Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Langkah Tepat Jokowi Cabut Perpres Miras
4 Maret 2021 12:52 WIB
Tulisan dari Muhamad Rikiansyah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Setelah menuai banyak kecaman dari berbagai elemen masyarakat, akhirnya Presiden Joko Widodo mencabut lampiran tentang investasi miras pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
ADVERTISEMENT
Pembukaan investasi baru bidang usaha miras tertuang dalam lampiran III salinan Perpres yang berbunyi seperti ini;
Berikut adalah daftar bidang usaha minuman beralkohol beserta syaratnya dalam Perpres investasi miras:
1. Bidang usaha: industri minuman keras mengandung alkohol
- Persyaratan:
a) Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.
b) Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.
2. Bidang usaha: industri minuman mengandung alkohol (anggur)
- Persyaratan:
a) Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.
ADVERTISEMENT
b) Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.
Lampiran perpres tentang investasi miras ini mengundang kecaman bukan hanya dari tokoh masyarakat Islam. Tapi juga tokoh masyarakat lintas agama, dan tokoh masyarakat adat dari provinsi-provinsi yang daerahnya akan dijadikan lokasi investasi miras.
Hanya selang beberapa hari sejak ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo, penolakan di media sosial begitu menggema. Lalu mengapa publik sangat menolak Perpres Investasi Miras ini?
Jika melihat data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2018 konsumsi alkohol per kapita penduduk di atas 15 tahun di Indonesia sebanyak 0,28 liter di perkotaan dan 0,72 liter di pedesaan. Sementara jika merujuk pada Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) tahun 2018, dalam sepuluh tahun terakhir rata-rata konsumsi alkohol nasional mengalami peningkatan. Dari 35 survei, konsumsi alkohol hanya berkurang di tiga provinsi yakni Kepulauan Riau, Sumatera Selatan, dan Jambi. Sedangkan di 32 provinsi lainnya, jumlah konsumsi alkohol bertambah.
ADVERTISEMENT
Pemberian izin investasi miras mungkin tidak secara langsung berkorelasi dengan peningkatan konsumsi miras. Hanya saja dengan kondisi saat ini di mana peredaran miras sangat dibatasi saja, begitu banyak kasus penyalahgunaan dan pelanggaran akibat miras. Menurut data dari Bareskrim Polri perkara pidana miras selama 3 tahun terakhir mulai tahun 2018 sampai 2020 sebanyak 223 kasus. Belum lagi kasus kriminal yang terpicu oleh konsumsi miras sangat mengkhawatirkan.
Pemberian izin investasi miras tentu akan meningkatkan produksi miras di Indonesia khususnya di empat provinsi yang diizinkan. Tapi bukan tidak mungkin dengan produksi miras yang meningkat maka peredaran miras akan menyebar ke seluruh Indonesia. Karena tidak mungkin sebuah usaha digenjot produksi nya jika permintaan nya tidak banyak.
ADVERTISEMENT
Selain itu, jika produksi makin meningkat maka khawatir harga miras juga akan semakin terjangkau. Padahal pemerintah punya kebijakan menerapkan cukai sangat tinggi untuk minuman beralkohol agar peredarannya menjadi terbatas, sehingga peningkatan produksi miras akan sangat bertentangan dengan kebijakan pemerintah itu sendiri.
Pemberian izin investasi miras juga sangat tidak tepat di tengah situasi seperti saat ini. Secara sosial ekonomi bukan investasi miras yang dibutuhkan oleh masyarakat. Investasi asing tentu sangat dibutuhkan untuk devisa negara. Akan tetapi investasi harus mempunyai manfaat lebih banyak secara sosial ekonomi dibandingkan mudarat nya.
Dengan demikian langkah yang sangat tepat dari Presiden Joko Widodo dengan mencabut lampiran investasi miras pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Agar tidak memicu kegaduhan masyarakat yang saat ini masih dalam kondisi sulit akibat pandemi.
ADVERTISEMENT
Semoga pemerintah bisa lebih bijak dalam membuat kebijakan-kebijakan yang pro rakyat.