Strategi Pengembangan Industri Halal di Indonesia

Mutiara Anisa Damayanti
Mahasiswa Ekonomi dan Bisnis UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Konten dari Pengguna
4 Desember 2021 6:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Mutiara Anisa Damayanti tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sumber : Pixabay.com / Ilustrasi
zoom-in-whitePerbesar
Sumber : Pixabay.com / Ilustrasi
ADVERTISEMENT
Indonesia merupakan salah satu negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia dengan jumlah 236,53 juta jumlah tersebut setara dengan 86,88 persen dari total populasi Indonesia menurut data Direktor Jendral Kependudukan Sipil (Dukcapil). Data ini mengindikasi bahwa memang agama Islam memiliki pengaruh terhadap kultur yang berkembang di masyarakat termasuk di dalamnya adalah pola konsumsi masyarakat terhadap produk halal. Oleh karena itu, Indonesia memiliki potensi untuk menjadi negara dengan produk halal terbesar di dunia. Ini menjadi tantangan besar bagi Indonesia untuk mengembangkan industri halal baik dari kualitas maupun kuantitas.
ADVERTISEMENT
Industri halal di Indonesia terus menunjukan perkembangan walaupun di tengah masa pandemi seperti ini.
Menurut The State of the Global Islamic Economy Report 2020/2021, Indonesia mengalami kemajuan yang pesat, tidak hanya pada konsumsi produk halal, tetapi juga inovasi di bidang keuangan, fashion, kosmetik, parawisata, farmasi, dan media rekreasi. Selain itu, Indonesia juga menduduki peringkat keempat di Global Islamic Indicator. Peringkat tersebut terus naik dibandingkan dengan tahun sebelumnya, yang tercatat menduduki peringkat kelima pada tahun 2019, dan posisi kesepuluh pada tahun sebelumnya.
Dalam rapat KNEKS yang dilaksanakan pada hari Kamis (25/11/2021), di Istana Merdeka. Wakil Presiden K.H. Ma’ruf Amin selaku Ketua Harian Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), memimpin rapat membahas berbagai program pengembangan ekonomi dan keuangan syariah. Wapres juga menekankan agar program-program KNEKS bener-benar membuahkan hasil secara nyata.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Wapres K.H Ma’ruf Amin menyampaikan agar pengembangan ekosistem halal yang salah satunya melalui pembangunan Kawasan Industri Halal (KIH) harus tetap diakselerasi. Pemerintahan juga telah mengupayakan sejumlah cara untuk mengembangkan industri produk halal di antaranya mengembangkan proyek pioner tiga kawasan industri halal.
Ketiga di antaranya, yaitu Modern Cikande Industrial Estate di Serang, Safe n Lock Halal Industrial Park di Sidoarjo, dan Bintan Inti Halal Hub, di Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau.
Wapres melanjutkan agar berbagai program tersebut harus memiliki target pencapaian yang terukur, seperti implementasi sartifikat halal UMKM dengan target jumlah UMKM yang tersertifikasi halal.
Sartifikat hala merupakan salah satu persyaratan yang cukup penting bagi sebuah produk selain surat izin edar. Semakin meningkatnya tren produk halal, membuat hampir semua produsen berlomba-lomba untuk memiliki sartifikasi halal. Tidak hanya dalam produk makanan dan minuman saja, namun berbagai produk juga dapat memiliki sartifikasi halal, seperti obat-obatan, kosmetik, dan lain sebagainya.
ADVERTISEMENT
Oleh karena itu, dengan adanya sartifikat halal tersebut, untuk melindungi konsumen muslim terhadap produk makanan, minuman dan produk lainnya yang tidak halal, memberikan rasa aman dan nyaman bagi konsumen untuk mengkonsumsi produk makanan dan minuman, karena tidak ada keraguan lagi bahwa produk tersebut terindekasi dari hal-hal yang diharamkan.
Selain itu, dengan adanya sartifikat halal berstandar internasional tersebut, maka negara-negara tujuan ekspor dari Indonesia dapat menerima produk-produk buatan dalam negeri. Ekspor produk-produk halal buatan Indonesia dikirimkan ke negara dengan mayoritas beragama Islam.