Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Risiko dan Solusi Sengketa Konsumen
20 Desember 2024 23:38 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Murnisa Adatul Jannah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Aspek Hukum merujuk pada aturan, prinsip, dan mekanisme hukum yang mengatur bagaimana bisnis harus memenuhi kewajiban terhadap lingkungan dan bagaimana perselisihan dengan konsumen atau pihak lain diselesaikan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
Apa Itu Risiko Hukum?
Risiko Hukum atau risiko kepatuhan merujuk pada potensi kerugian finansial atau konsekuensi negatif lainnya yang dihadapi oleh suatu bisnis akibat kegagalannya dalam mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku. Risiko ini dapat muncul ketika sebuah perusahaan tidak mengikuti undang-undang ketenagakerjaan, perlindungan konsumen, peraturan lingkungan, dan undang-undang privasi data. Ketidakpatuhan dapat menyebabkan tantangan besar bagi bisnis dan berdampak serius pada reputasi serta laba perusahaan. Risiko kepatuhan atau hukum dapat mempengaruhi profitabilitas dan keberlanjutan jangka panjang perusahaan. Jika perusahaan gagal memenuhi kewajiban hukum atau regulasi, perusahaan dapat menghadapi tuntutan hukum, denda, kerugian pelanggan, kerusakan reputasi, bahkan hukuman penjara bagi para eksekutif. Risiko ini sangat krusial bagi perusahaan yang beroperasi di sektor yang sangat diawasi, seperti sektor perawatan kesehatan, layanan keuangan, dan energi.
ADVERTISEMENT
Strategi penyelesaian sengketa konsumen yang sesuai hukum.
Penyelesaian sengketa bisnis umumnya dilakukan melalui proses litigasi, yaitu penyelesaian sengketa melalui pengadilan. Proses ini dimulai dengan pengajuan gugatan ke pengadilan negeri dan berakhir dengan putusan hakim. Namun, selain litigasi, terdapat pula mekanisme penyelesaian sengketa melalui jalur non-litigasi.
Penyelesaian non-litigasi adalah metode penyelesaian sengketa yang dilakukan di luar pengadilan dengan memanfaatkan lembaga alternatif penyelesaian sengketa. Di Indonesia, mekanisme non-litigasi terbagi menjadi dua jenis, yaitu Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (UU AAPS). Kepatuhan pada prosedur penyelesaian sengketa membantu menjaga reputasi bisnis, mengurangi biaya hukum, dan menciptakan hubungan yang lebih baik dengan konsumen.
ADVERTISEMENT
Murnisa'Adatul Jannah_221010503087_Program Studi Manajemen S1_Fakultas Ekonomi dan Bisnis_2024