news-card-video
3 Ramadhan 1446 HSenin, 03 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna

Korupsi di Tubuh Pertamina: Saatnya Reformasi Tata Kelola Energi Nasional

Wahyudi Kholilullah
Presiden Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Surabaya 2024
2 Maret 2025 11:44 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Wahyudi Kholilullah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Foto Riva Siahaan (Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga). Foto: RRI/Robin Abdulrahman - Edit By Canva (Prbadi)
zoom-in-whitePerbesar
Foto Riva Siahaan (Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga). Foto: RRI/Robin Abdulrahman - Edit By Canva (Prbadi)
ADVERTISEMENT
Sebagai rakyat biasa, saya hanya bisa mengelus dada setiap kali mendengar kabar korupsi yang melibatkan perusahaan milik negara seperti Pertamina. Perusahaan yang seharusnya memastikan kebutuhan energi rakyat terpenuhi dengan harga terjangkau justru menjadi sarang para koruptor yang menggerogoti keuangan negara untuk kepentingan pribadi.
ADVERTISEMENT
Kasus korupsi yang baru-baru ini terungkap di tubuh Pertamina bukanlah sekadar angka di laporan keuangan negara—ini adalah bukti nyata bahwa tata kelola energi kita sedang sakit. Rakyat harus menanggung dampaknya, baik dalam bentuk harga BBM yang semakin mahal maupun layanan energi yang tidak optimal. Sementara kami harus antre panjang di SPBU dan menyesuaikan pengeluaran akibat naik-turunnya harga bahan bakar, segelintir orang di lingkaran kekuasaan justru memperkaya diri dengan merampok uang negara.
Sudah terlalu sering kita mendengar janji pembenahan, tapi korupsi tetap berulang. Jika tidak ada perubahan mendasar dalam tata kelola energi nasional, maka skandal semacam ini akan terus terjadi. Transparansi, pengawasan ketat, dan penegakan hukum yang tegas adalah langkah mendesak yang harus dilakukan. Tidak cukup hanya menangkap beberapa tersangka, tetapi sistem yang memungkinkan praktik korupsi ini harus dibongkar habis.
ADVERTISEMENT
Sebagai rakyat, saya tidak ingin sekadar menjadi penonton yang pasrah. Saya ingin melihat keadilan ditegakkan, aset negara dikelola dengan jujur, dan energi yang menjadi kebutuhan utama masyarakat tidak lagi dijadikan alat permainan segelintir orang. Saatnya reformasi tata kelola energi nasional dilakukan dengan sungguh-sungguh.
Kejaksaan Agung mengungkap bahwa praktik-praktik tersebut mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 193,7 triliun hanya dalam tahun 2023. Jika modus yang sama terjadi selama lima tahun (2018–2023), total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 968,5 triliun. Nominal ini sangat fantastis bila mana seandainya bisa dimanfaatkan secara betul.
Untuk mencegah terulangnya kasus korupsi di tubuh Pertamina, diperlukan reformasi menyeluruh dalam tata kelola energi nasional. Langkah pertama yang harus dilakukan adalah meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan serta pengadaan minyak mentah. Laporan keuangan dan transaksi pengadaan harus dapat diakses publik, sementara pejabat Pertamina diwajibkan melaporkan harta kekayaan mereka secara berkala untuk mencegah praktik penggelembungan kekayaan hasil korupsi. Selain itu, peran lembaga pengawas seperti BPK dan KPK harus diperkuat guna memastikan pengelolaan energi berjalan dengan transparan dan bebas dari kepentingan pribadi.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, sistem pengadaan minyak dan pengelolaan kilang harus diperbaiki dengan menghapus praktik perantara dalam impor minyak yang menyebabkan lonjakan harga. Pertamina perlu memprioritaskan pembelian minyak mentah dalam negeri sesuai regulasi yang ada, serta meningkatkan efisiensi produksi kilang agar Indonesia tidak lagi bergantung pada impor. Pengawasan internal dan eksternal juga harus diperketat dengan memperkuat peran Dewan Komisaris dan Satuan Pengawas Internal (SPI), serta melakukan audit forensik secara berkala terhadap kontrak-kontrak impor, distribusi BBM, dan pengelolaan kilang.
Di sisi lain, penegakan hukum yang lebih tegas menjadi kunci utama dalam memberantas korupsi di sektor energi. Pemerintah harus memberlakukan hukuman yang lebih berat bagi pejabat BUMN yang terbukti melakukan korupsi, termasuk hukuman minimal 20 tahun penjara atau bahkan seumur hidup, serta penyitaan aset hasil korupsi untuk mengembalikan kerugian negara. Penerapan teknologi digital juga bisa menjadi solusi efektif untuk meningkatkan transparansi dalam pengelolaan energi. Blockchain atau sistem pemantauan real-time dapat diterapkan untuk mencatat setiap transaksi pengadaan, distribusi, dan penjualan BBM agar tidak dapat dimanipulasi.
ADVERTISEMENT
Terakhir, partisipasi publik dalam pengawasan sektor energi harus lebih ditingkatkan. Pemerintah perlu membuka jalur pelaporan masyarakat (whistleblower system) yang aman bagi pelapor dugaan korupsi, serta memberikan peran lebih besar kepada media dan organisasi masyarakat sipil dalam mengawal kebijakan energi nasional. Dengan kombinasi transparansi, pengawasan ketat, penegakan hukum yang tegas, dan pemanfaatan teknologi, diharapkan korupsi di Pertamina tidak lagi terjadi di masa depan. Reformasi tata kelola energi harus menjadi prioritas agar Pertamina benar-benar berfungsi untuk kepentingan rakyat, bukan menjadi ladang bagi para koruptor.