Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Polres Musi Rawas Berhasil Ungkap Kasus Curas (Begal) Di Perbatasan Lubuklinggau
13 Agustus 2017 16:30 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:15 WIB
Tulisan dari Musi Rawas Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Musi Rawas - Situasi dan kondisi keamanan saat in di wilayah hukum Polres Musi Rawas cenderung kondusif. Walau demikian jajaran Polres Musi Rawas terus berupaya melaksanakan kegiatan pencegahan (preventif) dengan menggelar Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD).
ADVERTISEMENT
Sesaat setelah melaksanakan KKYD 11/08 sekira pukul 22.30 Wib di depan Polsek Terawas, Petugas gabungan Polsek Terawas dan Polsek Karang Jaya mendapatkan laporan dari seorang warga yang diketahui bernama Efriyandi Bin Busroni (35) bahwa ianya mengalami korban tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) di wilayah perbatasan Lubuklinggau dengan Musi Rawas.
Kemudian seketika, Petugas melakukan tindakan Kepolisian dengan mengejar dan memburu Pelaku yang diduga melintas di wilayah hukum Polsek Terawas mengarah ke Karang Jaya dan berhasil mengamankan salah seorang Pelaku Curas.
Kapolres Mura AKBP Pambudi, SIK didampingi Kapolsek Terawas Iptu Haerudin dalam press releasenya (12/08) membenarkan kejadian tersebut. “Sekira pukul 23.30 wib, saat personil selesai melaksanakan giat razia melintas pengendara R2 yang memberitahukan bahwa dirinya (Efriyandi) telah menjadi korban TP Curas dan Pelaku diketahui membawa SPM Honda Beat warna Putih merah mengarah ke Karang Jaya, mendapat laporan tersebut beberapa personil dari Polsek Karang Jaya dan Polsek BKL Ulu Terawas langsung melakukan pengejaran. Sampai di TKP Desa Ombilin RT 06 Kel. Terawas Pelaku yang berjumlah 2 (dua) orang mengendarai SPM Honda Beat curian berhasil didekati Anggota dan terjatuh, saat akan dilakukan penangkapan Pelaku berusaha melawan Petugas namun satu Pelaku berhasil ditangkap dengan tangan kosong sedangkan pelaku lainnya yang dibonceng berhasil melarikan diri” ujar Kapolres.
ADVERTISEMENT
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap korban dan Pelaku, diketahui bahwa lotus delecti (TKP) kejadian Curas tersebut di di Jalan Poros Belalau Kec. Lubuklinggau Utara I Kota Lubuklinggau dengan Pelaku holil Bin Subi (25) warga Desa Ulu Malus Kel. Petanang Kec. Linggau Utara I.
Diterangkan Kapolres bahwa didalam UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Salah satu tugas Polri adalah melayani kepentingan warga masyarakat untuk sementara sebelum ditangani oleh instansi dan/atau pihak yang berwenang (pasal 14 j). Kemudian dalam pelaksanaanya Polri bertugas menerima laporan dan pengaduan masyarakat (pasal 15 a). “Mendasarari hal inilah dalam keadaan memerlukan quick respon, Kami menerima laporan masyarakat dan langsung mengambil tindakan Kepolisian. Saya apresiasi atas tindakan jajaran di lapangan yang berhasil dalam waktu segera mengungkap kasus ini” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya guna proses penyidikan, walaupun dalam satu pengadilan Pihak Polres Musi Rawas telah melimpahkan kasus Curas ini ke Polres Lubuklinggau. “Pelaku Holil berikut barang bukti telah kami serahkan ke Polres Lubuklinggau. dan untuk kelengkapan administrasi, atas kejadian ini sudah kami laporkan satuan tingkat atas” ujar Kapolsek menambahkan.