Konten dari Pengguna

Kabar Kenaikan Gaji PNS: Menantikan Keputusan Pemerintah di Tahun Depan

Musada lisam

Musada lisam

Mahasiswa Program Studi Pendidikan Ekonomi Universitas Pamulang

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Musada lisam tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

https://www.pexels.com/
zoom-in-whitePerbesar
https://www.pexels.com/

Pemerintah tengah menjadi sorotan setelah muncul kabar bahwa gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mengalami kenaikan pada tahun mendatang. Meski begitu, hingga saat ini belum ada informasi resmi terkait persentase kenaikan tersebut. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, menjelaskan bahwa pemerintah masih fokus menyelesaikan proses penataan kementerian dan lembaga yang baru dibentuk.

"Saat ini belum ada pembahasan teknis karena fokus utama masih pada penataan kementerian baru," jelas Rini, seperti dilansir CNBC Indonesia, Senin (30/12/2024).

Sementara itu, Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan, Suminto, memastikan bahwa keputusan mengenai kenaikan gaji PNS akan disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. Sebelumnya, Presiden telah mengumumkan rencana kenaikan gaji guru PNS dan non-ASN atau honorer mulai tahun depan, dalam puncak Peringatan Hari Guru Nasional pada November 2024.

Rincian Gaji PNS Tahun 2024

Berdasarkan informasi dari laman resmi JDIH Database Peraturan BPK, berikut adalah rincian gaji PNS 2024 berdasarkan golongan yang berlaku sejak 1 Januari 2024:

Golongan I:

Golongan Ia: Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600

Golongan Ib: Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700

Golongan Ic: Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700

Golongan Id: Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400

Golongan II:

Golongan IIa: Rp 2.184.000 - Rp 3.643.400

Golongan IIb: Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500

Golongan IIc: Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200

Golongan IId: Rp 2.591.100 - Rp 4.125.600

Golongan III:

Golongan IIIa: Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200

Golongan IIIb: Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800

Golongan IIIc: Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500

Golongan IIId: Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700

Golongan IV:

Golongan IVa: Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900

Golongan IVb: Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300

Golongan IVc: Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400

Golongan IVd: Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500

Golongan IVe: Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200

Jumlah tersebut belum termasuk tunjangan yang biasanya diterima oleh setiap PNS sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.

Upaya Mewujudkan Keadilan Sosial

Kenaikan gaji PNS diharapkan menjadi salah satu langkah strategis pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur negara. Kebijakan ini juga sejalan dengan nilai-nilai Pancasila, khususnya sila kelima, yang menekankan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dengan peningkatan kesejahteraan ini, diharapkan kinerja para PNS semakin optimal dalam melayani masyarakat dan mendukung pembangunan bangsa.