Konten dari Pengguna

Pergaulan Bebas pada Remaja yang Terjerumus dalam Kasus Kejahatan

Muthiah Mira Nabilah
Mahasiswa komunikasi uin syarif hidayatullah jakarta.
24 Desember 2022 13:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Muthiah Mira Nabilah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pergaulan bebas di Indonesia sendiri banyak terjadi di kalangan remaja yang diakibatkan pola pikir mereka yang masih belum matang dan melakukan perilaku-perilaku yang tidak sesuai dengan norma-norma di masyarakat serta dianggap “keren” oleh sebagian remaja yang membuat mereka merasa jika tidak mengikuti kesalahan pergaulan ini seperti ketinggalan zaman.
https://cdn.pixabay.com/photo/2019/12/15/13/01/couple-4697055_960_720.jpg
zoom-in-whitePerbesar
https://cdn.pixabay.com/photo/2019/12/15/13/01/couple-4697055_960_720.jpg
Kasus akibat dari pergaulan bebas ini sudah banyak di Indonesia dan menjadi sasaran remaja di bawah umur 17 tahun. Bentuk-bentuk pergaulan bebas di Indonesia dan sebagian besar adalah Narkoba (Narkotika, Psikotropika, dan bahan adiktif lainnya) merupakan bahan/zat adiktif yang jika dikonsumsi manusia akan menimbulkan ketergantungan fisik kepada yang mengonsumsi serta berdampak buruk ke psikologis. Akibat dari penggunaan narkoba ini sangat berpengaruh ke kehidupan karena si pengguna tidak akan menjalani hidup normal seperti biasanya dikarenakan ada efek samping baik secara fisik maupun psikis yang diakibatkan mengonsumsi narkoba seperti merusak ingatan serta penyakit mental. Para remaja sendiri biasanya mengonsumsi narkoba dengan berbagai faktor seperti mengikuti teman-temannya, masalah keluarga, pertemanan ataupun masalah percintaan. Lingkungan serta keluarga harus bisa memberi pengawasan lebih kepada remaja sekarang agar tidak mudah terjerumus dengan narkoba yang memberikan efek buruk jangka Panjang si penggunanya. Kemudian ada Perjudian, Perjudian merupakan perbuatan yang dilarang pemerintahan serta agama dan membuat penjudi menjadi malas bekerja. Bagi remaja yang sudah kecanduan terhadap perjudian adalah sangat sukar untuk kembali ke jalan yang benar namun ada juga yang melakukan permainan secara iseng-iseng saja dan itulah bentuk dari cikal bakal akan candu perjudian. Maraknya berbagai macam bentuk perjudian seperti judi online yang sangat mudah diakses di handphone yang hanya bermodalkan kuota dan dapat digunakan oleh semua kalangan umur bahkan remaja dibawah umur jika tanpa pengawasan orang tua. Kemudian jenis lainnya yakni ada judi togel, Fakta judi togel (termasuk judi lainnya) masih tetap ada, bahkan digandrungi sebagian masyarakat kita, aturan baik dalam UU No. 7 Tahun 1974, PP No. 9 Tahun 1981, Pasal 303, KUHP, masih berlaku. Pasal 303 Diancam dengan paling lama dua tahun delapan bulan atau denda paling banyak enam ribu rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin : (berdasarkan Undang-Undang No. 7 Tahun 1974, jumlah pidana penjara telah diubah menjadi sepuluh tahun dan denda menjadi dua puluh lima juta rupiah) (Moeljanto, 2006, dok.111). Kemudian Seks bebas, seks bebas menjadi hal umum di kalangan remaja yang hanya bermodalkan cinta. Tak heran sejak dari SD hingga SMP sudah mengenal percintaan. Apalagi dengan pengaruh lingkungan sekitar yang tidak diawasi oleh orang tua membuat remaja menjadi bertingkah laku semaunya serta susah di atur dan pada akhirnya melakukan sesuatu di luar batas yang di anggap legal oleh mereka. Dampak seks bebas ini juga membuat harga diri mereka menjadi buruk dan susah di terima di masyarakat maupun sekitar. Dan juga bisa dampak dari tontonan entah dari televisi maupun handphone melalui youtube ataupun sosial media lainnya seperti sinetron ataupun film yang belum sesuai rating usianya. Hal itu juga bisa mendorong tindakan seks bebas terhadap remaja. Adapun bentuk-bentuk tindakan yang bisa disebut dengan seks bebas adalah : 1) Kissing yaitu Saling bersentuhan antara dua bibir manusia dikarenakan hasrat seksual. 2) Necking yaitu bercumbu tidak sampai pada menempelkan alat kelamin. 3) Petting yaitu bercumbu sampai menempelkan alat kelamin. 4)Intercourse yaitu mengadakan hubungan kelamin atau bersetubuh di luar pernikahan. 5) Oral–genital seks yaitu aktivitas menikmati organ seksual melalui mulut. 6) frenc kiss yaitu berciuman dengan bibir ditutup (Demran, 2015). Oleh karena itu orangtua harus tetap waspada dengan lingkungan serta teman-teman anaknya karena efek dari tindakan seks bebas sangat berpengaruh dalam mengubah hidup korban maupun pelaku secara drastis baik dari segi fisik maupun psikis. Ada beberapa solusi yang dapat menyelesaikan permasalahan dalam pergaulan bebas remaja yakni yang pertama, Mencari lingkungan dan teman yang baik dan sehat,Penelitian baru dari Michigan State University mengatakan bahwa memiliki teman baik dan dekat mempunyai manfaat kesehatan. Maksud dari manfaat kesehatan di sini adalah jika kita menemukan teman yang baik, itu akan membuat kita mendapatkan kehidupan yang bahagia serta sehat. Kedua, Mengatur keseimbangan pola hidup, perlunya remaja belajar disiplin dengan mengatur waktu dan mengendalikan emosinya. Ketiga, Berpikir untuk masa depan, daripada dihabiskan dengan melakukan hal-hal yang tidak berguna dan malah menjerumuskan kita kedalam dosa, lebih baik belajar dengan giat dan mulai fokus dengan apa tujuan cita-cita kita untuk masa depan yang cerah. Keempat, Menegakkan aturan hukum dan memperdalam ajaran agama, kedua hal ini sangat mendasar dan perlu diperhatikan dalam kehidupan. Bertindaklah seperti remaja yang berpendidikan dengan menjunjung tinggi nilai-nilai HAM dan Pancasila dalam kehidupan. Pergaulan yang baik sebenarnya tidak mudah dan juga tidak sulit, yang jelas tergantung dari perilaku diri kita sendiri. Tidak perlu menjadi orang lain agar dapat diterima di masyarakat, tetapi jadilah diri sendiri agar tahu bagaimana orang disekitar nyaman berkomunikasi denganmu.
ADVERTISEMENT
DAFTAR PUSTAKA
Demran, (2015), Peranan Dakwah Islam Dalam Mencegah Pergaulan Bebas Remaja Di Desa Motaha Kecamatan Angata Kabupaten Kenawe, Skripsi Fakultas Ushuluddin, Adab, Dakwah, IAIN Kendari Sulawesi Tenggara.
Moeljanto, (2006), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Yogyakarta: Bumi Aksara.
Sendy Agus Setyawan, dkk, (2019), Pergaulan Bebas di Kalangan Mahasiswa dalam Tinjauan Kriminologi dan Hukum, Law Research Review Quarterly 5(2): 142-144.