapat pribadi penulis, tidak mewakili institusi tempat penulis bekerja