Konten dari Pengguna

Kebebasan Berpendapat Bukan Kebebasan Merusak Fakta

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Jusrihamulyono AHM tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

https://chatgpt.com/ Ilusrasi
zoom-in-whitePerbesar
https://chatgpt.com/ Ilusrasi

Kebebasan berpendapat merupakan salah satu pilar utama dalam negara demokrasi. Konstitusi Indonesia melalui Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 menjamin setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dan pendapatnya, baik secara lisan maupun tertulis. Hak ini menjadi fondasi penting bagi kehidupan publik yang sehat karena memungkinkan masyarakat berpartisipasi dalam proses pengawasan, kritik, dan pengambilan kebijakan. Namun, kebebasan berpendapat tidak dapat dimaknai sebagai kebebasan tanpa batas, apalagi kebebasan untuk merusak fakta dan menyebarkan informasi yang menyesatkan.

Perkembangan teknologi digital telah mengubah cara masyarakat berkomunikasi. Media sosial memungkinkan setiap orang menjadi produsen informasi sekaligus penyebar opini. Data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) tahun 2024 menunjukkan bahwa tingkat penetrasi internet di Indonesia telah mencapai lebih dari 79 persen dari total populasi. Sementara itu, laporan DataReportal 2024 mencatat terdapat lebih dari 139 juta pengguna media sosial aktif di Indonesia.

Dalam hitungan detik, sebuah informasi dapat menjangkau ribuan bahkan jutaan orang. Sayangnya, kecepatan penyebaran informasi tidak selalu diikuti oleh ketelitian dalam memverifikasi kebenarannya. Akibatnya, ruang digital sering kali dipenuhi informasi yang belum teruji, potongan fakta yang keluar dari konteks, hingga narasi yang sengaja dibangun untuk memengaruhi persepsi publik.

Fenomena ini semakin mengkhawatirkan ketika opini pribadi dikemas seolah-olah sebagai fakta. Tidak sedikit masyarakat yang menerima suatu informasi hanya karena sesuai dengan pandangan atau keyakinan yang telah dimiliki sebelumnya. Dalam situasi seperti ini, emosi sering kali lebih dominan daripada nalar.

Kebenaran tidak lagi diukur berdasarkan bukti dan data, melainkan berdasarkan seberapa kuat informasi tersebut mampu membangkitkan kemarahan, ketakutan, atau dukungan. Kondisi ini tercermin dalam temuan Kementerian Komunikasi dan Informatika yang dalam beberapa tahun terakhir secara konsisten menemukan ribuan konten hoaks yang beredar di berbagai platform digital, mulai dari isu politik, kesehatan, hingga ekonomi.

Dari perspektif hukum, kebebasan berpendapat memang dilindungi, tetapi bukan berarti kebal terhadap tanggung jawab. Setiap hak selalu melekat dengan kewajiban untuk menghormati hak orang lain. Pasal 28J UUD 1945 menegaskan bahwa dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk pada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang demi menghormati hak orang lain serta menjaga ketertiban umum.

Ketika sebuah pendapat mengandung fitnah, pencemaran nama baik, hasutan, atau penyebaran informasi palsu yang merugikan masyarakat, maka negara memiliki legitimasi untuk melakukan pengaturan dan penegakan hukum. Prinsip ini bukan bentuk pembatasan demokrasi, melainkan upaya menjaga keseimbangan antara kebebasan dan ketertiban sosial.

https://chatgpt.com/ Ilusrasi

Tantangan terbesar saat ini bukan sekadar banyaknya informasi palsu, tetapi semakin kaburnya batas antara fakta dan opini. Masyarakat sering kali menjatuhkan penilaian bahkan vonis sosial terhadap seseorang sebelum proses hukum berjalan. Pengadilan media sosial kerap bergerak lebih cepat daripada mekanisme peradilan yang sah. Akibatnya, asas praduga tak bersalah yang menjadi prinsip fundamental negara hukum sering kali terabaikan.

Sebuah unggahan yang viral dapat membentuk persepsi publik dalam waktu singkat, meskipun fakta yang sebenarnya belum terungkap secara utuh melalui proses hukum yang berlaku. Karena itu, literasi hukum dan literasi digital harus berjalan beriringan. Data Indeks Literasi Digital Indonesia yang dirilis Kementerian Komunikasi dan Informatika menunjukkan bahwa tingkat literasi digital masyarakat Indonesia masih berada pada kategori sedang.

Hal ini menunjukkan bahwa kemampuan masyarakat dalam memverifikasi informasi, memahami etika digital, dan mengenali disinformasi masih perlu ditingkatkan. Masyarakat perlu memahami bahwa kebebasan berpendapat bukan hanya hak untuk berbicara, tetapi juga tanggung jawab untuk memastikan bahwa apa yang disampaikan tidak merugikan orang lain dan tidak merusak kebenaran. Kemampuan memeriksa sumber informasi, memahami konteks, serta membedakan fakta dan opini menjadi kebutuhan mendesak di era digital.

Sebab ketika fakta dikorbankan atas nama kebebasan, yang lahir bukan demokrasi yang sehat, melainkan kekacauan informasi yang mengancam fondasi negara hukum itu sendiri. Dalam masyarakat demokratis, kebebasan dan tanggung jawab harus berjalan beriringan. Kebebasan memberi ruang untuk berbicara, sementara penghormatan terhadap fakta memastikan bahwa ruang tersebut tetap menjadi sarana membangun kehidupan publik yang rasional, adil, dan beradab.

Pada akhirnya, kualitas demokrasi tidak hanya ditentukan oleh luasnya kebebasan yang dimiliki warga negara, tetapi juga oleh kedewasaan dalam menggunakan kebebasan tersebut. Kebebasan berpendapat harus menjadi sarana untuk memperkuat kebenaran, memperkaya diskusi publik, dan mendorong terciptanya keadilan.