Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Kabar Kenaikan Gaji PNS: Menantikan Keputusan Pemerintah di Tahun Depan
1 Januari 2025 6:05 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Musada lisam tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah tengah menjadi sorotan setelah muncul kabar bahwa gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mengalami kenaikan pada tahun mendatang. Meski begitu, hingga saat ini belum ada informasi resmi terkait persentase kenaikan tersebut. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, menjelaskan bahwa pemerintah masih fokus menyelesaikan proses penataan kementerian dan lembaga yang baru dibentuk.
ADVERTISEMENT
"Saat ini belum ada pembahasan teknis karena fokus utama masih pada penataan kementerian baru," jelas Rini, seperti dilansir CNBC Indonesia, Senin (30/12/2024).
Sementara itu, Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan, Suminto, memastikan bahwa keputusan mengenai kenaikan gaji PNS akan disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. Sebelumnya, Presiden telah mengumumkan rencana kenaikan gaji guru PNS dan non-ASN atau honorer mulai tahun depan, dalam puncak Peringatan Hari Guru Nasional pada November 2024.
Rincian Gaji PNS Tahun 2024
Berdasarkan informasi dari laman resmi JDIH Database Peraturan BPK, berikut adalah rincian gaji PNS 2024 berdasarkan golongan yang berlaku sejak 1 Januari 2024:
Golongan I:
Golongan Ia: Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600
ADVERTISEMENT
Golongan Ib: Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700
Golongan Ic: Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700
Golongan Id: Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400
Golongan II:
Golongan IIa: Rp 2.184.000 - Rp 3.643.400
Golongan IIb: Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500
Golongan IIc: Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200
Golongan IId: Rp 2.591.100 - Rp 4.125.600
Golongan III:
Golongan IIIa: Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200
Golongan IIIb: Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800
Golongan IIIc: Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500
Golongan IIId: Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700
Golongan IV:
Golongan IVa: Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900
Golongan IVb: Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300
Golongan IVc: Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400
Golongan IVd: Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500
ADVERTISEMENT
Golongan IVe: Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200
Jumlah tersebut belum termasuk tunjangan yang biasanya diterima oleh setiap PNS sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.
Upaya Mewujudkan Keadilan Sosial
Kenaikan gaji PNS diharapkan menjadi salah satu langkah strategis pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur negara. Kebijakan ini juga sejalan dengan nilai-nilai Pancasila, khususnya sila kelima, yang menekankan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dengan peningkatan kesejahteraan ini, diharapkan kinerja para PNS semakin optimal dalam melayani masyarakat dan mendukung pembangunan bangsa.