Konten dari Pengguna

Manuskrip Aceh: Ulasan dan Kondisinya Kini

Mutiara Citra Abdullah

Mutiara Citra Abdullah

Mahasiswa Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Mutiara Citra Abdullah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sumber: https://lektur.kemenag.go.id/manuskrip/web/koleksi-detail/lkk-aceh2015-mkr31.html#ad-image-2
zoom-in-whitePerbesar
Sumber: https://lektur.kemenag.go.id/manuskrip/web/koleksi-detail/lkk-aceh2015-mkr31.html#ad-image-2

Secara terminologi, manuskrip merupakan naskah kuno tulisan tangan yang menjadi kajian ilmu Filologi. Filologi adalah ilmu yang berfokus pada kajian atas tulisan-tulisan yang ada pada masa lampau. Tulisan-tulisan tersebut adalah tulisan yang ditulis di berbagai macam media, mulai dari kertas, kain, bambu, kayu, tanduk, atau kulit binatang dan harus ditulis langsung menggunakan tangan.

Apa Saja yang Dapat Dipelajari dari Sebuah Manuskrip?

Dengan mengkaji sebuah manuskrip, banyak sekali nilai-nilai kehidupan atau ilmu pengetahuan yang dapat kita pelajari dan diamalkan untuk saat ini maupun masa yang akan datang.

Dari mengkaji manuskrip, kita dapat mengetahui berbagai ilmu pengetahuan, seperti keagamaan, sejarah, sastra, bahasa, ajaran moral dan etika, undang-undang dan hukum adat, legenda, folklor, seni, teknologi, obat-obatan, ramalan, ilmu tua (mantra, primbon), permainan anak-anak, nasehat dan larangan, dan lain sebagainya.

Tidak hanya itu, kita juga dapat mengetahui dan mengkaji asal-usul sebuah kata dalam karya sastra dan juga dapat mengetahui penggunaan serta penyebutan sebuah kata di masa silam. Kita juga dapat mengetahui seberapa banyak penggunaan kata atau bahasa yang ada dalam sebuah naskah-naskah kuno.

Hal-hal tersebut tidak semata-mata untuk mencari tau, tetapi juga memiliki tujuan untuk melestarikan bahasa yang digunakan dari puluhan hingga ribuan tahun lalu sehingga dapat kita kenal sampai saat ini.

Naskah FIQH

Naskah yang akan saya ulas merupakan naskah digital yang berasal dari Aceh yang dimuat pada website proyek Lektur Kementrian Agama RI. Judul naskah ini sebenarnya tidak diketahui karena bagian depan naskah sudah hilang, tetapi berdasarkan isinya maka naskah ini diberi judul Fiqh.

Naskah ini ditulis dalam Bahasa Melayu dan penulisannya menggunakan Aksara Jawi. Naskah ini hanya terdiri dari satu teks yang pada awalnya disimpan oleh Teungku Razali, Langgien Sagoe, Pidie. Naskah ini sekarang menjadi koleksi masykur yang di simpan di Gampong Blang Glong, Bandar Baru Pidie jaya.

Bentuk Fisik Naskah

Naskah yang diberi judul Fiqh ini berbentuk buku dan terbuat dari kertas Eropa yang memiliki ukuran 21 x 15.5 cm dan memiliki 54 halaman dan pada setiap halamannya umumnya terdapat 19 baris. Hal yang sangat disayangkan adalah naskah ini tidak lengkap karena tidak memiliki halaman awal dan akhir..

Bentuk tulisan naskah ini dalam bentuk prosa. Penulisannya menggunakan tinta hitam dan tinta merah untuk rubrikasi. Terdapat beberapa catatan-catatan di luar baris baik di sisi atas, bawah, samping kanan ataupun kiri yang ditulis menggunakan tinta hitam.

Hal lain yang sangat disayangkan adalah kondisi naskah yang sudah rusak, berbolong, dan banyak bagian-bagian yang sudah robek. Terdapat dua halaman yang tulisannya sudah memudar, tetapi pada bagian atas tulisannya masih terlihat jelas. Kondisi kertas juga sudah berwarna kecokelatan, terdapat bekas percikan air, dan pinggran kertas sudah menghitam. Jilidan naskah ini masih menggunakan benang sebagai alat yang menyatukan kertas tersebut..

Hal yang menarik perhatian adalah bentuk kertas. Kertas yang digunakan tidak berbentuk persegi panjang layaknya kertas yang digunakan untuk membuat buku. Pada beberapa halaman di sebelah sisi atas kertas berbentuk setengah trapesium dan pada bagian bawah pada sebelah sisi kertas membentuk siku-siku.

Bentuk kertas seperti itu agaknya memang jarang ditemui pada bahan naskah lain. Hal ini pun belum memiliki kebenaran informasi apakah naskah tersebut memang memiliki bentuk seperti itu atau dengan sengaja dipotong demi keselamatan fisik naskah.

Seperti yang dituliskan pada deskripsi naskah ini di website Lektur Kementrian Agama RI, naskah ini berisi pembahasan tentang Fiqh yang menjelaskan tentang shalat dan yang berhubungan dengan sholat, seperti wudu’, rukun-rukun sholat, dan segala hal yang berhubungan dengan sholat. Isi naskah juga tergambar pada kutipan awal teks, yaitu:

“Islam dan tauhid dan makrifat dan dan tiap2 muwahid tadapat tiada baginya daripada bersifatkan Islam dan Iman.”

Terdapat juga pada akhir teks, yaitu:

“Apabila sudahlah dikerjakan dua rakaat maka tahyat awal setelah itu maka dikerjakan pula dua rakaat lagi setelah itu maka membaca.”

Untuk mengetahui lebih jelas mengenai isi naskah Fiqh, Harus adanya aparatus kritikus, alih aksara dan alih bahasa, dan melakukan terjemahan dari bahasa yang digunakan dalam naskah ke dalam bahasa yang digunakan masa kini.

Pelestarian Manuskrip Nusantara

Manuskrip merupakan harta pusaka dari suatu bangsa, maka dari itu, mari sama-sama ikut serta dalam melestarikan kekayaan ini.

Saat ini, teknologi sudah sangat mendukung dunia permanuskripan dalam melestarikan naskah-naskah kuno, sehingga jika suatu saat terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, naskah tersebut tetap dapat dinikmati dan dipelajai oleh anak cucu di masa yang akan datang.

Digitalisasi manuskrip merupakan hasil dari kemajuan teknologi yang ada saat ini. Semua orang dari berbagai penjuru dunia dapat menikmati dan melihat naskah-naskah yang ditulis oleh para pendahulu. Hanya dengan menggunakan ponsel, laptop, ataupun komputer, kita dapat mengakses manuskrip-manuskrip yang sudah digitalisasi di berbagai website. Hal ini juga dapat memudahkan filolog ataupun peneliti untuk melakukan kajian terhadap manuskrip.