Konten dari Pengguna

Dilema antara Etik dan Hukum Euthanasia dalam Konteks Perawatan Paliatif

Mutiara Baiq Qatrunnada
Mahasiswi Fakultas Keperawatan Universitas Jember
27 November 2024 9:04 WIB
·
waktu baca 7 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Mutiara Baiq Qatrunnada tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
(Sumber: https://www.shutterstock.com/image-photo/unrecognizable-young-female-doctor-comforting-older-1709237053)
zoom-in-whitePerbesar
(Sumber: https://www.shutterstock.com/image-photo/unrecognizable-young-female-doctor-comforting-older-1709237053)
ADVERTISEMENT
Euthanasia berasal dari kata Yunani yaitu Euthanathos. Eu artinya baik dan thanatos yang artinya kematian sehingga euthanasia diartikan sebagai kematian pasien dalam keadaan baik atau mati tanpa penderitaan (Hartawan et al., 2020). Secara umum, euthanasia dapat dibagi menjadi euthanasia aktif dan pasif. Euthanasia aktif merupakan tindakan yang dilakukan dengan sengaja oleh dokter atau tenaga medis untuk memperpendek umur pasien atau mengakhiri hidup pasien. Euthanasia dapat terjadi atas permintaan pasien atau tanpa permintaan pasien (Hendra Wijaya et al., 2021). Sedangkan euthanasia pasif merupakan tindakan yang dilakukan oleh dokter atau tenaga medis lainnya dengan tidak memberikan bantuan hidup dan mencabut bantuan hidup seperti ventilator (School of Medicine UoM, 2024).
ADVERTISEMENT
Perawatan paliatif adalah perawatan pada seorang pasien dan keluarga yang memiliki penyakit yang tidak dapat disembuhkan dengan mengurangi gejala yang dirasakan dan memaksimalkan kualitas hidup dengan tetap memperhatikan aspek psikologis, spiritual pasien serta keluarga (FK-KMK UGM, 2023). Ada dua pandangan euthanasia dalam perawatan paliatif. Pandangan pertama bahwa euthanasia tidak sesuai dengan perawatan paliatif yang baik. Alasan yang mendasari pernyataan tersebut yaitu penyediaan perawatan paliatif yang buruk dan keberhasilan yang minim dalam meringankan rasa sakit dan penderitaan pasien sehingga muncul permintaan pasien untuk euthanasia (Şener & Dikmen, 2023). Dierickx et al. (2018) menyatakan dalam penelitian mereka bahwa sebagian besar orang yang meminta euthanasia terdiri dari pasien yang menerima perawatan paliatif dan permintaan euthanasia dari mereka mayoritas diterima. Studi tentang euthanasia di Kanada, Amerika Serikat, dan beberapa negara Eropa menetapkan bahwa 74%–88% orang lebih memilih euthanasia berasal dari pasien yang di panti jompo atau layanan perawatan paliatif (Emanuel et al., 2016).
ADVERTISEMENT
Pandangan kedua adalah perawatan paliatif merupakan cara yang bermakna untuk membimbing pasien dalam proses pengambilan keputusan mereka terkait euthanasia serta meningkatkan kesadaran akan pilihan perawatan akhir hayatnya (Huemer et al., 2021). Menurut pandangan ini, penderitaan pasien dapat dikurangi melalui perawatan paliatif. Oleh karena itu, perawatan paliatif dianggap dapat mengurangi rasa sakit, ketidaknyamanan dan penderitaan pasien serta meningkatkan kualitas hidup.
Meskipun begitu, euthanasia masih menjadi perdebatan mendalam di seluruh dunia karena sifatnya yang beragam baik secara etik dan hukum. Pertimbangan etik dalam perdebatan eutanasia sering kali berkisar pada prinsip-prinsip dasar seperti otonomi, beneficence, non-maleficence, dan keadilan (Chukwudebelu et al., 2024).
a. Otonomi
Otonomi mengacu pada hak individu untuk membuat keputusan tentang hidup dan tubuh mereka sendiri. Dalam konteks eutanasia, otonomi menyoroti pentingnya menghormati pilihan seseorang jika mereka ingin mengakhiri hidupnya karena penderitaan yang tak tertahankan atau penyakit terminal (Akdeniz et al., 2021).
ADVERTISEMENT
b. Beneficence dan Non-Maleficence
Beneficence dan non-maleficence menekankan kewajiban para profesional kesehatan untuk bertindak demi kepentingan terbaik pasien mereka sembari menghindari bahaya. Dalam konteks eutanasia, para pendukung euthanasia berpendapat bahwa mengakhiri penderitaan yang tak tertahankan dapat dianggap sebagai bentuk beneficence. Namun, para penentang euthanasia menyuarakan keprihatinan tentang potensi penyalahgunaan atau penyalahgunaan eutanasia, serta implikasi etis bagi penyedia layanan kesehatan yang mungkin menghadapi tugas yang saling bertentangan (Varkey, 2021).
c. Keadilan
Pertanyaan-pertanyaan tentang keadilan muncul terkait akses yang sama terhadap pilihan perawatan paliatif, seperti potensi diskriminasi atau paksaan dalam keputusan euthanasia dan implikasi sosial yang lebih luas. Sebagai contoh, beberapa pihak berpendapat bahwa melegalkan eutanasia dapat menyebabkan ketidaksetaraan dalam akses terhadap perawatan kesehatan, terutama bagi kelompok yang rentan (Fontalis et al., 2018).
ADVERTISEMENT
Dalam pengambilan keputusan etik terkait euthanasia perawat memiliki peran yang penting karena pasien sering menyampaikan permintaan euthanasia pertama kali kepada perawat (Terkamo-Moisio et al., 2019). Perawat harus memberikan informasi tentang prosedur, risiko, hingga konsekuensi hukum dan etis terkait euthanasia, memberikan dukungan emosional kepada pasien dan keluarga. Selain itu, perawat juga harus melakukan koordinasi, dokumentasi serta komunikasi untuk mencapai kesepakatan yang terbaik bagi pasien (Bellon et al., 2022).
Selain pertimbangan etik, hukum euthanasia di setiap negara berbeda-beda. Negara yang mengizinkan dilakukannya euthanasia seperti Belanda, Belgia, Kanada dan lainnya. Namun, terdapat juga negara yang melarang dilakukannya tindakan euthanasia salah satunya Indonesia. Pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia yang secara khusus berhubungan dengan kejahatan terhadap nyawa manusia yang menyinggung euthanasia secara jelas memang belum ada, tetapi terdapat beberapa pasal yang mendekati euthanasia dan menentang penerapan euthanasia di Indonesia di antaranya dalam Pasal 304 KUHP yang menyatakan bahwa “Barang siapa yang membiarkan seseorang dalam keadaan menderita dan menurut hukum yang berlaku wajib baginya untuk memberikan perawatan atau perlindungan, dan dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah” dan Pasal 344 KUHP yang menyatakan bahwa “Barang siapa yang merampas nyawa orang lain atas permintaan sendiri dan dinyatakan dengan kesungguhan hati, maka diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun”. Kedua pasal tersebut menjadi landasan dilarangnya tindakan euthanasia di Indonesia (Huda et al., 2024). Namun, ada masyarakat yang berpendapat bahwa setiap manusia berhak untuk hidup dan menentukan kapan ia ingin mati karena bagian dari hak asasi manusia. Lain halnya dengan masyarakat yang berpendapat adanya euthanasia melanggar hak asasi manusia dan bertentangan dengan ajaran agama (Krisnalita, 2022).
ADVERTISEMENT
Kesimpulan
Euthanasia dalam perawatan paliatif merupakan tindakan yang memerlukan pendekatan secara multidimensional, pertimbangan etik dan regulasi hukum yang mendalam serta jelas. Perawat sebagai garda terdepan dalam perawatan pasien harus mampu menavigasi antara memberikan informasi dan dukungan emosional, menghormati otonomi pasien terkait euthanasia serta memperhatikan regulasi hukum. Oleh karena itu, regulasi hukum yang jelas sangat penting sehingga mereka dapat menjalani proses akhir hidup mereka dengan martabat tanpa harus terjebak antara dilema etik dan hukum.
Referensi
Akdeniz, M., Yardımcı, B., & Kavukcu, E. (2021). Ethical considerations at the end-of-life care. SAGE Open Medicine, 9. https://doi.org/10.1177/20503121211000918
Bellon, F., Mateos, J. T., Pastells-Peiró, R., Espigares-Tribó, G., Gea-Sánchez, M., & Rubinat-Arnaldo, E. (2022). The role of nurses in euthanasia: A scoping review. International Journal of Nursing Studies, 134. https://doi.org/10.1016/j.ijnurstu.2022.104286
ADVERTISEMENT
Chukwudebelu, I. A., Anowia, W. E., Chiazo, N. G., Molokwu, G. C., & Chukwudebelu, D. O. (2024). Euthanasia: Ethical, Legal, and Societal Perspectives. Nigerian Journal of Arts and Humanities (NJAH), 4(1), 1–23.
Dierickx, S., Deliens, L., Cohen, J., & Chambaere, K. (2018). Involvement of palliative care in euthanasia practice in a context of legalized euthanasia: A population-based mortality follow-back study. Palliative Medicine, 32(1), 114–122. https://doi.org/10.1177/0269216317727158
Emanuel, E. J., Onwuteaka-Philipsen, B. D., Urwin, J. W., & Cohen, J. (2016). Attitudes and practices of euthanasia and physician-assisted suicide in the United States, Canada, and Europe. JAMA - Journal of the American Medical Association, 316(1), 79–90. https://doi.org/10.1001/jama.2016.8499
FK-KMK UGM. (2023). Mengenal Perawatan Paliatif untuk Pasien dengan Penyakit Mengancam Jiwa. [Online]. Tersedia di: https://fkkmk.ugm.ac.id/mengenal-perawatan-paliatif-untuk-pasien-dengan-penyakit-mengancam-jiwa/. [14 November 2024].
ADVERTISEMENT
Fontalis, A., Prousali, E., & Kulkarni, K. (2018). Euthanasia and assisted dying: what is the current position and what are the key arguments informing the debate? Journal of the Royal Society of Medicine, 111(11), 407–413. https://doi.org/10.1177/0141076818803452
Hartawan, I. G. A. G. U., Dewi, A. A. S. L., & Sutama, I. N. (2020). Eutanasia dalam Perspektif Hak Asasi Manusia dan Hukum Positif di Indonesia. Jurnal Konstruksi Hukum, 1(2), 310–314. https://doi.org/10.22225/jkh.2.1.2564.310-314
Hendra Wijaya, NyomanSerikat Putra Jaya, Bambang Joyo Supeno, & Aga Natalis. (2021). Legal Liability for Euthanasia Actions in the Perspective of the Medical Code of Ethics in Indonesia. Medico Legal Update, 21(2), 619–624. https://doi.org/10.37506/mlu.v21i2.2751
Huda, H., Ismansyah, & Elda, E. (2024). Euthanasia Dalam Perspektif Hukum Pidana Indonesia. Unes Law Review, 6(4), 10674–10686. https://review-unes.com/https://creativecommons.org/licenses/by/4.0/
ADVERTISEMENT
Huemer, M., Jahn-Kuch, D., Hofmann, G., Andritsch, E., Farkas, C., Schaupp, W., Masel, E. K., Jost, P. J., & Pichler, M. (2021). Trends and patterns in the public awareness of palliative care, euthanasia, and end-of-life decisions in 3 central european countries using big data analysis from google: Retrospective analysis. Journal of Medical Internet Research, 23(9), 1–12. https://doi.org/10.2196/28635
Krisnalita, L. Y. (2022). Euthanasia Dalam Hukum Pidana Indonesia dan Kode Etik Kedokteran. Binamulia Hukum, 10(2), 171–186. https://doi.org/10.37893/jbh.v10i2.468
School of Medicine University of Missouri. (2024). Euthanasia. [Online]. Tersedia di: https://medicine.missouri.edu/centers-institutes-labs/health-ethics/faq/euthanasia. [13 November 2024].
Şener, Ş., & Dikmen, Y. (2023). Attitudes and Behaviors of Palliative Care Nurses on Euthanasia. Florence Nightingale Journal of Nursing, 31(spl 1), 66–70. https://doi.org/10.5152/FNJN.2023.23056
ADVERTISEMENT
Terkamo-Moisio, A., Gastmans, C., Ryynänen, O. P., & Pietilä, A. M. (2019). Finnish nurses’ attitudes towards their role in the euthanasia process. Nursing Ethics, 26(3), 700–714. https://doi.org/10.1177/0969733017720850
Varkey, B. (2021). Principles of Clinical Ethics and Their Application to Practice. Medical Principles and Practice, 30(1), 17–28. https://doi.org/10.1159/000509119