Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Konten dari Pengguna
Polres Musi Rawas Amankan Pelau Penusuk Temannya sendiri Di Pos Ronda
21 November 2017 23:55 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:13 WIB
Tulisan dari Musi Rawas Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Musi Rawas, Sumsel - Kasus penganiyaan yang sempat menghebohkan warga Desa Tri Jaya ini, akhirnya dapat diselesaikan oleh Pihak Polsek Bts Ulu kurang dari 24 Jam.
ADVERTISEMENT
Setelah mendapatkan laporan dari Pihak Korban, Polsek Bts Ulu segera melakukan serangkaian upaya Kepolisian, termasuk mengamankan Pelaku secara cepat dan profesional.
Menurut keterangan Kapolres Mura AKBP Pambudi melalui Kapolsek Bts Ulu Iptu Denhar Kasus penganiayaan yang dialami oleh Pelapor (Korban) Ahmadi Jaya (38) warga Desa Tri Jaya Kecamatan Bts Ulu Kabupaten Musi Rawas terjadi pada (20/11) sekira pukul 02.30 Wib Di Pos ronda Blok B Desa Tri Jaya Kec Bts Ulu.
“Saat itu korban Ahmadi sedang bercerita bersama Pelaku Mardan, ada saksi di TKP yang melihat langsung kejadiannya” ujarnya.
Berdasarkan keterangan Saksi Juli Albar Korban diduga ada mengeluarkan perkataan yang yang tidak diterima oleh Pelaku Mardan. Lalu Pelaku langsung menghujamkan pisau miliknya ke tubuh korban sebanyak 4 kali.
ADVERTISEMENT
Saksi Juli Albar yang melihat langsung berteriak meminta pertolongan warga, sedangkan Pelaku Mardan langsung melarikan diri dari TKP.
Ditambahkan Kapolsek, “Setelah mendapatkan Laporan, Kami (Polsek Bts Ulu) langsung melakukan pencarian Pelaku. Kemudian setelah mendapat informasi Pelaku ada dirumah, Anggota Polsek Bts Ulu dipimpin Kanit Reskrim langsung melakukan penangkapan Pelaku.
Saat diamankan Pelaku ditangkap tanpa melakukan perbuatan, untuk barang bukti pisau juga sudah diamankan guna proses penyidikan.