Agreement on Reciprocal Trade (ART) RI–AS: Dua Sisi yang Tak Sepenuhnya Setara

Mahasiswa Ilmu Hubungan Internasional Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Sriwijaya
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Mutiara Ramadani tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Di tengah ambisi Indonesia memperluas peran global melalui politik luar negeri “bebas-aktif”, penandatanganan Agreement on Reciprocal Trade (ART) dengan Amerika Serikat pada 19 Februari 2026 tampak sebagai langkah progresif. Tarif diturunkan, peluang ekspor meningkat, dan kerja sama ekonomi terlihat semakin erat. Namun, di balik optimisme tersebut, ada pertanyaan yang tidak bisa diabaikan: apakah hubungan yang dibangun dalam perjanjian ini benar-benar setara, atau justru mencerminkan ketimpangan yang selama ini menjadi ciri dalam sistem perdagangan global?
Di satu sisi, manfaat perjanjian ini cukup jelas. Produk Indonesia yang sebelumnya menghadapi hambatan tarif tinggi dari 32% kini menjadi 19% sehingga memiliki peluang lebih besar untuk masuk ke pasar Amerika Serikat. Komoditas seperti kopi, kakao, tekstil, hingga produk manufaktur tertentu menjadi lebih kompetitif. Bagi pelaku usaha, ini berarti kesempatan untuk memperluas pasar dan meningkatkan pendapatan. Dalam konteks ekonomi nasional, peningkatan ekspor sering kali dikaitkan dengan pertumbuhan yang lebih tinggi dan penciptaan lapangan kerja.
Selain itu, kerja sama ini juga membuka ruang bagi masuknya investasi asing. Modal, teknologi, dan jaringan produksi global yang dibawa oleh perusahaan Amerika dapat menjadi pendorong bagi pengembangan industri dalam negeri. Dalam situasi ekonomi global yang penuh ketidakpastian, peluang seperti ini tentu tidak bisa diabaikan begitu saja.
Namun, manfaat tersebut tidak datang tanpa konsekuensi. Sebagai bagian dari kesepakatan, Indonesia memberikan akses yang sangat luas bagi produk Amerika Serikat, dengan membuka hingga sekitar 99% pasar domestik. Tidak hanya itu, Indonesia juga berkomitmen untuk melakukan berbagai penyesuaian kebijakan, salah satunya pelonggaran aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), penyederhanaan perizinan impor, hingga pengakuan terhadap standar produk Amerika. Bahkan, beberapa aspek regulasi digital dan perdagangan elektronik turut disesuaikan.
Di sinilah letak persoalannya. Keterbukaan yang begitu besar membuat produk asing semakin mudah masuk, sementara industri dalam negeri harus bersaing dalam kondisi yang belum tentu seimbang. Ketika kebijakan seperti TKDN dilonggarkan, ruang untuk melindungi dan mengembangkan industri lokal menjadi semakin terbatas. Bagi usaha kecil dan menengah, ini bukan sekadar persaingan, tetapi soal bertahan di pasar sendiri.
Dengan demikian, ART 2026 tidak bisa semata-mata dilihat sebagai keberhasilan diplomasi ekonomi, melainkan juga sebagai cerminan dilema klasik negara berkembang: antara membuka diri demi pertumbuhan atau mempertahankan kedaulatan demi keberlanjutan. Tantangannya bukan pada menolak kerja sama, tetapi pada memastikan bahwa keterbukaan tidak mengorbankan posisi strategis Indonesia dalam jangka panjang. Maka dari itu yang sebaiknya dilakukan sebelum menyetujui perjanjian adalah meninjau dan menyeleksi peraturan yang ada di dalam nya agar kepentingan nasional dan kedaulatan negara tetap setara.
