E-Voting di Indonesia? Bukan Hal yang Mustahil Kok

Mahasiswa Politik dan Pemerintahan Universitas Gadjah Mada
Tulisan dari Nabil Fiady tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Masih terngiang di ingatan kita bahwa Pemilu serentak 2019 menyisakan preseden buruk dalam sejarah penyelenggaraan pemilu di Indonesia. Pasalnya, banyak petugas yang jatuh sakit bahkan meninggal dunia ketika menjalankan kewajibannya. Menurut Ketua KPU, Arief Budiman, terdapat 849 petugas yang meninggal dunia dan 5.175 petugas yang mengalami sakit. Beban kerja yang berat dan penuh tekanan ditengarai menjadi penyebab utama persoalan ini (Mashabi, 2020). Agar persoalan ini tidak terulang kembali, muncul wacana mengenai penerapan e-voting yang bertujuan untuk mempermudah dan mempercepat proses pemungutan maupun penghitungan suara sehingga dapat menghindari jatuhnya korban jiwa. E-voting sendiri sering dilihat sebagai alat untuk memajukan demokrasi, membangun kepercayaan pada penyelenggara pemilu, menambah kredibilitas pada hasil pemilu, serta meningkatkan efektivitas dan efisiensi keseluruhan proses pemilu (International IDEA, 2011: 6). Oleh karena itu, harapan Indonesia untuk menerapkan e-voting perlu dikaji lebih lanjut dengan mempertimbangkan peluang dan tantangan di dalamnya.
E-Voting dan Penerapannya di Indonesia
Secara sederhana, International IDEA (2011: 6) menjelaskan e-voting sebagai sistem perekaman, pemberian, dan penghitungan suara pada pemilihan politik dengan menggunakan teknologi informasi. Dalam hal ini, pertimbangan utama dalam penerapan e-voting adalah akurasi dan kecepatan. Hal itu pun cocok dengan negara kepulauan di Indonesia karena akan menghemat waktu dan biaya. Zafar dan Pilkjaer dalam Hardjaloka dan Simarmata (2011: 583) menegaskan sejumlah manfaat dari penerapan e-voting, yaitu: Pertama, biaya yang lebih hemat dan investasi jangka panjang. Kedua, waktu pelaksanaan pemilihan lebih cepat. Ketiga, kalkulasi hasil yang tepat dan akurat, serta meminimalisir terjadinya human error selama sistem yang dibangun terjamin keamanannya. Keempat, transparansi dari semua proses karena dilakukan dalam sistem yang otomatis dan real time. Disamping itu, e-voting juga dianggap dapat mengakomodir seluruh asas pemilu di Indonesia, yakni langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Indonesia sendiri telah memiliki payung hukum terkait penerapan e-voting sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 5 dan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Pasal 85. Kedua regulasi ini menyebutkan bahwa pemberian suara untuk pemilihan dapat dilakukan melalui peralatan pemilihan secara elektronik. Dalam praktiknya, penerapan e-voting baru dijalankan di Pilkades, belum sampai tingkat pemilihan yang lebih tinggi. Berdasarkan data Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), e-voting sudah terlaksana di 981 Pilkades pada 18 kabupaten. Menurut Direktur Pusat Teknologi, Informasi, dan Komunikasi BPPT, Michael A. Purwodadi, teknologi e-voting menjamin proses pemungutan dan penghitungan suara berjalan secara transparan dan akuntabel, serta dapat diaudit di setiap tahapannya. Melalui penerapannya, e-voting menunjukkan bahwa hasil penghitungan suara dapat diperoleh secara cepat pasca pemungutan suara, hasil rekapitulasi tersebut langsung dikirim ke pusat data yang kemudian direkapitulasi secara otomatis dan berjenjang (BPPT, 2019).
Perlu kita ketahui bahwa BPPT (2015) telah mengembangkan sistem e-voting dengan proses dan teknikalitas yang mudah dipahami, yaitu sebagai berikut:
Melakukan E-Verifikasi. Pada tahapan ini, pemilih melakukan e-verifikasi berbasis e-KTP yang kemudian diverifikasi dengan sidik jari telunjuk. Jika terdaftar di DPT maka pemilih otomatis dapat berjalan ke bilik suara. Menariknya, daftar DPT ini terhubung langsung ke database di KPU sehingga pemilih dapat memilih di TPS manapun.
Mendapatkan Token Generator. Pemilih yang telah terverifikasi akan mendapatkan token berbentuk kartu dari panitia yang berfungsi untuk mengaktifkan pilihan di bilik suara. Data didalamnya hanya dapat satu kali mengaktifkan pilihan di bilik suara, setelah itu non-aktif kembali. Dalam hal ini, pemilih hanya dapat memilih satu kali, namun kartu token dapat digunakan berkali-kali.
Memilih di Bilik Suara. Di bilik suara, terdapat monitor layar sentuh yang menjadi perangkat pemilih. Ketika token dimasukkan ke mesin, layar tersebut akan menampilkan kandidat yang bisa dipilih. Pemilih cukup menekan gambar kandidat yang nantinya akan muncul halaman konfirmasi “Anda yakin memilih kandidat A?” serta pilihan “Ya dan Tidak”. Dalam hal ini, sistem tidak memperbolehkan memilih dua kandidat atau lebih, adapun jika tidak ingin memilih maka pemilih dapat menekan opsi “Pilihan Kosong”. Sebagai bukti fisik pemilihan, setiap pemilih mendapatkan hasil cetak dari printer. Hasil cetakan tersebut kemudian dimasukkan ke kotak audit yang berfungsi sebagai alat bukti jika terjadi perselisihan.
Penghitungan Suara. Ketika proses pemungutan selesai maka komputer di setiap bilik secara otomatis langsung menampilkan hasil penghitungan suara. Alhasil, tidak ada lagi penghitungan suara secara manual yang melelahkan panitia. Dalam hal ini, setiap pihak berhak mendapatkan salinan hasil penghitungan suara. Saat hasil tersebut disetujui oleh seluruh pihak maka komputer di bilik suara akan mengirimkan data secara langsung ke pusat data KPU.
Perlu digaris bawahi bahwa komputer di bilik suara tidak terkoneksi internet selama proses penghitungan suara. Koneksi internet baru diaktifkan ketika hasil penghitungan suara sudah final. Hal ini dilakukan untuk mencegah proses modifikasi data yang mengancam akurasi dan integritas pemilu.
Peluang dan Tantangan E-Voting di Indonesia
Setiap sistem memiliki peluang maupun tantangan dalam penerapannya, tidak terkecuali e-voting. Dalam hal ini, International IDEA (2011: 8-9) merumuskan beberapa peluang maupun tantangan dalam penerapan e-voting, disini penulis akan mengkontekskannya dengan kondisi di Indonesia, yaitu sebagai berikut.
Peluang
Penghitungan maupun tabulasi suara lebih cepat dan akurat, berbeda dengan sistem konvensional/manual yang memakan banyak waktu dan rentan terjadi human error.
Meminimalisir kelelahan pada panitia karena penanganan yang efisien dari formula sistem pemilu.
Selaras dengan kebutuhan masyarakat yang tingkat mobilitasnya tinggi.
Minimnya campur tangan manusia dapat mencegah kecurangan di TPS dan juga mencegah manipulasi pengiriman hasil tabulasi.
Kemungkinan menggunakan layar multi-bahasa yang dapat melayani pemilih dalam bahasa daerah masing-masing.
Tidak ada persoalan kurangnya surat suara karena pemilih akan memilih di layar komputer dengan menggunakan kartu token yang dapat digunakan berulang-ulang.
Menghemat biaya dalam jangka panjang melalui penghematan waktu KPPS, mengurangi biaya untuk produksi dan distribusi surat suara, serta investasi peralatan e-voting.
Terbatasnya kemungkinan penghitungan suara ulang.
Tantangan
Meningkatnya persyaratan infrastruktur dan lingkungan, seperti pasokan listrik, teknologi komunikasi, internet, dsb.
Jika terdapat kerusakan, maka dibutuhkan tenaga ahli untuk memperbaikinya. Hal ini akan sulit jika lokasi TPS berada di pedalaman.
Resiko manipulasi oleh orang dalam dengan akses istimewa ke sistem atau oleh peretas dari luar.
Meningkatnya persyaratan keamanan untuk melindungi peralatan e-voting baik pra, saat, maupun pasca pemilu (pengangkutan, penyimpanan, dan pemeliharaan).
Kurangnya tingkat kendali oleh penyelenggara pemilu karena tingginya ketergantungan terhadap teknologi.
Kebutuhan kampanye tambahan bagi pendidikan pemilih. Dalam hal ini, banyak masyarakat yang masih gagap teknologi sehingga diperlukan persiapan secara matang dan juga sosialisasi secara masif.
Masih banyak penduduk Indonesia yang belum memiliki e-KTP.
Yang Perlu dilakukan Stakeholder Pemilu di Indonesia
Sebagai penutup, kita tentu menyadari bahwa penerapan e-voting dapat memberikan manfaat positif bagi kualitas demokrasi Indonesia. Menurut Hardjaloka dan Simarmata (2011: 597) agar Indonesia dapat melaksanakan e-voting secara optimal maka dibutuhkan suatu sistem yang lebih mutakhir dengan berbagai kemudahannya dalam pelaksanaan pemilu, serta tetap menjunjung tinggi asas luber jurdil sebagaimana diamanatkan UUD 1945. Disamping itu, kita juga memerlukan kesiapan dalam mengadopsi sistem e-voting dan juga membutuhkan perhatian khusus terkait kondisi dan situasi pemilih nantinya. Tidak lupa, kita juga perlu siap dalam pengelolaan teknologi e-voting, mulai dari penguatan kapasitas penyelenggara maupun tenaga ahli dengan mempertimbangkan aspek geografis Indonesia, kesiapan pemilih, kesiapan sarana dan prasarana, termasuk kesiapan menghadapi segala kemungkinan dan resiko apabila sistem ini tidak berjalan seperti yang direncanakan.
Referensi
BPPT, 2015, Ini Cara kerja e-Voting BPPT, diakses dari https://www.bppt.go.id/teknologi-informasi-energi-dan-material/2260-ini-cara-kerja-e-voting-bppt tanggal 6 Mei 2020.
BPPT, 2019, BPPT Sudah Buktikan Pemilu Elektronik pada 981 Gelaran Pilkades, diakses dari https://www.bppt.go.id/teknologi-informasi-energi-dan-material/3564 tanggal 6 Mei 2020.
Hardjaloka, Loura dan Varida Megawati Simarmata, 2011, E-Voting: Kebutuhan vs Kesiapan (Menyongsong) E-Demokrasi, Jurnal Konstitusi, Vol. 8, No. 4, pp. 579-604.
International IDEA, 2011, Memperkenalkan Pemilihan Elektronik: Pertimbangan Esensial, Canberra: International IDEA.
Mashabi, Sania, 2020, Refleksi Pemilu 2019, Sebanyak 894 Petugas KPPS Meninggal Dunia, diakses dari https://nasional.kompas.com/read/2020/01/22/15460191/refleksi-pemilu-2019-sebanyak-894-petugas-kpps-meninggal-dunia tanggal 6 Mei 2020.
Nabil Fiady
Mahasiswa Departemen Politik dan Pemerintahan FISIPOL UGM
