Konten dari Pengguna

Apakah Arti Indonesia Menandatangani dan Mengesahkan Paris Agreement 2015?

Mutia Madani Khanaya
Mahasiswi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Program Studi Pendidikan Matematika
12 Desember 2024 13:10 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Mutia Madani Khanaya tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Penandatanganan Paris Agreement. Sumber: pexels.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Penandatanganan Paris Agreement. Sumber: pexels.com
ADVERTISEMENT
Sebelum masuk ke inti pembahasan, mari kita mengenal dulu apa itu Paris Agreement
ADVERTISEMENT
Paris Agreement 2015 adalah perjanjian internasional dalam rangka menghadapi perubahan iklim atau chlimate change. Bertujuan untuk membatasi kenaikan suhu global di bawah 2°C diatas tingkat pra-industri dan berupaya untuk membatasi kenaikan suhu agar tidak mencapai 1,5°C diatas tigkat pra-industri. Perjanjian ini disepakati pada 12 Desember 2015 di Paris, Prancis dan mulai berlaku sejak 4 November 2016.
Alasan Indonesia menandatangani dan mengesahkan Paris Agreement
Sebagai negara yang rentan terhadap dampak perubahan iklim, Indonesia menyadari betapa pentingnya berkontribusi dalam upaya global untuk mengurangi emisi gas rumah kaca serta membatasi pemanasan global. Berdasarkan laporan dari tim ilmuwan Global Carbon Project, Indonesia masuk dalam daftar sepuluh besar negara dengan penghasil emisi karbon terbesar di dunia. Indonesia juga menempati posisi pertama penghasil emisi karbon terbesar di Asia Tenggara. Jika tidak ada tindakan serius untuk mengurangi emisi karbon maka akan banyak dampak yang terasa nantinya seperti melandanya cuaca ekstrem (banjir, kekeringan, badai, tanah longsor) serta meningkatnya permukaan air laut akibat es yang mencair. Hal-hal tersebut dapat menyebabkan kerugian bagi masyarakat dan lingkungan.
ADVERTISEMENT
Kapan Indonesia menandatangani Paris Agreement?
Pada tanggal 22 April 2016 di Markas Besar PBB, New York, Amerika Serikat, Indonesia menandatangani dan mengesahkan Paris Agreement. Hal ini membuktikan bahwa Indonesia secara resmi menerima dan mengadopsi perjanjian tersebut ke dalam sistem hukum nasionalnya. Pengesahan dilakukan dengan menetapkan Undang-Undang No. 16 Tahun 2016 tentang Pengesahan Paris Agreement to the United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC). Hal ini juga sejalan dengan pertimbangan akan pentingnya subjek lingkungan yang diatur dalam UUD 1945 dalam menciptakan lingkungan yang baik bagi warga negara.
Untuk itu, Indonesia telah menunjukkan komitmennya terhadap Paris Agreement melalui berbagai langkah dan kebijakan, termasuk perencanaan strategis serta pelaksanaan program konkret untuk mengatasi perubahan iklim. Berikut ini merupakan langkah-langkah penting yang telah diambil:
ADVERTISEMENT
1. Penetapan Target dalam NDC (Nationally Determined Contributions)
Salah satu komitmen utama Indonesia dalam Paris Agreement adalah untuk mengurangi emisi gas rumah kaca secara signifikan. Indonesia berkomitmen untuk menurunkan emisi gas rumah kaca sebesar 29% dengan usaha sendiri dan 41% dengan dukungan internasional sampai dengan tahun 2030.
2. Program Restorasi Gambut
Pada tahun 2016, Indonesia membentuk Badan Restorasi Gambut (BRG) untuk mengkoordinasikan upaya restorasi ekosistem gambut. BRG memiliki tujuan untuk memulihkan sekitar 2 juta hektar lahan gambut yang telah mengalami kerusakan pada tahun 2020, dengan fokus pada pengelolaan dan pemulihan fungsi ekologis lahan gambut. BRG juga menetapkan target untuk memulihkan 3 juta hektar lahan gambut yang rusak hingga tahun 2024.
ADVERTISEMENT
3. Pengelolaan hutan
Salah satu komponen besar dari target pengurangan emisi Indonesia adalah melalui sektor lahan dan kehutanan. Dengan keberadaan luas hutan yang dimiliki, Indonesia berkomitmen untuk mengurangi deforestasi melalui berbagai kebijakan, program, dan inisiatif yang dirancang untuk melindungi hutan, mengelola sumber daya alam secara berkelanjutan, dan meminimalkan dampak negatif dari konversi lahan.
4. Kolaborasi Internasional dan Pendanaan
Indonesia aktif dalam berbagai forum internasional dan bekerja sama dengan berbagai negara untuk memfasilitasi transfer teknologi dan pendanaan untuk proyek-proyek iklim. Negara-negara maju berkomitmen untuk menyediakan pendanaan bagi negara berkembang dalam menghadapi perubahan iklim yang sering kali kekurangan sumber daya untuk menangani masalah ini. Hal ini membuat Indonesia lebih mudah melakukan mitigasi serta meningkatkan penggunaan energi bersih.
ADVERTISEMENT
5. Edukasi dan Keterlibatan Publik
Pemerintah mendorong partisipasi aktif dari seluruh warga negara, tanpa terkecuali, dalam upaya untuk mengurangi perubahan iklim. Melalui kampanye kepada masyarakat dan kurikulum sekolah pemerintah berusaha untuk meningkatkan kesadaran tentang perubahan iklim. Tujuannya adalah memberikan pemahaman bahwa perubahan iklim bukan hanya masalah global, tetapi juga masalah lokal yang mempengaruhi kehidupan sehari-hari.
Secara keseluruhan, menandatangani dan mengesahkan Perjanjian Paris 2015 adalah langkah strategis bagi Indonesia untuk berperan aktif dalam upaya global melawan perubahan iklim, serta melindungi kepentingan dan kesejahteraan rakyat.