Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Pertalite Palsu Dijual di Pom Mini Selama 6 Bulan Terakhir, Ini Buktinya
28 Desember 2017 10:31 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:13 WIB
Tulisan dari Ayesha tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Ditreskrimsus Polda Jabar berhasil mengungkap 4,8 ton BBM jenis Pertalite oplosan dari pabrikan rumahan (home industry) di Desa Leuwigede, Kecamatan Widasari, Kabupaten Indramayu.
ADVERTISEMENT
Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto menjelaskan, berdasarkan pengakuan pelaku yang berinisial M, pengopolosan dilakukan dengan mencampur bahan baku kondensat (minyak mentah) dan pemutih (bleaching) untuk kemudian dilarutkan.
"M ini mengoplos dengan kondensat dan bleaching, diaduk, didiamkan beberapa jam, lalu jadi BBM jenis pertalite," jelas Agung di Mapolda Jabar, Bandung, Selasa (26/12/2017).
Hasil dari oplosan tersebut kemudian dijual pelaku di SPBU mini pinggir jalan di Indramayu.
"Hasilnya dijual di SPBU mini, seolah pertalite," ujarnya.
Menurut Agung, pelaku mendapatkan bahan baku kondensat ini dari salah satu perusahaan yang dibelinya dengan harga Rp 5.000, sedang bleaching dibeli dengan harga Rp 200.000 per 25 kilogram.
"Kondensat ini didapatkan dari perusahaan PT Harindo," katanya.
ADVERTISEMENT
Menurut Agung, M sudah melakukan aksinya itu selama 6 bulan. Akibatnya, negara dirugikan hingga ratusan juta rupiah.
"Dihitung saja per liter Rp 7.600 dikali 4.800 liter, sekitar Rp 364.800.000. Dan, ini merugikan negara sesuai dengan pasal 53 huruf a, c, dan d UU RI No 22 tahun 2001," jelasnya.
Polda Jabar akan mendalami kasus ini dengan menelusuri peran PT Harindo dalam kasus ini. "Apakah sebatas membeli minyak mentah atau ada yang lainnya," jelasnya.
Direktur Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Samudi menjelaskan, pihaknya bakal berkordinasi dengan PT Pertamina untuk mendalami kasus ini. Namun sejauh ini, aksi pertalite oplosan itu baru beredar di Kabupaten Indramayu.
"Baru di wilayah Indramayu, mereka menjualnya ke pom mini di wilayah tersebut," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Dalam pengungkapannya, Polda Jabar menyita barang bukti berupa 29 drum isi kondensat, 1 kempu berisi 1.000 liter diduga kondensat, 1 kempu berisi 500 liter diduga kondensat, 1 jeriken isi 20 liter minyak hasil olahan, 7 karung tepung kimia untuk bahan baku pemurnian, 1 buah jeriken 20 liter cairan warna hijau.
Saat ini, pihaknya masih mencari pelaku lainnya yang diduga menyuplai bahan baku oplosan tersebut. "Para pelaku terancam 6 tahun penjara. kompas.com