Konten dari Pengguna

Karhutla, Sawit, dan Harga yang Dibayar Indonesia demi Ekspor

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Muthia Karini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Kebakaran Hutan dan Lahan. Foto: 24K-Production/IStock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Kebakaran Hutan dan Lahan. Foto: 24K-Production/IStock

Indonesia punya alasan kuat untuk mempertahankan industri kelapa sawit. Komoditas ini menghasilkan devisa, menyediakan mata pencaharian bagi jutaan orang, dan menempatkan Indonesia sebagai salah satu pemain utama dalam perdagangan minyak nabati dunia. Namun, ketika kebakaran hutan dan lahan kembali meluas, ada pertanyaan yang perlu diajukan: apakah keberhasilan ekspor sudah sejalan dengan tanggung jawab terhadap lingkungan dan masyarakat?

Pertanyaan ini semakin relevan pada Oktober 2026. Reuters melaporkan bahwa luas lahan terbakar di Indonesia pada September meningkat dua kali lipat dibandingkan bulan sebelumnya. Kebakaran juga memicu kabut asap yang mengganggu kesehatan masyarakat dan meluas hingga sejumlah wilayah di Asia Tenggara.

Pada saat yang sama, kekeringan di Kalimantan Barat memperlihatkan sisi lain dari persoalan lingkungan. Menurut laporan Reuters pada 19 Oktober 2026, surutnya Sungai Kapuas menghambat pengiriman minyak sawit. Sejumlah pabrik kesulitan mengirim produk yang telah diolah karena kapasitas penyimpanan mereka hampir penuh. Akibatnya, pembelian tandan buah segar dari petani dikurangi dan sebagian petani kesulitan menjual hasil panennya.

Kedua peristiwa ini tidak membuktikan bahwa perdagangan sawit menyebabkan seluruh karhutla. Namun, keduanya memperlihatkan bahwa kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam tidak dapat dipisahkan dari kondisi lingkungan. Ketika lingkungan rusak atau kondisi alam mengganggu produksi dan distribusi, dampaknya tidak berhenti di kawasan perkebunan. Dampaknya dapat menjalar ke kesehatan masyarakat, pendapatan petani, hingga kemampuan Indonesia memenuhi kebutuhan pasar.

Karena itu, persoalan yang perlu dibahas bukan sekadar bagaimana mempertahankan ekspor sawit, melainkan bagaimana memastikan bahwa keberhasilan perdagangan tidak dibayar dengan kerugian lingkungan dan sosial yang seharusnya dapat dicegah.

Besarnya Ekspor Tidak Menceritakan Seluruh Biaya

Ilustrasi Kebun Kelapa Sawit. Foto: Enim Tampubolon/IStock

Peran sawit dalam perekonomian Indonesia tidak dapat diabaikan. Data Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) menunjukkan bahwa nilai ekspor produk sawit Indonesia mencapai US$35,87 miliar pada 2025, meningkat dari US$27,76 miliar pada 2024. Volume ekspornya juga naik dari sekitar 29,54 juta ton menjadi 32,34 juta ton.

Angka tersebut menunjukkan besarnya kepentingan ekonomi yang melekat pada industri sawit. Komoditas ini mendukung kegiatan usaha, membuka lapangan kerja, dan menghubungkan produsen domestik dengan pasar internasional. Karena itu, pembenahan lingkungan tidak seharusnya dilakukan dengan mengabaikan kehidupan petani dan pekerja yang bergantung pada sektor tersebut.

Namun, nilai ekspor yang tinggi bukanlah gambaran lengkap tentang keberhasilan perdagangan. Statistik ekspor mencatat nilai barang yang dijual ke luar negeri, tetapi tidak otomatis menghitung seluruh biaya yang mungkin muncul selama proses produksi, seperti kerusakan ekosistem, gangguan kesehatan akibat kabut asap, dan hilangnya pendapatan masyarakat yang terdampak kebakaran.

Dalam ekonomi, keadaan ketika suatu kegiatan menimbulkan biaya bagi pihak lain yang tidak sepenuhnya ditanggung oleh pelaku kegiatan tersebut dikenal sebagai eksternalitas. Konsep ini membantu menjelaskan mengapa keuntungan dari suatu komoditas perlu dinilai bersama dampak yang ditimbulkannya.

Tentu, tidak semua karhutla disebabkan oleh perkebunan sawit. Kebakaran dapat dipengaruhi oleh cuaca kering, kondisi lahan gambut, pembukaan lahan dengan api, dan lemahnya pengawasan. Tanggung jawab atas kebakaran tertentu harus ditentukan melalui penyelidikan dan bukti yang memadai.

Meski demikian, perusahaan yang beroperasi di kawasan rawan kebakaran tetap perlu menjalankan kewajiban pencegahan, mematuhi ketentuan lingkungan, dan memastikan bahwa bahan baku dalam rantai pasoknya dapat ditelusuri. Pemerintah juga perlu menegakkan hukum secara konsisten ketika pelanggaran terbukti.

Jika biaya kerusakan lingkungan terus ditanggung masyarakat, sementara manfaat ekonomi tidak dibagi secara seimbang, nilai ekspor yang besar belum tentu mencerminkan kesejahteraan yang merata. Inilah alasan mengapa keberhasilan perdagangan perlu dinilai lebih luas daripada sekadar jumlah devisa yang dihasilkan.

Ketika Lingkungan Menjadi Risiko Perdagangan

Ilustrasi Kebakaran Hutan dan Lahan. Foto: Toa55/IStock

Dampak kondisi lingkungan terhadap perdagangan juga terlihat dalam kasus kekeringan di Kalimantan Barat.

Laporan Reuters pada 19 Oktober 2026 menggambarkan bagaimana surutnya Sungai Kapuas menghambat pengiriman minyak sawit dari wilayah tersebut. Ketika produk yang sudah diolah tidak dapat dikirim sesuai jadwal, tangki penyimpanan pabrik semakin penuh. Sejumlah pabrik kemudian membatasi pembelian tandan buah segar dari petani.

Laporan yang sama menyebutkan bahwa 13 dari 50 pabrik sawit di Kalimantan Barat terdampak gangguan transportasi. GAPKI di wilayah tersebut memperkirakan pasokan sawit dari provinsi itu turun sekitar 11 persen pada September dibandingkan Agustus akibat penumpukan stok dan hambatan pengiriman. GAPKI juga menurunkan proyeksi produksi sawit nasional 2026 sebesar 2,9 persen karena cuaca kering menghambat perkembangan buah.

Dampaknya terasa hingga ke petani. Dalam laporan tersebut, seorang petani bernama Supendi menceritakan kesulitannya menjual hasil panen setelah pabrik yang didatanginya tidak dapat menerima buah karena kapasitas penyimpanan sudah penuh.

Kasus ini menunjukkan bahwa perdagangan tidak hanya bergantung pada permintaan pembeli atau harga komoditas di pasar dunia. Perdagangan juga membutuhkan sistem produksi dan distribusi yang dapat berfungsi dengan baik.

Ketika distribusi terhambat, perusahaan menghadapi risiko keterlambatan pengiriman dan meningkatnya biaya logistik. Petani pun dapat kehilangan pendapatan karena hasil panen tidak segera terjual. Dengan kata lain, gangguan lingkungan dapat merambat menjadi persoalan ekonomi di sepanjang rantai pasok.

Memang, kekeringan yang mengganggu distribusi bukan bukti bahwa ekspor sawit menyebabkan karhutla. Namun, kedua persoalan tersebut memperlihatkan pentingnya pengelolaan sumber daya alam yang baik. Produksi yang bergantung pada lahan, air, dan transportasi membutuhkan perencanaan yang mampu menghadapi risiko lingkungan.

Bagi Indonesia, menjaga lingkungan bukan hanya soal memenuhi tuntutan moral atau memperbaiki citra di mata dunia. Hal itu juga berkaitan dengan kepentingan ekonomi jangka panjang. Daya saing perdagangan akan lebih sulit dipertahankan apabila produksi dan distribusi terus menghadapi gangguan yang sebenarnya dapat dikurangi melalui tata kelola yang lebih baik.

Standar Hijau, Tantangan Baru bagi Sawit Indonesia

Regulasi Uni Eropa Mencakup Komoditas Kelapa Sawit. Foto: Sidney van den Boogaard/IStock

Tantangan perdagangan sawit juga datang dari perubahan persyaratan pasar internasional. Sejumlah negara dan perusahaan semakin memperhatikan asal bahan baku, legalitas produksi, dan dampak lingkungan dari komoditas yang mereka beli.

Salah satu contohnya adalah European Union Deforestation Regulation (EUDR), regulasi Uni Eropa yang mencakup komoditas seperti kelapa sawit. Aturan ini menetapkan persyaratan terkait bebas deforestasi, legalitas produksi, dan ketertelusuran komoditas yang dipasarkan di Uni Eropa.

Berdasarkan jadwal resmi yang diperbarui oleh Komisi Eropa pada 2026, regulasi tersebut mulai diterapkan pada 30 Desember 2026 bagi operator besar dan menengah serta operator mikro dan kecil yang sebelumnya sudah tercakup dalam regulasi kayu Uni Eropa. Bagi sebagian besar operator mikro dan kecil lainnya, penerapannya dimulai pada 30 Juni 2027.

Perkembangan ini menunjukkan bahwa daya saing ekspor tidak lagi hanya ditentukan oleh harga, volume, dan kualitas produk. Kemampuan membuktikan asal bahan baku dan memenuhi persyaratan lingkungan juga semakin penting untuk mempertahankan akses ke pasar tertentu.

Namun, penerapan standar lingkungan tidak selalu mudah. Perusahaan besar mungkin memiliki sumber daya untuk membangun sistem pencatatan dan ketertelusuran, sedangkan petani kecil dapat menghadapi keterbatasan modal, teknologi, pemetaan lahan, dan dokumen administrasi.

Jika tidak didukung dengan kebijakan yang tepat, biaya pemenuhan standar dapat menjadi beban yang tidak proporsional bagi petani kecil. Mereka berisiko tertinggal bukan karena tidak ingin memperbaiki praktik produksi, melainkan karena tidak memiliki akses yang sama terhadap sumber daya dan pendampingan.

Indonesia perlu merespons tantangan tersebut secara strategis. Mempertahankan kepentingan eksportir dan petani penting bagi perekonomian, tetapi bukan alasan untuk mengabaikan perlindungan lingkungan. Sebaliknya, tuntutan pasar internasional dapat menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola produksi sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam perdagangan global.

Kuncinya adalah memastikan bahwa tanggung jawab keberlanjutan tidak hanya dibebankan kepada produsen yang memiliki sumber daya paling terbatas.

Mengubah Keberlanjutan Menjadi Strategi Perdagangan

Ilustrasi Perkebunan Kelapa Sawit. Foto: Yusnizam/IStock

Ada tiga langkah yang perlu diperkuat agar kepentingan ekonomi dan perlindungan lingkungan dapat berjalan beriringan.

Pertama, pemerintah perlu meningkatkan pengawasan di kawasan rawan kebakaran, memperkuat pencegahan, dan menindak pelanggaran berdasarkan bukti. Transparansi mengenai pengelolaan lahan dan penanganan kasus juga penting agar masyarakat dapat mengetahui apakah kewajiban pencegahan telah dijalankan.

Kedua, perusahaan perlu memperkuat sistem ketertelusuran bahan baku, pencegahan kebakaran, dan pengawasan terhadap rantai pasoknya. Komitmen keberlanjutan harus dapat dibuktikan melalui praktik nyata, bukan sekadar sertifikat atau pernyataan publik. Jika pelanggaran terbukti, perusahaan harus bertanggung jawab sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketiga, petani kecil perlu mendapatkan dukungan konkret. Pemerintah, perusahaan, dan lembaga pendamping dapat menyediakan pemetaan lahan, pelatihan praktik produksi tanpa bakar, akses pembiayaan, serta pendampingan untuk memenuhi standar pasar internasional. Dengan begitu, perbaikan lingkungan tidak justru menutup kesempatan petani kecil untuk berpartisipasi dalam perdagangan.

Indonesia juga perlu memperkuat nilai tambah di dalam negeri dan meningkatkan produktivitas tanpa bergantung pada perluasan lahan yang merusak. Perbaikan distribusi, pengelolaan sumber daya alam, dan pengolahan komoditas dapat membantu menciptakan manfaat ekonomi yang lebih tahan terhadap risiko jangka panjang.

Langkah-langkah tersebut tidak akan menghapus seluruh risiko kebakaran atau perubahan iklim. Namun, kebijakan yang konsisten dapat mengurangi kerentanan produksi, memperjelas tanggung jawab, dan membantu memastikan bahwa manfaat perdagangan tidak diperoleh dengan mengabaikan keselamatan masyarakat.

Pada akhirnya, sawit tetap dapat menjadi komoditas strategis bagi Indonesia. Namun, keberhasilan ekspor tidak cukup diukur dari besarnya devisa atau banyaknya produk yang berhasil dijual ke luar negeri.

Kita juga perlu melihat bagaimana komoditas tersebut diproduksi, siapa yang memperoleh manfaat, dan siapa yang menanggung risikonya.

Karhutla mengingatkan kita bahwa biaya dari pengelolaan sumber daya alam yang buruk tidak selalu terlihat dalam neraca perdagangan. Biaya itu dapat hadir dalam bentuk gangguan kesehatan, kerusakan ekosistem, kehilangan pendapatan, dan terganggunya kegiatan ekonomi masyarakat.

Indonesia tidak harus memilih antara mempertahankan ekspor dan melindungi lingkungan. Tantangannya adalah membangun perdagangan yang mampu menghasilkan kesejahteraan tanpa terus memindahkan biaya kerusakan kepada masyarakat dan generasi berikutnya.

Sebab, daya saing sawit Indonesia tidak hanya ditentukan oleh seberapa banyak yang dapat kita ekspor, tetapi juga oleh kemampuan kita memastikan bahwa komoditas tersebut diproduksi dan diperdagangkan secara bertanggung jawab.