Lirik Lagu Sial - Mahalini
Konten dari Pengguna
30 September 2023 18:40 WIB
Tulisan dari Musik dan Lirik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
![Illustrasi pasangan lanjut usia bernyanyi. Foto: eggeegg/Shutterstock.](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634025439/01hbjy6tev8qzmsxjrgx08g64z.jpg)
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sial merupakan lagu yang dipopulerkan oleh Mahalini .
Lagu berdurasi 4 menit 3 detik ini merupakan lagu ketujuh dalam album bertajuk “fábula” yang dirilis pada 23 Januari 2023. Album ini memuat 10 trek lagu, di antaranya Bohongi Hati, Pecahkan Hatiku, dan Sisa Rasa.
Penasaran seperti apa lagunya? Berikut lirik lagu “Sial” yang dibawakan Mahalini.
ADVERTISEMENT
Lirik Lagu Sial – Mahalini
Sampai saat ini tak terpikir olehku
Aku pernah beri rasa pada orang sepertimu
Seandainya sejak awal tak kuyakinkan diriku
Tutur kata yang sempurna, tak sebaik yang kukira
Andai ‘ku tahu semua akan sia-sia
Takkan kut’rima cinta sesaatmu
Bagaimana dengan aku telanjur mencintaimu?
Yang datang beri harapan, lalu pergi dan menghilang
Tak terpikirkan olehmu, hatiku hancur kar’namu
Tanpa sedikit alasan, pergi tanpa berpamitan
Takkan kut’rima cinta sesaatmu
Seandainya sejak awal tak kuyakinkan diriku
Tutur kata yang sempurna, tak sebaik yang kukira
Andai ‘ku tahu semua akan sia-sia
Takkan kut’rima cinta sesaatmu
You might also like
Bagaimana dengan aku telanjur mencintaimu?
ADVERTISEMENT
Yang datang beri harapan, lalu pergi dan menghilang
Tak terpikirkan olehmu, hatiku hancur kar’namu
Tanpa sedikit alasan, pergi tanpa berpamitan
Tak akan kut’rima cinta sesaatmu
Sial-sialnya ‘ku bertemu dengan cinta semu
Tertipu tutur dan caramu
Seolah cintaiku (Cintaiku)
Puas kaucurangi aku?
Bagaimana dengan aku telanjur mencintaimu? (Cintaimu)
Yang datang beri harapan, lalu pergi dan menghilang
Tak terpikirkan olehmu, hatiku hancur kar’namu
Tanpa sedikit alasan, pergi tanpa berpamitan
Takkan kut’rima cinta sesaatmu
Status tersangka Pegi Setiawan, dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon, gugur dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Senin (8/7). Dalam sidang tersebut, hakim menyatatakan status tersangka Pegi tidak sah.