73 Persen Jemaah Haji Komorbid: Siapa yang Harus Bertanggung Jawab?
Tulisan dari Alan Munandar tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ada angka yang seharusnya membuat kita tidak bisa tidur nyenyak. Kementerian Kesehatan RI (2025) mencatat bahwa pada musim haji 2023, sebanyak 773 jemaah Indonesia meninggal dunia di Tanah Suci. Angka itu turun menjadi 461 pada 2024, namun pada 2025 kembali menembus 418 orang dalam 60 hari operasional haji. Tiga tahun berturut-turut, ratusan keluarga Indonesia pulang tanpa orang yang mereka tunggu.
Pertanyaannya bukan hanya mengapa mereka meninggal. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: mengapa mereka bisa berangkat dalam kondisi seperti itu?
Komorbid yang Diabaikan, Tiket yang Tetap Dicetak
Kementerian Kesehatan RI (2025) melaporkan bahwa sebanyak 73 persen jemaah haji Indonesia tahun 2024 memiliki penyakit penyerta atau komorbid, termasuk hipertensi, diabetes, dan penyakit jantung. Data Siskohatkes per 30 Juni 2025 menunjukkan bahwa penyebab kematian dominan adalah penyakit jantung, yakni syok kardiogenik dan gangguan jantung iskemik akut, serta sindrom gangguan pernapasan akut pada orang dewasa (Kementerian Kesehatan RI, 2025).
Kepala Pusat Kesehatan Haji Kemenkes Liliek Marhaendro Susilo menegaskan bahwa sebagian besar jemaah yang meninggal adalah lansia dan mereka yang memiliki penyakit penyerta seperti jantung, hipertensi, dan diabetes (Kementerian Kesehatan RI, 2025). Ini bukan kematian mendadak tanpa tanda. Ini adalah kematian yang seharusnya bisa diantisipasi jauh sebelum pesawat lepas landas.
Cuaca di Makkah tidak bisa diubah. Usia tidak bisa diundur. Tetapi kondisi kesehatan sebelum berangkat adalah satu-satunya variabel yang bisa kita kendalikan. Masalahnya, pemeriksaan kesehatan yang seharusnya menjadi gerbang penyaring itu kerap berjalan seperti formalitas.
Istitha'ah: Konsep Mulia yang Belum Dijalankan Serius
Kementerian Agama RI (2025) mendefinisikan istitha'ah kesehatan sebagai kemampuan fisik dan mental jemaah untuk menjalankan ibadah haji, yang diukur melalui pemeriksaan fisik, kognitif, kesehatan mental, dan kemampuan melakukan aktivitas sehari-hari. Kementerian Kesehatan RI (2024) telah mengaturnya secara teknis melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/508/2024 tentang Standar Teknis Pemeriksaan Kesehatan dalam Rangka Penetapan Istitha'ah Kesehatan Haji.
Di atas kertas, sistemnya lengkap. Kenyataannya, Badan Penyelenggara Haji (2025) sendiri mengakui bahwa masalah kesehatan jemaah banyak yang bermasalah dan harus diperbaiki. Wakil Kepala BP Haji Dahnil Anzar Simanjuntak bahkan menegaskan bahwa penegakan istitha'ah harus bebas dari intervensi, sebuah pernyataan yang justru mengkonfirmasi bahwa tekanan sosial dan keluarga kerap mengalahkan pertimbangan medis di lapangan (ANTARA, 2025).
Republika (2025) melaporkan bahwa BP Haji mengusulkan agar pemeriksaan istitha'ah dilakukan lebih awal, sinkron dengan batas waktu pelunasan BPIH, serta menegakkan kategori tidak layak berangkat bagi kasus medis berat. Usulan ini lahir dari evaluasi 2025 dan seharusnya sudah menjadi kebijakan sejak lama.
Sistem yang Butuh Otomasi, Bukan Diskresi
NU Online (2026) melaporkan bahwa untuk haji 2026, pemerintah menerapkan pemeriksaan kesehatan berlapis mulai dari fasilitas kesehatan di daerah asal hingga pemeriksaan ulang di asrama haji sebelum keberangkatan. Kepala Pusat Kesehatan Haji Liliek Marhaendro Susilo menegaskan bahwa hasil akhir apakah jemaah istitha'ah atau tidak kini ditentukan oleh aplikasi, bukan oleh petugas, sehingga lebih objektif dan menghindari potensi subjektivitas.
Ini adalah langkah yang tepat. Kementerian Agama RI (2025) mencatat bahwa dari 159.085 jemaah yang menjalani pemeriksaan, 661 orang dinyatakan tidak memenuhi syarat istitha'ah. Angka itu terlihat kecil, namun setiap satu jemaah yang dicegah berangkat dalam kondisi tidak layak adalah satu nyawa yang berpotensi diselamatkan.
Kementerian Kesehatan RI (2025) juga menyebutkan empat kebijakan strategis yang diusung untuk musim haji 2025, yaitu penguatan pembinaan kesehatan di masa tunggu, pemeriksaan istitha'ah yang terstandardisasi, pengembangan sistem rekam medis elektronik, serta penguatan layanan di Arab Saudi termasuk penyediaan dokter spesialis dan alat kesehatan seperti X-ray mobile dan ekokardiogram.
Jemaah Perlu Dididik, Bukan Hanya Diperiksa
Pemeriksaan kesehatan yang ketat hanya efektif jika jemaah memahami mengapa itu dilakukan. Selama ini, banyak jemaah melihat pemeriksaan istitha'ah sebagai rintangan administratif, bukan sebagai perlindungan. Mereka merasa sudah menabung berpuluh tahun, sudah menunggu giliran, dan tidak ada yang berhak menghentikan mereka.
Republika (2025) mencatat bahwa salah satu usulan Indonesia kepada Arab Saudi adalah edukasi masif kepada calon jemaah terkait syarat istitha'ah dan opsi badal haji. Ini penting. Jemaah yang tidak lolos pemeriksaan kesehatan bukan berarti tertutup pintunya ke Baitullah. Badal haji adalah solusi syar'i yang sah dan sudah diakui. Tetapi selama opsi ini tidak dikomunikasikan dengan baik, penolakan keberangkatan akan selalu terasa seperti penghinaan, bukan perlindungan.
Negara Harus Berani Berkata Tidak
Kementerian Kesehatan RI (2025) melaporkan bahwa Wakil Menteri Haji Arab Saudi Abdul Fatah Mashat secara langsung menyoroti angka kematian jemaah Indonesia saat mengunjungi PPIH Daerah Kerja Makkah pada 28 Juni 2025. Ia meminta penyaringan, pemantauan, dan pendampingan kesehatan jemaah diperkuat sejak sebelum keberangkatan. Ini bukan sekadar imbauan diplomatik. Ketika negara tujuan haji sendiri memperingatkan kita, sudah saatnya kita mendengarkan.
Negara harus berani berkata tidak kepada jemaah yang secara medis tidak layak berangkat, meskipun itu keputusan yang menyakitkan. Karena membiarkan mereka berangkat dalam kondisi rentan, demi menghindari konflik sosial, bukan bentuk penghormatan. Itu kelalaian yang berbiaya nyawa.
Pemeriksaan kesehatan haji bukan prosedur administratif. Ia adalah garis pertahanan terakhir antara rindu yang membara dan risiko yang nyata. Sudah waktunya kita memperlakukannya demikian.

