E-Voting di Indonesia? Bukan Hal yang Mustahil Kok

Nabil Fiady
Mahasiswa Politik dan Pemerintahan Universitas Gadjah Mada
Konten dari Pengguna
7 Mei 2020 6:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Nabil Fiady tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Masih terngiang di ingatan kita bahwa Pemilu serentak 2019 menyisakan preseden buruk dalam sejarah penyelenggaraan pemilu di Indonesia. Pasalnya, banyak petugas yang jatuh sakit bahkan meninggal dunia ketika menjalankan kewajibannya. Menurut Ketua KPU, Arief Budiman, terdapat 849 petugas yang meninggal dunia dan 5.175 petugas yang mengalami sakit. Beban kerja yang berat dan penuh tekanan ditengarai menjadi penyebab utama persoalan ini (Mashabi, 2020). Agar persoalan ini tidak terulang kembali, muncul wacana mengenai penerapan e-voting yang bertujuan untuk mempermudah dan mempercepat proses pemungutan maupun penghitungan suara sehingga dapat menghindari jatuhnya korban jiwa. E-voting sendiri sering dilihat sebagai alat untuk memajukan demokrasi, membangun kepercayaan pada penyelenggara pemilu, menambah kredibilitas pada hasil pemilu, serta meningkatkan efektivitas dan efisiensi keseluruhan proses pemilu (International IDEA, 2011: 6). Oleh karena itu, harapan Indonesia untuk menerapkan e-voting perlu dikaji lebih lanjut dengan mempertimbangkan peluang dan tantangan di dalamnya.
ADVERTISEMENT
E-Voting dan Penerapannya di Indonesia
Secara sederhana, International IDEA (2011: 6) menjelaskan e-voting sebagai sistem perekaman, pemberian, dan penghitungan suara pada pemilihan politik dengan menggunakan teknologi informasi. Dalam hal ini, pertimbangan utama dalam penerapan e-voting adalah akurasi dan kecepatan. Hal itu pun cocok dengan negara kepulauan di Indonesia karena akan menghemat waktu dan biaya. Zafar dan Pilkjaer dalam Hardjaloka dan Simarmata (2011: 583) menegaskan sejumlah manfaat dari penerapan e-voting, yaitu: Pertama, biaya yang lebih hemat dan investasi jangka panjang. Kedua, waktu pelaksanaan pemilihan lebih cepat. Ketiga, kalkulasi hasil yang tepat dan akurat, serta meminimalisir terjadinya human error selama sistem yang dibangun terjamin keamanannya. Keempat, transparansi dari semua proses karena dilakukan dalam sistem yang otomatis dan real time. Disamping itu, e-voting juga dianggap dapat mengakomodir seluruh asas pemilu di Indonesia, yakni langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
ADVERTISEMENT
Indonesia sendiri telah memiliki payung hukum terkait penerapan e-voting sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 5 dan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Pasal 85. Kedua regulasi ini menyebutkan bahwa pemberian suara untuk pemilihan dapat dilakukan melalui peralatan pemilihan secara elektronik. Dalam praktiknya, penerapan e-voting baru dijalankan di Pilkades, belum sampai tingkat pemilihan yang lebih tinggi. Berdasarkan data Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), e-voting sudah terlaksana di 981 Pilkades pada 18 kabupaten. Menurut Direktur Pusat Teknologi, Informasi, dan Komunikasi BPPT, Michael A. Purwodadi, teknologi e-voting menjamin proses pemungutan dan penghitungan suara berjalan secara transparan dan akuntabel, serta dapat diaudit di setiap tahapannya. Melalui penerapannya, e-voting menunjukkan bahwa hasil penghitungan suara dapat diperoleh secara cepat pasca pemungutan suara, hasil rekapitulasi tersebut langsung dikirim ke pusat data yang kemudian direkapitulasi secara otomatis dan berjenjang (BPPT, 2019).
ADVERTISEMENT
Perlu kita ketahui bahwa BPPT (2015) telah mengembangkan sistem e-voting dengan proses dan teknikalitas yang mudah dipahami, yaitu sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Perlu digaris bawahi bahwa komputer di bilik suara tidak terkoneksi internet selama proses penghitungan suara. Koneksi internet baru diaktifkan ketika hasil penghitungan suara sudah final. Hal ini dilakukan untuk mencegah proses modifikasi data yang mengancam akurasi dan integritas pemilu.
Peluang dan Tantangan E-Voting di Indonesia
Setiap sistem memiliki peluang maupun tantangan dalam penerapannya, tidak terkecuali e-voting. Dalam hal ini, International IDEA (2011: 8-9) merumuskan beberapa peluang maupun tantangan dalam penerapan e-voting, disini penulis akan mengkontekskannya dengan kondisi di Indonesia, yaitu sebagai berikut.
Peluang
ADVERTISEMENT
Tantangan
Yang Perlu dilakukan Stakeholder Pemilu di Indonesia
ADVERTISEMENT
Sebagai penutup, kita tentu menyadari bahwa penerapan e-voting dapat memberikan manfaat positif bagi kualitas demokrasi Indonesia. Menurut Hardjaloka dan Simarmata (2011: 597) agar Indonesia dapat melaksanakan e-voting secara optimal maka dibutuhkan suatu sistem yang lebih mutakhir dengan berbagai kemudahannya dalam pelaksanaan pemilu, serta tetap menjunjung tinggi asas luber jurdil sebagaimana diamanatkan UUD 1945. Disamping itu, kita juga memerlukan kesiapan dalam mengadopsi sistem e-voting dan juga membutuhkan perhatian khusus terkait kondisi dan situasi pemilih nantinya. Tidak lupa, kita juga perlu siap dalam pengelolaan teknologi e-voting, mulai dari penguatan kapasitas penyelenggara maupun tenaga ahli dengan mempertimbangkan aspek geografis Indonesia, kesiapan pemilih, kesiapan sarana dan prasarana, termasuk kesiapan menghadapi segala kemungkinan dan resiko apabila sistem ini tidak berjalan seperti yang direncanakan.
ADVERTISEMENT
Referensi
BPPT, 2015, Ini Cara kerja e-Voting BPPT, diakses dari https://www.bppt.go.id/teknologi-informasi-energi-dan-material/2260-ini-cara-kerja-e-voting-bppt tanggal 6 Mei 2020.
BPPT, 2019, BPPT Sudah Buktikan Pemilu Elektronik pada 981 Gelaran Pilkades, diakses dari https://www.bppt.go.id/teknologi-informasi-energi-dan-material/3564 tanggal 6 Mei 2020.
Hardjaloka, Loura dan Varida Megawati Simarmata, 2011, E-Voting: Kebutuhan vs Kesiapan (Menyongsong) E-Demokrasi, Jurnal Konstitusi, Vol. 8, No. 4, pp. 579-604.
International IDEA, 2011, Memperkenalkan Pemilihan Elektronik: Pertimbangan Esensial, Canberra: International IDEA.
Mashabi, Sania, 2020, Refleksi Pemilu 2019, Sebanyak 894 Petugas KPPS Meninggal Dunia, diakses dari https://nasional.kompas.com/read/2020/01/22/15460191/refleksi-pemilu-2019-sebanyak-894-petugas-kpps-meninggal-dunia tanggal 6 Mei 2020.
Nabil Fiady
Mahasiswa Departemen Politik dan Pemerintahan FISIPOL UGM