Hukum dan Krisis Kebenaran di Era Post-Truth
Tulisan dari Jusrihamulyono AHM tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Perkembangan teknologi digital telah membawa perubahan besar dalam cara masyarakat memperoleh, memproduksi, dan menyebarkan informasi. Jika dahulu informasi harus melewati proses verifikasi oleh media atau lembaga tertentu, kini setiap individu dapat menjadi sumber informasi hanya melalui telepon genggam di tangannya. Kemudahan ini memang memperluas ruang kebebasan berekspresi, tetapi pada saat yang sama melahirkan tantangan baru berupa krisis kebenaran. Di era yang dikenal sebagai post-truth, fakta tidak lagi menjadi satu-satunya dasar dalam membentuk opini publik. Emosi, identitas kelompok, dan preferensi pribadi sering kali lebih berpengaruh dibandingkan bukti yang objektif.
Fenomena post-truth menunjukkan adanya pergeseran dari masyarakat yang berbasis fakta menuju masyarakat yang lebih dipengaruhi oleh persepsi. Dalam perspektif teori hukum, kondisi ini menjadi tantangan serius bagi negara hukum (rechtstaat) yang menjadikan kebenaran faktual dan pembuktian sebagai dasar pengambilan keputusan. Namun, dalam era digital, ruang publik sering kali dipenuhi informasi yang tidak terverifikasi sehingga mengaburkan batas antara fakta dan opini.
Dalam situasi demikian, hukum menghadapi tantangan yang tidak ringan. Di satu sisi, hukum harus melindungi kebebasan berpendapat sebagai hak konstitusional warga negara sebagaimana dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Di sisi lain, hukum juga dituntut menjaga kebenaran, ketertiban, dan keadilan dari ancaman disinformasi yang semakin masif. Ketegangan antara kebebasan dan kebenaran inilah yang menjadi salah satu persoalan utama dalam kehidupan demokrasi kontemporer.
Viral Menjadi Vonis
Salah satu fenomena yang paling menonjol di era post-truth adalah munculnya apa yang sering disebut sebagai trial by social media atau pengadilan media sosial. Dalam banyak kasus, seseorang dapat dinyatakan bersalah oleh publik hanya berdasarkan potongan video, unggahan media sosial, atau narasi yang belum tentu lengkap dan terverifikasi. Sebelum aparat penegak hukum melakukan penyelidikan, masyarakat terlebih dahulu menjatuhkan vonis melalui kolom komentar, unggahan ulang, dan berbagai bentuk tekanan publik lainnya.
Fenomena ini menunjukkan bahwa viralitas sering kali lebih menentukan daripada validitas. Semakin banyak sebuah informasi dibagikan, semakin besar pula kecenderungan masyarakat untuk mempercayainya. Padahal, popularitas suatu informasi tidak selalu berbanding lurus dengan kebenarannya. Dalam banyak kasus, informasi yang sensasional justru lebih mudah menyebar dibandingkan informasi yang akurat.
Kondisi tersebut berpotensi mengancam prinsip-prinsip dasar negara hukum. Salah satu prinsip yang paling rentan terabaikan adalah asas praduga tak bersalah presumption of innocence). Dalam sistem hukum modern, seseorang tidak dapat dianggap bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Pandangan ini sejalan dengan teori due process of law yang dikemukakan oleh Herbert L. Packer. Menurut Packer, proses hukum harus menjamin perlindungan hak individu melalui prosedur yang adil dan tidak boleh tunduk pada tekanan opini publik (Packer, 1968). Namun, di ruang digital, asas tersebut sering kali kalah oleh tekanan massa. Akibatnya, seseorang dapat mengalami kerugian sosial, psikologis, bahkan ekonomi sebelum proses hukum selesai dilakukan.
Lebih jauh lagi, budaya menghakimi di media sosial juga berisiko memperlemah kualitas diskursus publik. Ruang yang seharusnya menjadi sarana pertukaran gagasan berubah menjadi arena saling menyerang. Argumentasi digantikan oleh sentimen, sementara fakta dikalahkan oleh persepsi. Ketika kondisi ini terus berlangsung, masyarakat akan semakin sulit membedakan mana informasi yang benar dan mana yang hanya sekadar narasi yang dibangun untuk memengaruhi opini.
Kekuatan Hukum Menilai Kebenaran
Di tengah derasnya arus informasi dan opini, hukum memiliki fungsi penting sebagai instrumen untuk menilai dan menguji kebenaran secara objektif. Berbeda dengan media sosial yang bekerja berdasarkan kecepatan dan popularitas, hukum bekerja melalui prosedur, pembuktian, dan mekanisme yang terukur. Kebenaran dalam perspektif hukum tidak ditentukan oleh jumlah komentar, jumlah pengikut, atau tingkat viralitas suatu isu, melainkan oleh alat bukti yang sah dan proses yang adil.
Dalam teori positivisme hukum, Hans Kelsen menegaskan bahwa hukum memperoleh legitimasi melalui norma dan prosedur yang berlaku, bukan melalui opini mayoritas masyarakat (Kelsen, 1967). Oleh karena itu, penentuan benar atau salah dalam suatu perkara harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang telah ditetapkan, bukan berdasarkan tekanan publik atau persepsi yang berkembang di media sosial.
Selain itu, teori hukum progresif yang dikembangkan Satjipto Rahardjo juga memberikan perspektif penting bahwa hukum harus hadir untuk melindungi manusia dan mewujudkan keadilan substantif (Rahardjo, 2009). Dalam konteks era post-truth, hukum tidak hanya berfungsi sebagai seperangkat aturan, tetapi juga sebagai instrumen untuk menjaga integritas fakta dan melindungi masyarakat dari dampak buruk disinformasi.
Kehadiran hukum menjadi penting karena masyarakat membutuhkan institusi yang mampu menjaga keseimbangan antara kebebasan dan tanggung jawab. Dalam konteks ini, hukum berfungsi sebagai penjaga rasionalitas publik. Ketika opini berkembang tanpa batas, hukum hadir untuk memastikan bahwa setiap tuduhan harus dibuktikan, setiap klaim harus diuji, dan setiap keputusan harus didasarkan pada fakta.
Namun demikian, kekuatan hukum dalam menilai kebenaran tidak akan efektif tanpa dukungan masyarakat yang memiliki literasi hukum dan literasi digital yang memadai. Lawrence M. Friedman menjelaskan bahwa keberhasilan hukum tidak hanya ditentukan oleh substansi dan struktur hukum, tetapi juga oleh budaya hukum legal culture masyarakat yang mendukung pelaksanaannya (Friedman, 1975). Dengan demikian, penegakan hukum tidak cukup hanya dilakukan di ruang pengadilan, tetapi juga harus didukung oleh budaya berpikir kritis di tengah masyarakat.
Pada akhirnya, krisis kebenaran di era post-truth bukan hanya tantangan bagi aparat penegak hukum, melainkan tantangan bagi seluruh masyarakat. Demokrasi yang sehat membutuhkan kebebasan berpendapat, tetapi juga membutuhkan penghormatan terhadap fakta dan proses hukum. Ketika viralitas dijadikan ukuran kebenaran, hukum akan kehilangan wibawanya. Sebaliknya, ketika masyarakat tetap menghargai fakta, pembuktian, dan asas keadilan, hukum akan tetap menjadi fondasi penting dalam menjaga kehidupan publik yang beradab.
Dengan demikian, di tengah kebisingan informasi digital, hukum harus tetap menjadi kompas yang menuntun masyarakat menuju kebenaran, bukan sekadar mengikuti arus opini yang sedang populer. Sebab dalam negara hukum, kebenaran tidak ditentukan oleh siapa yang paling viral, melainkan oleh fakta yang dapat dibuktikan melalui proses yang adil dan bertanggung jawab.

