Konten dari Pengguna

Mengenal Delik Pers: Etika VS Hak Bicara

Mutia Jummidayani Putri
Mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Andalas
16 September 2024 17:29 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Mutia Jummidayani Putri tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Proses pembuatan berita, Sumber: Pexels.com
zoom-in-whitePerbesar
Proses pembuatan berita, Sumber: Pexels.com
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pers sering dikatakan sebagai pilar keempat demokrasi sesudah kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Tugas pers disini sebagai pengawal/penyeimbang dalam segala bentuk proses demokrasi di Indonesia. Oleh karena adanya tugas tersebut, pers diberikan hak atas independensi. Independensi pers ini merupakan wujud kemerdekaan dan kebebasan dalam berpendapat dan bersuara.
ADVERTISEMENT
Sebagaimana disebut dalam pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945, bahwa “setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yag tersedia.”
Namun faktanya, dengan adanya kebebasan pers ini terkadang menimbulkan titik buram antara aturan dan kebebasan. Titik buram ini yang banyak menyebabkan oknum pers menjadi terjerat oleh tuntutan hukum atau disebut sebagai delik pers. Delik pers merupakan pelanggaran hukum yang dilakukan melalui perantara media massa, seperti koran, majalah, siaran berita, dan sebagainya. Pertanyaannya, bagaimana bisa pelanggaran ini terjadi disaat setiap berita yang disiarkan harus melewati tahap verifikasi?
Kasus delik pers pada umumnya terjadi karena mengandung pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, dan informasi yang disiarkan mengandung unsur “trial by the media”. Kesalahan-kesalahan semacam ini kemudian menjadikan beberapa oknum pers terjerumus oleh tuntutan hukum. Meskipun pers merupakan lembaga yang dijamin kebebasan dan kemerdekaannya, namun perlu diingat bahwa dalam menjalankan tugasnya, pers juga dibekali oleh tanggung jawab profesi. Hal ini sudah tercantum secara jelas di beberapa pasal didalam UU Pers, seperti pasal 5 (1), pasal 6, pasal 7 (2).
ADVERTISEMENT
Besarnya dampak yang timbul akibat delik pers membuat hal ini menjadi perhatian banyak orang. Selain merugikan pihak yang disebut dalam pemberitaan, delik pers juga berdampak buruk bagi tingkat kepercayaan publik kepada pers. Oleh karenanya, sebagai insan jurnalis sudah semestinya memahami batasan kebebasan dan aturan dalam pemberitaan, terutama aspek kehati-hatian agar tidak melakukan delik pers.