Kilas Balik Sejarah Aksi Kamisan Bagi Pejuang Hak Asasi Manusia

Wahyudi Kholilullah
Presiden Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Surabaya 2024
Konten dari Pengguna
28 April 2024 15:48 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Wahyudi Kholilullah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Aksi kamisan di depan Istana Negara Jakarta (Sumber : Shutterstock/Totok Nugroho)
zoom-in-whitePerbesar
Aksi kamisan di depan Istana Negara Jakarta (Sumber : Shutterstock/Totok Nugroho)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Di Indonesia, perkembangan demokrasi telah mengalami fluktuasi yang signifikan, selama 78 tahun terakhir. Berbagai masalah dan tantangan terkait upaya meningkatkan aspek ekonomi, politik, dan sosial telah muncul, diperparah oleh keragaman budaya dan corak masyarakat Indonesia yang sangat beragam.
ADVERTISEMENT
Interaksi antarwarga negara, serta antara warga negara dengan pemerintah, seringkali menimbulkan konflik.
Oleh karena itu, kondisi ini menuntut bahwa demokrasi harus mencari solusi yang praktis dan dapat diterapkan untuk mencapai kebenaran yang relatif dan dapat diperbaiki. Selama 32 tahun pemerintahan Orde Baru, ciri utama politik pada masa itu meliputi dominasi kekuasaan presiden, sistem rekruitmen politik yang tidak transparan, kebijakan publik yang kurang akuntabel, tingkat implementasi Hak Asasi Manusia (HAM) yang rendah, dan sistem peradilan yang tidak independen. Kondisi ini menghasilkan banyak kelompok kepentingan dan gerakan masyarakat yang bertujuan untuk m
emperoleh hak-hak sebagai warga negara.
Perjuangan para keluarga korban yang tidak pernah lelah, menunjukan kerinduan mereka berkaitan dengan kejelasan yang diberikan oleh pemerintah. Komnas HAM telah merekomendasikan bahwa telah terjadi pelanggaran hak asasi manusia terhadap berbagai kasus penghilangan orang dan tindak kekerasan.
ADVERTISEMENT
Rekomendasi dari Kom
nas HAM seharusnya direspons oleh negara dengan tindakan penegakan hukum terhadap pelaku dan memberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tidak seharusnya kasus ini diabaikan dengan munculnya isu-isu lain. Adanya unsur kesengajaan dalam kasus orang hilang menunjukkan bahwa ada pihak yang memberi perintah atau menjadi otak di balik peristiwa tersebut. Meskipun pelaku mungkin memiliki jabatan tinggi seperti seorang Jenderal, negara tidak boleh mengabaikan keterlibatan mereka. Prinsip supremasi hukum harus dijunjung tinggi dalam negara hukum, di mana hukum memiliki kekuatan yang lebih tinggi dari segala hal. Sayangnya, peme
rintah belum sepenuhnya memahami hal ini sehingga masih fokus pada reaksi emosional dari keluarga korban yang menangis dan berteriak di tengah teriknya matahari.
ADVERTISEMENT
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mengingatkan pemerintah agar tidak melupakan
Ketua Komnas HAM, Ifdhal Kasim, menegaskan bahwa “saatnya bagi pemerintah untuk merespons tuntutan keluarga korban yang masih belum menemukan keberadaan anggota keluarganya”. Pernyataan tersebut disampaikan dalam rangka peringatan Hari Hak Asasi Manusia Sedunia di Kantor Humas HAM, Jakarta.
Semangat perjuangan para korban dan keluarga mereka untuk mencari keadilan tidak pernah pudar, bahkan setelah waktu yang lama berlalu sejak peristiwa kekejaman yang tak berperikemanusiaan itu terjadi. Mereka bertekad agar semua kasus yang terjadi tidak tenggelam dalam lupa masyarakat, dengan mengambil langkah-langkah seperti mengunjungi lembaga pemerintah, membangun jejaring, dan berkolaborasi dengan masyarakat sipil.
Setiap tahun, keluarga korban Trisakti, Semanggi, dan korban tahun 1965-an terus memohon kepada pemerintah untuk menyelesaikan kasus pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi di masa lalu. Contohnya, dalam kasus penembakan mahasiswa Trisakti, keluarga korban secara rutin mengenang mahasiswa yang tewas dalam penembakan yang diduga dilakukan oleh aparat Tentara Nasional Indonesia. Mereka mengadakan upacara peringatan, seperti penaburan bunga, sambil menuntut agar hukum ditegakkan. Namun, kasus pembunuhan aktivis hak asasi manusia Munir masih belum membuahkan hasil yang memuaskan dari penyidikan yang dilakukan oleh aparat negara. Karenanya, semangat perjuangan keluarga dan lembaga yang mereka dukung tidak pernah mengendur. (Mergana, 2012: 88).
ADVERTISEMENT
Keluarga korban dan masyarakat sipil lainnya telah melakukan perjuangan tanpa henti hingga tanggal 7 November 2019, yang telah mencapai aksi yang ke-609. Salah satu bentuk perjuangan ini adalah melalui aksi Kamisan, di mana mereka mengirimkan surat terbuka kepada Presiden setiap hari Kamis. Hingga aksi yang ke-609 pada tanggal 7 November 2019, mereka telah mengirimkan total 249 surat kepada Presiden. Hal ini didokumentasikan melalui surat yang diberikan kepada peneliti dengan nomor surat 249/Surat Terbuka_JSKK/XI/2019.
Sejak tahun 2015, KontraS mencatat bahwa Jaksa Agung, H.M. Prasetyo, telah beberapa kali menyatakan bahwa penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu akan dilakukan melalui pembentukan komite rekonsiliasi yang melibatkan Komnas HAM, Kejaksaan Agung, Polri, TNI, dan Kemenkuham. Namun, pendekatan ini disayangkan karena tim gabungan tersebut melanggar prinsip akuntabilitas dan keterbukaan dengan menjalankan proses penyelesaian secara eksklusif. Selain itu, kehadiran lembaga negara yang bertanggung jawab atas penegakan HAM dilemahkan melalui kompromi pejabat publik dan penerapan prinsip-prinsip yang tidak memprioritaskan standar hak asasi manusia dalam konteks keadilan transisi.
ADVERTISEMENT
Selain melalui aksi Kamisan, Komisi Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) juga terlibat dalam mempengaruhi kebijakan pemerintah. Upaya perjuangan KontraS mencakup riset, advokasi, dan kampanye. Setiap tahun, KontraS memantau berbagai kasus pelanggaran hak asasi manusia di Indonesia. Temuan dari riset KontraS digunakan untuk dialog dengan berbagai pihak terkait. Di sisi lain, KontraS juga aktif dalam kampanye untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan hak asasi manusia serta sebagai pengingat kepada pemerintah untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia.