Konten dari Pengguna

Bahaya Jika Tidak Registrasi Ulang Kartu Prabayar Hari Ini

U

User Dinonaktifkan

Segala hal tentang misteri dan hal-hal tabu yang dipertanyakan eksistensinya.

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari User Dinonaktifkan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi SIM Card. (Foto: Christiaan Colen via flickr)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi SIM Card. (Foto: Christiaan Colen via flickr)

Bagi yang kalian belum tahu, hari ini 30 April 2018, adalah hari terakhir registrasi ulang kartu prabayar, lho! Mulai besok, akan dilakukan pemblokiran total meliputi panggilan masuk (incoming call) serta panggilan keluar (outgoing call), juga pesan masuk (incoming SMS) dan pesan keluar (outgoing SMS), termasuk layanan data internet.

Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Ahmad M. Ramli A menyampaikan, operator telekomunikasi seluler wajib melakukan pemblokiran layanan pada 1 Mei 2018 bagi nomor prabayar yang belum registrasi ulang.

Walau demikian, pemerintah masih memberi kesempatan lagi kepada pelanggan yang ternyata masih ingin registrasi SIM card setelah tanggal 1 Mei 2018. Komisioner Bidang Hukum Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), I Ketut Prihadi Kresna, menjelaskan bahwa pelanggan yang SIM card-nya diblokir total pada 1 Mei masih bisa melakukan registrasi selama kartu tersebut masih berlaku masa aktifnya.

Cara registrasi SIM Card pakai KTP dan KK. (Foto: Muhammad Faisal/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Cara registrasi SIM Card pakai KTP dan KK. (Foto: Muhammad Faisal/kumparan)

Ketut menekankan bahwa pelanggan masih bisa registrasi ulang melalui SMS ke nomor 4444 sesuai dengan format yang ditentukan oleh masing-masing operator, dan bisa pula melalui situs resmi serta mendatangi gerai resmi.

“Untuk registrasi ulang mulai 1 Mei 2018, prinsipnya sama dgn mekanisme sebelumnya, yaitu bisa registrasi via SMS ke 4444, situs web operator, atau ke gerai operator,” kata Ketut.

Cara regsitrasi cukup mudah, hanya menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) dan pastikan kedua data tersebut tidak disebar untuk menjaga keamanan data pribadi kamu.

Tujuan dari program registrasi SIM ini sendiri merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menekan potensi kejahatan siber mulai dari penipuan, penyebaran berita palsu (hoax), dan lain sebagainya.