Pengelolaan Konten Lokal Instansi Pemerintah

Mutri Batul Aini
Mutri Batul Aini, Pustakawan Muda ASN di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Ia menempuh Pendidikan S1 Ilmu Perpustakaan dan Informasi UI, S2 Kepemimpinan Teknologi Informasi (CIO) ITB
Konten dari Pengguna
19 September 2022 14:38 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Mutri Batul Aini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Konten lokal (Local Content) adalah seluruh terbitan internal sebuah lembaga atau institusi. Konten lokal pada instansi pemerintah merupakan salah satu jenis Karya Cetak Karya Rekam (KCKR). Berdasarkan Undang-undang nomor 13 tahun 2018 tentang Serah Simpan KCKR, Karya Cetak adalah setiap karya intelektual dan/atau artistik yang diterbitkan dalam bentuk cetak yang diperuntukkan bagi umum. Sementara karya rekam adalah setiap karya intelektual dan/atau artistik yang direkam, baik audio maupun visual dan diperuntukkan bagi umum.
Beberapa Konten Lokal di Kementerian PUPR
Urgensi Pengelolaan Konten Lokal
ADVERTISEMENT
Pengelolaan konten lokal secara profesional, saat ini mutlak dibutuhkan oleh instansi pemerintah. Setidaknya ada tiga urgensi pengelolaan konten lokal yang perlu dipahami oleh para pengelola di instansi pemerintah.
Pertama, bahwa konten lokal adalah kekayaan intelektual yang unik dari suatu instansi. Sebuah instansi dibentuk berdasarkan dasar hukum, tugas fungsi yang jelas dan menghasilkan output yang spesifik. Misalnya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dengan tugas pembangunan infrastrukturnya, Kementerian Pertanian dengan tugas khusus bidang pertaniannya, Pemerintah Daerah meski dengan tugas dan fungsi yang sama namun dengan kekhasan masing-masing daerah. Dapat dikatakan instansi pemerintah akan menghasilkan kekayaan intelektual yang perlu dikelola dan dijaga dengan baik.
Kedua, konten lokal merupakan produk antarwaktu yang menjadi dokumen lintasan sejarah dan memori kolektif bagi suatu institusi. Selalu ada cerita seiring lahir, tumbuh, berkembangnya suatu institusi. Akan ada diskusi, pembelajaran, pencapaian, kesepakatan bersama dan semua dinamika yang terjadi pada institusi. Ketika lintasan tersebut dituangkan dalam bentuk dokumen dan dikelola dengan baik, maka serangkaian catatan sejarah yang penting otomatis terjaga pula.
ADVERTISEMENT
Ketiga, konten lokal adalah informasi yang menjadi hak masyarakat dan bentuk transparansi Badan Publik. Ketika Badan Publik mengelola konten lokal dengan baik dan berkualitas, maka sama saja telah menjalankan amanah Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik. Diseminasi konten lokal juga merupakan sebuah upaya menyebarluaskan nilai yang dijunjung tinggi, dan visi misi yang diperjuangkan oleh suatu institusi. Dari sini pintu komunikasi dengan masyarakat akan terbuka, dan partisipasi publik diharapkan dapat terjaring.
Buku Produk Sebagai Konten Lokal
Instansi Pemerintah perlu membuat rencana penerbitan buku produk sebagai konten lokal setiap tahun anggaran. Rencana dapat dimulai dengan inventarisasi semua kegiatan yang akan dilakukan dalam satu tahun berdasarkan data dari RKA-KL untuk Kementerian/Lembaga. Kemudian, dapat dianalisa kegiatan-kegiatan mana yang nantinya dapat menjadi informasi yang bermutu dan layak dipublikasikan. Rata-rata kegiatan substansial yang masuk kriteria ini, sementara kegiatan-kegiatan rutin dan administratif biasanya tidak terlalu menambah wawasan dan keilmuan baru.
ADVERTISEMENT
Proses pembuatan buku produk ini merupakan bentuk repackaging informasi karena adanya proses meringkas (sum-up) laporan kegiatan. Misalnya produk dokumen perencanaan yang dimiliki Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah (BPIW) Kementerian PUPR, yaitu dokumen perencanaan yang di dalamnya berisi data dan analisa kewilayahan. Di dalamnya terdiri atas penjelasan yang rinci yang terbagi dalam bab: profil wilayah, potensi wilayah, analisa pengembangan wilayah, strategi pengembangan, hingga rencana program yang diusulkan di suatu wilayah. Dokumen ini juga disertai dengan peta-peta pendukung, sehingga dokumen perencanaan yang diterbitkan oleh BPIW biasanya cukup tebal.
Jika masyarakat umum membaca dokumen ini, maka akan membingungkan karena bahasa dan pengemasan yang digunakan masih sangat teknis dan belum disesuaikan dengan bahasa masyarakat awam. Oleh karena itu, dibutuhkan upaya kemas ulang informasi agar produk perencanaan yang dihasilkan dapat dibaca oleh masyarakat dan dirasakan manfaatnya lebih luas. Di sinilah kemudian ide membuat buku executive summary (ringkasan eksekutif) menjadi relevan.
ADVERTISEMENT
Diseminasi Konten Lokal
Ada beberapa cara melakukan diseminasi konten lokal. Diseminasi dapat dilakukan melalui event (misalnya pameran, rapat), perpustakaan, atau website. Selain itu ada kanal lain yang saat ini perlu dikembangkan oleh instansi pemerintah, yaitu kanal repository digital. Melalui kanal ini, instansi menyatukan konten lokal dalam satu tempat. Tujuannya adalah agar memudahkan pengguna dalam menemukan informasi dan memetakan berbagai jenis konten lokal yang ada di suatu instansi.
Konten lokal yang dapat disimpan di dalam digital repository ini di antaranya adalah: Monograf (buku, prosiding seminar, pedoman, petunjuk teknis, buku saku, dan buklet); Terbitan berseri (majalah, buletin, jurnal, warta, laporan tahunan, tabloid, surat kabar); Kartografi (Peta, atlas); Ephemeral (brosur, leaflet).
Perlunya Dasar Hukum
ADVERTISEMENT
Beberapa kendala dalam institusi pemerintahan ketika mengelola konten lokal, adalah sulitnya proses pengumpulan produk secara terpusat. Perpustakaan atau Pusat Data sebagai unit yang ditugaskan mengelola terbitan/ data di lingkungan instansi pemerintah mengalami kesulitan mengumpulkan terbitan yang berpencar di seluruh unit kerja.
Untuk mengatasi hal ini, perlu dibuat aturan yang mengikat yang mewajibkan setiap unit kerja mendepositkan konten lokalnya kepada pengelola. Pengelola juga perlu bergerilya menjemput bola secara rutin untuk mengumpulkan konten-konten lokal ini. Dengan adanya aturan yang mengikat dan upaya dari para pengelola diharapkan manajemen konten lokal di instansi pemerintah dapat terkelola dengan baik.