Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Konten dari Pengguna
Palestina dan Kegagalan Dunia: Ketika Hukum Internasional Dilanggar
2 Januari 2025 21:48 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Musthofa Firdaus tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Serangan terhadap Warga Sipil, Rumah Sakit, dan Jurnalis
Dalam konteks konflik bersenjata, tujuan utama Hukum Humaniter Internasional adalah melindungi individu yang tidak terlibat dalam pertempuran, termasuk warga sipil, tenaga medis, jurnalis, serta infrastruktur penting seperti rumah sakit dan sekolah. Sayangnya, laporan terbaru mengindikasikan bahwa Israel telah melanggar prinsip-prinsip ini melalui serangkaian serangan militer, sehingga menuai kecaman dari komunitas internasional.
ADVERTISEMENT
Serangan terhadap Warga Sipil
Hukum humaniter internasional, khususnya Konvensi Jenewa, secara tegas melarang serangan terhadap warga sipil. Namun, organisasi hak asasi manusia mencatat bahwa banyak warga sipil Palestina, termasuk perempuan dan anak-anak, telah menjadi korban dalam operasi militer Israel. Serangan udara yang dilancarkan di kawasan permukiman padat penduduk di Jalur Gaza mengakibatkan kehilangan nyawa dan luka-luka massal, merusak rumah-rumah, serta memaksa ribuan penduduk untuk mengungsi. Dalam beberapa insiden, senjata eksplosif digunakan di area perkotaan yang padat, menimbulkan kerusakan yang signifikan. Serangan ini tidak hanya menghancurkan tempat tinggal, tetapi juga meninggalkan trauma psikologis yang mendalam pada para penyintas, terutama anak-anak.
Infrastruktur Kesehatan yang Menjadi Sasaran
Serangan terhadap fasilitas kesehatan merupakan pelanggaran serius terhadap hukum perang. Dalam beberapa konflik terakhir, rumah sakit di Palestina telah menjadi sasaran serangan udara Israel, memperburuk krisis kemanusiaan yang sudah ada, terutama dengan terbatasnya sumber daya medis. Organisasi-organisasi hak asasi manusia, termasuk Médecins Sans Frontières dan Komite Internasional Palang Merah (ICRC), telah berulang kali menyerukan perlindungan bagi tenaga medis dan pasien. Sayangnya, serangan terhadap ambulans dan pusat kesehatan masih terus berlangsung, menghalangi akses bagi mereka yang memerlukan perawatan darurat.
ADVERTISEMENT
Ancaman terhadap Jurnalis
Dalam upaya untuk membungkam pemberitaan mengenai pelanggaran hak asasi manusia, jurnalis sering kali menjadi target. Para koresponden yang bertugas melaporkan konflik Israel-Palestina telah menjadi sasaran serangan dan bahkan dibunuh, meskipun mereka mengenakan tanda pengenal pers yang jelas. Tindakan kekerasan terhadap jurnalis bukan hanya melanggar hukum internasional, tetapi juga merusak transparansi dalam laporan mengenai konflik ini.
Dampak terhadap Wanita dan Anak-Anak
Wanita dan anak-anak merupakan kelompok paling rentan dalam konflik bersenjata. Di Palestina, mereka menghadapi berbagai tantangan, mulai dari kehilangan tempat tinggal hingga terbatasnya akses terhadap kebutuhan dasar dan trauma psikologis yang mendalam. Pada 25 September 2024, Badan Bantuan dan Pekerjaan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA) melaporkan bahwa lebih dari 625. 000 anak usia sekolah di Gaza mengalami trauma mendalam. Laporan dari UNICEF menunjukkan bahwa kekerasan telah menciptakan lingkungan yang menghambat hak mereka untuk mendapatkan pendidikan. Serangan terhadap sekolah atau penggunaan fasilitas pendidikan untuk tujuan militer hanya akan melahirkan generasi muda yang merasa takut dan kurang berpendidikan. Kehilangan generasi yang terdidik berpotensi memperpanjang siklus kemiskinan dan konflik di kawasan tersebut
ADVERTISEMENT
Mempertanyakan Komitmen Dunia terhadap Keadilan di Palestina
Dunia internasional terus menghadapi ujian moral dan hukum terkait pelanggaran hukum humaniter internasional yang terjadi di Palestina. Konflik berkepanjangan di wilayah ini telah memunculkan berbagai tindakan yang diduga melanggar Konvensi Jenewa, termasuk serangan terhadap warga sipil, penghancuran infrastruktur vital, dan blokade yang memperburuk krisis kemanusiaan. Namun, respons global sering kali tampak terbagi dan tidak memadai untuk menghentikan pelanggaran ini. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius tentang komitmen dunia terhadap prinsip-prinsip hukum internasional dan keadilan universal. Apakah hukum internasional hanya menjadi alat retorika tanpa kekuatan eksekusi? Atau akankah masyarakat internasional akhirnya mengambil langkah nyata untuk menegakkan aturan hukum dan melindungi hak asasi manusia di Palestina? Dunia ditantang untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan ini dengan tindakan, bukan sekadar kata-kata.
ADVERTISEMENT