Perlindungan Hukum Profesi Wartawan di Indonesia

Mutiara Amelia
Mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta
Konten dari Pengguna
14 April 2022 15:01 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Mutiara Amelia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Wartawan. Sumber: www.shutterstock.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Wartawan. Sumber: www.shutterstock.com
ADVERTISEMENT
Wartawan merupakan orang yang pekerjaannya mencari dan menyusun berita untuk dimuat dalam surat kabar, majalah, radio, dan televisi (KBBI). Dalam UU Nomor 40 tahun 1999 tentang pers, wartawan merupakan orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.
ADVERTISEMENT
Kegiatan jurnalistik dalam hal ini mulai dari mencari, mengumpulkan, mengolah, hingga menyebarluaskan berita kepada khalayak melalui beraneka ragam saluran media. Dalam menjalankan kegiatan jurnalistik tersebut pada masa kemerdekaan pers saat ini wartawan di Indonesia mendapatkan perlindungan hukum yang tertuang dalam UU Nomor 40 tahun 1999 tentang pers.
UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers merupakan undang - undang yang disahkan oleh Presiden B.J Habibie pada tanggal 23 September 1999 yang membahas segala peraturan tentang pers di Indonesia. Hadirnya UU Nomor 40 tahun 1999 dapat diartikan sebagai wajah baru kebebasan pers di Indonesia. Hal ini terbukti dengan adanya beberapa perubahan fundamental yang terdapat dalam undang - undang ini yang disesuaikan dengan tuntutan perkembangan zaman. Salah satu perubahan dalam undang - undang ini adanya perlindungan hukum bagi profesi wartawan.
ADVERTISEMENT
Berbeda dengan profesi lainnya, wartawan merupakan profesi atau pekerjaan yang mendapatkan perlindungan hukum dari pemerintah dalam menjalankan pekerjaan mereka. Akan tetapi, sering kali kita memaknai ‘perlindungan hukum’ bagi profesi wartawan sama dengan wartawan ‘kebal hukum’. Tentu saja hal ini keliru. Faktanya, makna perlindungan hukum bagi profesi wartawan adalah jaminan perlindungan Pemerintah dan atau masyarakat kepada wartawan dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perlindungan hukum bagi profesi wartawan sebenarnya sangat berkaitan erat dengan era kemerdekaan pers saat ini. Kemerdekaan pers hadir untuk mewujudkan kemerdekaan bagi para wartawan.
Maka dari itu, makna ‘perlindungan hukum’ berarti wartawan secara merdeka dapat menjalankan kegiatan jurnalistik dengan semestinya untuk memenuhi hak atas informasi (right to information) dan hak untuk tahu (right to know) dari masyarakat yang menjadi kewajiban negara untuk memenuhinya (obligation to fulfil).
ADVERTISEMENT
Perlindungan hukum bagi profesi wartawan berlaku kepada para wartawan yang profesional, yakni wartawan yang melakukan kegiatan jurnalistik sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku. Namun, ketika mereka melanggar ketentuan yang sudah ada maka perlindungan hukum bagi profesi wartawan tidak berlaku. Biasanya hal ini terjadi ketika mereka menyalahgunakan kewenangan atau profesi mereka sebagai wartawan dalam ranah tertentu. Dengan demikian, mereka pun harus siap menerima konsekuensi yang berlaku sesuai dengan pelanggaran yang mereka lakukan.