Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Produsen dan Distributor Kangen Water Tarik Brosur Menyesatkan
28 November 2017 19:05 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:13 WIB
Tulisan dari Ayesha tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
PT Enagic Indonesia, produsen mesin Kangen Water, menarik dan memusnahkah brosur yang terkait merek perusahaan, Selasa (28/11). Penarikan tersebut terkait teguran dari Kementerian Kesehatan mengenai penggunaan logo Kementerian Kesehatan yang ada di brosur perusahaan.
ADVERTISEMENT
"Kami meminta maaf sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat, khususnya Kemenkes. Kami ingin bekerja sama dengan Kemenkes dan distributor untuk kepatuhan dan membantu distributor menjalani kode etik yang ada di perusahaan kami," kata Direktur Utama PT Enagic Indonesia Toshinari Irei di Jakarta, Selasa.
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan RI memerintahkan agar brosur tentang peralatan pemurni air Kangen Water ditarik dari peredaran. Dalam surat tertanggal 10 November 2017 itu Kemenkes memerintahkan PT Enagic Indonesia untuk menarik semua brosur soal khasiat Kangen Water yang beredar di masyarakat lantaran ditemukan indikasi pelanggaran.
Ada tiga poin yang menjadi catatan Kemenkes. Pertama, soal keterangan bahwa produk PT Enagic Indonesia telah mengantungi izin edar dari Kementerian Kesehatan. Kedua, bahwa mesin Kangen Water merupakan medical device. Ketiga, klaim bahwa Kangen Water bisa menyehatkan atau/dan menyembuhkan.
ADVERTISEMENT
Irei menegaskan, Enagic merupakan perusahaan yang menjual mesin, bukan air. Hal ini pun telah dicantumkan di dalam kode etik perusahaan yang diberikan kepada mitra yang menjadi distributor. Irei pun mengajak distributor untuk lebih taat aturan mengingat pembuatan dan penyebaran brosur yang terindikasi adanya kesalahan dilakukan oleh para mitra.
"Kami ada divisi compliance untuk memantau tiap cabang di tiap negara untuk mengawasi dan mengontrol distributor yang melanggar kode etik, termasuk menjual air. Mereka akan dikasih teguran," kata dia.
Sementara, perwakilan distributor Kangen Water Andhyka Sedyawan, menambahkan, masalah yang muncul ini lebih karena masalah komunikasi. "Ada kesalahan pemahaman dari perusahaan yang menganggap surat keterangan produk sebagai surat izin edar yang kemudian digunakan di brosur oleh distributor," kata dia.
Ditambah, kata dia, pola komunikasi antara perusahaan dan mitra belum terbangun dengan bagus. Sehingga, ketika perusahaan menindaklanjuti teguran Kemenkes dan meminta semua brosur untuk ditarik, masih ada distributor yang belum mengikuti. "Karena distributor itu banyak dan tidak semua memiliki akses komunikasi yang memadai. Makanya ini menjadi momentum buat kita. Dengan kejadian ini kita harus berbenah diri," kata dia.
ADVERTISEMENT
Saat ini, ada sekitar 55 ribu distributor Kangen Water di Indonesia yang menjadi mitra perusahaan untuk menjual mesin ionisasi. Menurut dia, memang ada distributor yang kemudian menjual air yang dihasilkan mesin tersebut.
Sebenarnya, kata dia, penjualan air itu tidak masalah jika tidak menggunakan nama produk Kangen Water. "Jadi yang menjual air itu sebenarnya adalah distrbutor. Boleh saja asal membuat brand sendiri dan mengajukan izin ke BPOM untuk menjual air minum dalam kemasan (AMDK)," kata dia.
"Dari 55 ribu distributor, kita tak pernah data, tapi perkiraan kasar ada di angka 30 persen yang masih menjual air," kata Andhyka.
Sumber: Republika