Konten dari Pengguna

Vaksin MR untuk Tenaga Kesehatan: Bukan Sekadar Anjuran, Ini Kewajiban

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Alan Munandar tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Imunisasi MR. Foto https://unsplash.com/@isengrapher
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Imunisasi MR. Foto https://unsplash.com/@isengrapher

Campak bukan penyakit masa lalu. Kasus campak di Indonesia meningkat tajam dari lebih dari 4.800 kasus pada 2022 menjadi lebih dari 10.600 kasus pada 2023, dengan tren yang terus memburuk hingga 2025 (Kemenkes RI, 2025). Situasi ini diperparah oleh turunnya cakupan imunisasi: Kemenkes RI (2026a) melaporkan bahwa cakupan dosis pertama vaksin MR turun dari 92% pada 2024 menjadi 82% pada 2025, jauh di bawah ambang minimal 95% yang direkomendasikan WHO untuk membentuk kekebalan komunitas.

Di tingkat global, angka kematian akibat campak memang turun 88% antara 2000 dan 2024 berkat program imunisasi masif (World Health Organization, 2024). Namun pencapaian itu hanya bisa dipertahankan jika cakupan vaksinasi dijaga secara konsisten di semua lini, termasuk di dalam fasilitas kesehatan itu sendiri. Pertanyaan yang justru jarang diajukan adalah: sudahkah tenaga kesehatan terlindungi?

Tenaga Kesehatan Bukan Hanya Korban, Tapi Juga Vektor

Ini bagian yang tidak nyaman untuk diakui. Penularan campak di fasilitas kesehatan terjadi dua arah: dari pasien ke tenaga kesehatan, dan dari tenaga kesehatan ke pasien serta rekan kerja (Botelho-Nevers et al., 2012). Pola ini berulang di berbagai negara dan tidak mengenal batas wilayah.

Khalil et al. (2024) mengidentifikasi bahwa faktor utama yang memperburuk wabah campak nosokomial mencakup riwayat imunisasi yang tidak jelas, tidak adanya registri vaksinasi tenaga kesehatan, dan lemahnya rekomendasi institusional untuk vaksinasi nakes. Ketiga faktor ini semuanya relevan dengan kondisi Indonesia saat ini.

Bukti paling nyata datang dari studi kasus Armenia: dari 287 kasus campak dalam satu wabah, 70% terpapar di fasilitas kesehatan, dan tenaga kesehatan yang tidak divaksin menjadi mata rantai utama penyebaran hingga 13 generasi transmisi (Baloian et al., 2026). Kemenkes RI (2026b) pun mengakui hal ini secara resmi, dengan menegaskan bahwa nakes merupakan kelompok berisiko tertinggi karena intensitas paparan harian mereka kepada pasien.

Efektivitas Vaksin MR: Bukti yang Tidak Bisa Diabaikan

Efektivitas vaksin MR sudah tidak perlu diperdebatkan lagi. Satu dosis terbukti efektif mencegah campak pada 95% penerima, dan meningkat menjadi 96% setelah dosis kedua (Di Pietrantonj et al., 2021). Untuk rubela, perlindungan setelah satu dosis mencapai sekitar 89%, sementara dosis kedua meningkatkan efektivitas pencegahan campak hingga 99% (Haralambieva et al., 2023).

Centers for Disease Control and Prevention (2026) menegaskan bahwa vaksinasi MMR/MR memberikan perlindungan seumur hidup terhadap campak dan rubela pada sebagian besar penerima, dengan efek samping yang umumnya ringan dan sementara. Profil keamanan ini menempatkan vaksin MR sebagai salah satu intervensi kesehatan dengan rasio manfaat-risiko terbaik yang tersedia.

Di sisi lain, meta-analisis yang melibatkan 71.720 tenaga kesehatan dari 58 studi global menunjukkan bahwa sekitar 6,91% nakes tidak memiliki kekebalan terhadap campak dan 7,21% tidak kebal terhadap rubela, dengan risiko tertinggi pada nakes berusia di bawah 30 tahun (Cavaliere et al., 2024). Angka ini tampak kecil, tapi dalam populasi nakes yang berjumlah ratusan ribu di Indonesia, artinya ada puluhan ribu orang yang rentan sekaligus berada di garis depan pelayanan.

Program yang Terlambat, Tapi Tepat

Pada 10 April 2026, Kemenkes secara resmi memulai kick-off imunisasi MR bagi tenaga kesehatan. Program ini menyasar 39.212 tenaga medis dan 223.150 tenaga kesehatan di 14 provinsi dengan kasus campak tertinggi, serta 28.321 dokter umum dan dokter gigi internship di seluruh Indonesia (Kemenkes RI, 2026b).

Program ini baru bisa diluncurkan setelah BPOM menerbitkan izin perluasan indikasi vaksin MR dari Bio Farma, GlaxoSmithKline, dan Merck Sharp Dohme untuk kelompok usia dewasa (Kemenkes RI, 2026c). Artinya, selama ini tidak ada landasan regulasi yang memungkinkan vaksinasi MR diberikan secara masif kepada nakes dewasa. Celah ini perlu menjadi pelajaran penting bagi kebijakan vaksinasi ke depan.

Ketentuan yang Perlu Dipahami Setiap Nakes

Kemenkes RI (2026b) menjelaskan bahwa pemberian imunisasi MR didasarkan pada riwayat vaksinasi individu: nakes dengan riwayat dua dosis tidak perlu divaksin kembali; yang baru menerima satu dosis mendapat satu dosis tambahan; sementara yang belum pernah diimunisasi wajib menerima dua dosis dengan interval minimal 28 hari.

Tantangannya, recall bias dan ketidaktersediaan catatan imunisasi masa lalu menjadi hambatan signifikan dalam program vaksinasi dewasa di berbagai negara (Vandermeulen et al., 2025). Di Indonesia, masalah ini bahkan lebih kompleks karena pencatatan vaksinasi berbasis kertas masih dominan di banyak daerah. Manajemen rumah sakit dan dinas kesehatan daerah perlu mengantisipasi hambatan ini sejak awal, bukan menunggu sampai menjadi masalah di lapangan.

Apa yang Perlu Berubah Secara Struktural

Pertama, program ini tidak boleh berhenti di 14 provinsi prioritas. Stok vaksin MR nasional saat ini mencapai 9,8 juta dosis, cukup untuk 5,5 bulan ke depan (Kemenkes RI, 2026d). Ketersediaan stok ini membuka peluang perluasan program ke seluruh provinsi tanpa harus menunggu eskalasi kasus baru.

Kedua, vaksinasi nakes perlu masuk sebagai syarat kredensial yang terstandar, bukan kampanye situasional. Khalil et al. (2024) secara eksplisit merekomendasikan agar kebijakan vaksinasi campak bagi tenaga kesehatan diperkuat dengan mekanisme pemantauan dan registri imunisasi yang jelas dan berkesinambungan.

Ketiga, komunikasi berbasis bukti kepada nakes perlu diperkuat. Kepercayaan pada tenaga kesehatan dan institusi kesehatan adalah prediktor terkuat penerimaan vaksin di negara-negara berpenghasilan menengah (Skjefte et al., 2021). Nakes yang ragu perlu didekati secara dialogis, bukan sekadar diwajibkan.

Kemenkes RI (2026a) menegaskan bahwa campak adalah penyakit yang sangat menular dan memerlukan respons cepat di semua lini. Respons itu kini sudah dimulai. Tugas tenaga kesehatan adalah tidak menyia-nyiakannya.

Imunisasi MR bukan beban tambahan. Ini satu tindakan pencegahan yang melindungi pasien, rekan kerja, dan diri sendiri sekaligus. Nakes yang menolak atau menunda vaksinasi bukan hanya mengambil risiko untuk dirinya, tapi juga untuk pasien yang paling tidak bisa membela diri: bayi, ibu hamil, dan pasien dengan imunitas rendah (Khalil et al., 2024; World Health Organization, 2024).