Konten dari Pengguna

Ketok Palu UU Ciptaker dan Sederet Dramanya

Muthyarana Darosha

Muthyarana Darosha

a passionate writer

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Muthyarana Darosha tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

RUU Cipta Kerja dengan beberapa pasal kontroversial ini akhirnya disahkan oleh pemerintah dan DPR RI. UU yang belakangan lebih familiar dengan istilah ‘Ciptaker’ ini, akhirnya fix ketok palu alias disahkan melalui sidang paripurna Senin, 5 Oktober 2020 lalu. Pasal-pasalnya saja kontroversial, tentunya keputusan untuk mengesahkan RUU ini juga menimbulkan berbagai respon di kalangan masyarakat. Nggak hanya FTV yang penuh dengan drama, pengesahan RUU Ciptaker ternyata juga! Yuk, kita putar waktu beberapa hari kebelakang.

Kisah Kaget di Malam Minggu

Lagi asyik malming-an, eh tiba-tiba ada yang disahkan oleh DPR dan Pemerintah? Apaan, tuh? Yang pasti bukan hubungan kamu dengan si dia~

Dibahasa sejak April 2020 RUU Cipta Kerja rampung dibahas pada Sabtu, 3 Oktober 2020 pukul 22.50 WIB. Malam minggu itu, mereka menggelar rapat kerja Baleg (Badan Legislasi). Rapat kerja tersebut menghasilkan kesepakatan antara Pemerintah dan DPR RI untuk membawa RUU Cipta Kerja tersebut untuk disahkan pada rapat paripurna. 'Setujuuu!' Begitulah kira-kira sorakan peserta rapat, disusul dengan ketokan palu oleh Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas.

Persetujuan atas pengesahan ini tentunya menjadi polemik beberapa kalangan. UU Ciptaker dinilai memiliki poin-poin yang kontroversial. Menurut Jokowi, undang-undang dengan tebal hampir 900 halaman tersebut berisikan satu klaster yang terdiri dari 15 bab dan 174 pasal ini dapat menarik investasi asing. Kemudahan usaha menjadi salah satu poin utamanya. Alih-alih mengundang investor, belakangan investor turut mengkritik RUU yang telah disahkan tersebut. Buruh merupakan kelompok yang paling keras menyuarakan penolakannya. Beberapa pasal UU Ciptaker dianggap melemahkan hak-hak pekerja. Terlebih, undang-undang ini tidak konsisten dengan standar HAM.

Dari persetujuan di Malam Minggu inilah yang akhirnya membuat publik menerka-nerka. Kenapa ya, kok malem-malem? Udah kayak main kucing-kucingan! Hadeuh~

Sidang yang Dipercepat

Ada yang lebih ngebut dibanding abang-abang angkot yang ngejar setoran: pengesahan RUU Ciptaker!

Setelah kabar mengejutkan di Malam Minggu, beredar kabar bahwa sidang paripurna untuk pengesahan RUU Ciptaker akan dilaksanakan pada Rabu, 8 Oktober 2020. Setelah itu beredar pula bahwa rapat paripurna itu dipercepat, dan akan dilaksanakan pada Senin, 5 Oktober 2020. Benar saja, para menteri, sebagai perwakilan pemerintah satu-satu muncul di Gedung DPR siang 5 Oktober itu. Ternyata, kesepakatan untuk menyelenggarakan paripurna didapatkan setelah DPR menggelar rapat konsultasi pengganti Bamus.

Sidang paripurna dimulai sekitar pukul 15.00 WIB, dipimpin oleh Aziz Syamsuddin, Wakil Ketua DPR. Tentunya juga dihadiri oleh Puan Maharani, selaku Ketua DPR RI lengkap dengan Rachmat Gobel dan Sufmi Dasco Ahmad sekali Wakil Ketua DPR RI.

Walaupun dinilai terlalu terburu-buru, Aziz Syamsuddin menampik hal tersebut. ‘Nggak di cepetin, memang jadwalnya. Kan, tergantung kesepakatan saat Bamus,’ begitulah kira-kira tutur Aziz pada awak media.

Eits, tapi inti masalahnya bukan rapat dilaksanakan sesuai kesepakatan Bamus atau tidak. Tetapi, 'ngebut' disini diartikan kenapa harus buru-buru disahkan sekarang? Sedangkan masih banyak pasal-pasalnya yang menjadi polemik di tengah masyarakat. Lagipula, ada hal lain yang lebih penting untuk diselesaikan. Yakni, perihal Covid-19. Terpantau hampir setengah tahun pandemi merebak di negeri ini. Makin hari bukan makin membaik, malah makin menyeramkan. Terpantau, penambahan kasus positif bahkan hampir menyentuh angka 5000 jiwa perhari.

Dua Versus Tujuh

Rapat secara keseluruhan dihadiri oleh 318 anggota DPR. 195 dari jumlah tersebut menghadiri rapat secara virtual, dan 61 anggota dewan hadir langsung secara fisik. Badan Legislasi yang terdiri dari 9 fraksi, yakni PDIP, PAN, Demokrat, PKS, Gerindra, NasDem, PKB, Golkar, dan PPP turut menjadi elemen yang harus ada dalam rapat paripurna ini. Turut hadir Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, serta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar sebagai perwakilan dari Pemerintahan Jokowi.

Dalam rapat tersebut, tujuh fraksi menyetujui pembahasan RUU naik ke tingkat dua. Sedangkan dua fraksi lainnya, yakni Demokrat dan PKS menjadi pihak oposisi dalam rapat tersebut. Dua fraksi ini menyatakan bahwa pengesahan undang-undang ini terlalu terlalu terburu-buru dan mengabaikan aspirasi rakyat.

Jika ditilik, memang benar adanya. Dewan rakyat dan pemerintah seakan menutup telinga dan memejamkan mata terhadap seruan-seruan yang dilakukan guna menolak pengesahan. Catat, hanya Fraksi Demokrat dan PKS yang mengusulkan untuk menunda pembahasan RUU Ciptaker ke tingkat dua. Ya, kalau hanya dua dana harus lawan tujuh gimana caranya? Ya wong dari jumlah suara aja udah telak!

Debat Panas Hingga Demokrat Walk Out!

“Pak Benny, anda bisa dikeluarkan,” ujar Aziz menanggapi Benny Harman yang ngotot menginterupsi.

Debat panas berlangsung saat sidang paripurna. Pemimpin Fraksi Demokrat Benny Harman sempat bersitegang dengan pemimpin rapat paripurna, Aziz Syamsuddin. Ini bermula ketika Benny Harman meminta agar seluruh fraksi mendapat kesempatan untuk menyampaikan pandangannya serta sikapnya terhadap RUU Ciptaker. Aziz, selaku pimpinan rapat paripurna menimpali bahwa pendapat dan sikap fraksi sudah tersampaikan oleh penjelasan Supratman. Tak menerima begitu saja, Benny kembali interupsi. Akhirnya, setiap fraksi mendapatkan kesempatan untuk menyampaikan pendapatnya terkait RUU Ciptaker.

Dalam rapat itu, Fraksi Demokrat mengajukan interupsi agar pengesahan RUU Ciptaker ditunda. Benny memohon untuk diberikan waktu setidaknya satu menit saja untuk menyampaikan pandangan dari fraksinya. Tetapi, Aziz Syamsuddin tetap memilih untuk melanjutkan rapat paripurna dan mengatakan Fraksi demokrat boleh menyampaikan pandangannya setelah statement dari pemerintah. Merasa tidak terima dan tidak didengarkan, alhasil Fraksi Demokrat melancarkan aksi walk out-nya.

“Kalau demikian, kami Fraksi Partai Demokrat menyatakan walk out dan tidak bertanggung jawab,” ujar Benny, disusul dengan jajaran anggota Fraksi Partai Demokrat yang meninggalkan ruang rapat.

Ketok Palu, RUU fix jadi UU

Setelah aksi Walk Out dari Fraksi Demokrat, rapat tetap dilanjutkan. Rapat dilanjutkan dengan penyampaian statement dari pemerintah, yang diwakilkan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Seusai Airlangga menyampaikan pendapat dari pemerintah, pimpinan rapat paripurna meminta persetujuan anggota.

“Setujuu!” Begitulah kira-kira respon anggota rapat paripurna saat Aziz meminta persetujuan. Dengan begitu, per tanggal 5 Oktober 2020 RUU sudah fix menjadi UU. Bukan rancangan lagi!

Unjuk Rasa Biar Didengar

Pasal kontroversial, tentunya akan menuai berbagai reaksi dari masyarakat. Terlebih sikap pemerintah dan DPR seakan-akan tutup telinga dan tutup mata terhadap kritikan dan penolakan dari masyarakat. Ketika masyarakat merasa sudah tidak didengar, unjuk rasa menjadi salah satu jalan keluar agar aspirasi didengar.

Benar saja, Jum'at, 8 Oktober 2020, masyarakat dan mahasiswa beramai-ramai turun ke jalan. Mereka berusaha menyerukan suara masyarakat yang dirugikan atas UU Ciptaker. Ya jatuhnya, pemerintah kali ini bukan hanya gagal dari segi penanganan Covid-19, tetapi secara tak langsung juga membuka lebar peluang Covid-19 untuk menginfeksi masyarakat, melalui respon masyarakat terhadap pengesahan UU Ciptaker. Bayangkan saja, unjuk rasa yang identik dilakukan beramai-ramai dilakukan saat pandemi begini. Sangat memungkinkan bertambahnya klaster covid-19. Efek domino seperti ini yang seharusnya menjadi pertimbangan yang amat sangat bagi pemerintah.

Namun nggak hanya dihantui permasalahan Covid-19 yang tak kasat mata, unjuk rasa kali ini juga mendatangkan permasalahan lainnya. Beberapa unjuk rasa diwarnai aksi anarkis. Pembakaran dan perusakan fasilitas umum dilakukan sebagai bentuk luapan kekesalan pengunjuk rasa. Padahal, fasilitas publik kan dibangun dengan uang rakyat juga. Unjuk rasa bist didengar sudah pastinya boleh. Tapi, kalau seperti ini kan jadinya nggak sekadar menyampaikan aspirasi saja, tapi lagi-lagi merugikan masyarakat.

Mengurai Benang Kusut

Cacat secara prosedur, mungkin bisa menggambarkan proses Pengesahan UU Ciptaker. Selain tergesa-gesa, praktik tidak transparan juga menjadi faktor lain yang menyebabkan kecacatan prosedur ini. Hal ini dibuktikan dengan salah satu anggota DPR yang mengaku belum mendapatkan undang-undang fix yang telah disahkan. Bagaimana bisa beberapa anggota DPR mengaku belum menerima draft final UU Ciptaker hingga sampai saat disahkan? Anggota internal DPR saja belum pegang draft-nya, lalu apa kabar dengan masyarakat biasa yang bukan perwakilan?

Sebetulnya, banyak hal yang dapat dilakukan pemerintah untuk mengurai benang yang terlanjur kusut ini.. Salah satunya konsolidasi atau audiensi dengan masyarakat. Membahas pasal per pasal, bab per bab, hal-hal apa saja yang menjadi permasalahan. Toh, masyarakat juga berpikir bahwa pemerintah plus DPR pasti memiliki tujuan yang baik untuk membangun negeri melalui peraturan-peraturan yang dirumuskannya. Kalau kata Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, "kita duduk dulu, yuk. Ketemu dengan pengusaha, buruh, kita ngobrol, mana-mana yang menjadi persoalan."

Konsolidasi, audiensi, lalu transparansi, lagi-lagi menjadi poin utama sebagai jalan keluar dari polemik ini. Segala prosedur-prosedur dilakukan secara terbuka. Jika tidak berhasil pada konsolidasi pertama, ya bahas lagi di konsolidasi kedua ketiga atau kesekiannya. Agar kedua belah pihak sama-sama paham. Agar sama-sama tak terberatkan. 'Oh, ini toh yang dimaksud pemerintah.' Atau, 'oh ini toh yang berat dikalangan masyarakat,' agar kalimat ikhlas seperti ini banyak dilontarkan.